Connect with us

EKONOMI

Dampak Ekonomi Covid-19, Bank BPD Bali Relaksasi 6 Ribu Debitur

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Mengacu kebijakan OJK Nomor 11 tahun 2020, terkait dengan relaksasi kredit terhadap para debitur yang terkena dampak dan imbas wabah virus Covid-19 (Corona), Bank BPD Bali akan memberikan relaksasi berupa penundaan pembayaran pokok maupun bunga serta perpanjangan jangka waktu maupun penambahan platform kredit. Hal tersebut diungkapkan, Direktur Kredit Bank BPD Bali, Made Lestara Widiatmika, SE sekaligus menjelaskan, untuk pengajuan permohonan relaksasi tersebut tidak sulit dan mudah.

1th-1ik#26/3/2020

Dikatakan, para debitur Bank BPD Bali hanya tinggal menghubungi Bank BPD Bali saja. Pasalnya, mengingat situasi dan kondisi protokol penanganan pandemi Covid-19 yang harus menerapkan physical distancing. Selain itu, Bank BPD Bali juga akan menghubungi setiap debitur yang terkena dampak ekonomi Covid-19 untuk menawarkan relaksasi. “Semua debitur yang terkena dampak maupun tidak dari Covid-19 dan mengajukan ke kami, pasti akan kami layani dan berikan relaksasi,” jelasnya banker asal Sukasada, Buleleng ini, saat dikonfirmasi di Kantor Bank BPD Bali, Selasa (14/4/2020).

Made Lestara mengakui, berdasarkan data pihaknya sudah memberikan relaksasi perbankan sekitar 6 ribu debitur Bank BPD Bali di seluruh Bali dan Lombok. Di samping itu, juga setelah terbitnya kebijakan stimulus perbankan dari OJK melalui media massa, sejumlah debitur sudah langsung merespon menghubungi Bank BPD Bali. “Bagi debitur yang sudah mengajukan relaksasi, dan menerima penawaran kami mengikuti relaksasi, kami langsung proses kalau datanya sudah lengkap. Kan kasihan debitur sudah terkena dampak lagi dia harus bayar kewajiban bank. Apa yang mau dipakai bayar?,” tegasnya.

1bl-bn#1/4/2020

Disebutkan, melalui kebijakan relaksasi selama penanganan wabah Covid-19, Bank BPD Bali bisa memberikan penundaan pembayaran pokok dari 6 bulan hingga setahun, atau bisa juga memberikan penundaan pembayaran pokok dengan bunga. “Itu semuanya tergantung keinginan debiturnya saja,” paparnya, seraya mengakui, saat ini sudah menekan pengajuan kredit baru bagi UMKM. Hal itu akibat kondisi perekonomian yang belum stabil. Karena itu, pihaknya hanya memberikan kredit low risk, seperti halnya pengajuan kredit bagi pegawai negeri atau ASN (Apatur Sipil Negara).

“Saat ini kami sedang menggenjot kredit pegawai negeri, sebab dengan kondisi sekarang, akibat Covid-19 hanya kredit pegawai negeri saja yang bisa. Sekarang ini menjadi potensi bagi kami dengan menurunkan suku bunga hingga 11 persen,” pungkasnya. tra/ama

Advertisement