Connect with us

NEWS

Cluster Keluarga Pejabat Terkonfirmasi Positif, Ketua DPRD Bali Minta Warga Makin Waspada

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Munculnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 atau Corona yang berasal dari cluster keluarga pejabat penting di Bali, mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama kepada JARRAK Media Group, Sabtu (26/9/2020) siang. Bertepatan dengan perayaan Hari Raya Kuningan ini, mantan Bupati Tabanan dua periode tersebut meminta seluruh warga di Bali agar mulat sarira dan makin waspada dengan pandemi Covid-19 yang jumlah kasusnya hingga kini makin menanjak. “Kami minta semua warga Bali tetap berhati-hati dengan terus waspada dan selalu patuh terhadap anjuran pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Covid-19,” kata Adi Wiryatama via telpon, karena mengaku masih harus menjalankan karantina mandiri.

1bl#bn-15/9/2020

Ia mengatakan, Pemprov Bali bersama stakeholder terkait sudah melakukan langkah-langkah yang diperlukan, baik bersifat preventif maupun penanganannya. Karena itu warga diminta tetap tenang dan semakin waspada dengan mengikuti petunjuk medis atau protokol kesehatan untuk meminimalisir potensi tertular Covid-19. Apalagi kasus terkonfirmasi positif di Bali belum juga bisa melandai, bahkan sejumlah pejabat penting sebelumnya sudah terkena Corona, termasuk keluarga Gubernur Bali, Wayan Koster dan kini keluarga Ketua DPRD Bali juga sudah dirawat akibat Covid-19. “Sebelumnya kan keluarga Pak Gubernur yang kena dan sekarang keluarga saya, Ketua DPRD juga kena dan sudah isolasi di rumah. Istri juga saya sudah diisolasi, sementara anak saya sudah bisa pulang. Dan ada satpam juga dikarantina di Bapelkes. Jadi sekarang semua harus waspada,” beber Adi Wiryatama.

1bl#ik-13/9/2020

Apa yang disampaikan politisi senior PDI Perjuangan ini, juga berkaitan dengan update penanggulangan Covid-19 yang mencatat pertambahan kasus masih bertambah tiga digit. Seperti pada Jumat, 25 September 2020 terkonfirmasi positif sebanyak 144 orang melalui transmisi lokal saja. Sementara itu, pasien yang sembuh hanya sebanyak 74 orang, dan 4 orang meninggal dunia. Hingga saat ini, jumlah kasus secara kumulatif di Bali terkonfirmasi positif sebanyak 8.389 orang, sembuh 6.828 orang (81,39%), dan meninggal dunia 245 orang (2,92%), sehingga kasus aktif per Jumat (26/9/2020) menjadi 1.316 orang (15,69%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering. “Saya kembali mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan lebih meningkatkan kewaspadaan menyikapi perkembangan terakhir virus Corona,” tandasnya.

1bl#ik-11/9/2020

Di sisi lain, sesuai Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No.46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100 ribu bagi perorangan, dan Rp1 juta bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya. “Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat,” ujarnya. Karena itu, untuk memutus rantai penularan Covid-19, maka keramaian dalam bentuk tajen di setiap desa adat harus dihentikan sementara, serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19. “Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,” tutupnya. aka/ama

Continue Reading
Advertisement