Connect with us

HUKUM

Bupati Cirebon, Drs. H, Imron, M.Ag Diadukan Ke Bareskrim Polri Kaitan Dugaan Korupsi

Published

on

CIREBON, Jarrakpos.com- Cirebon Leadership Forum  (CLF ) telah secara resmi mengadukan Bupati Cirebon, Drs. H. Imron M, Ag  ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri di Jakarta dengan nomor laporan 026/CLF-Cirebon / V/ 2021 tertanggal 11 Mei 2021 . Hal ini didasari oleh adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan suap yang dilakukan oleh yang bersangkutan yang patut diduga berkaitan jabatan Bupati yang diembanya.

Imron diduga meminta sejumlah uang ataupun barang kepada beberapa pihak dengan modus bantuan Tunjangan Hari Raya selanjutnya menunjuk Kabag Kesra Setda Kabupaten Cirebon untuk mengumpulkan hasil gratifikasi tersebut.

Bupati Cirebon Imron secara sadar dan sengaja diduga sudah menandatangani surat dengan nomor: 451-1/1/090/ Kesra ter tanggal 15 April 2021 untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke sejumlah korporasi.

Berdasar Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya, didalamnya  cukup jelas mensyaratkan  seluruh pejabat dilarang meminta maupun menerima gratifikasi Hari Raya dari siapapun.

Advertisement

Berbekal bukti bukti yang ada dan sebagai pertanggungjawaban  secara moral kepada masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat ” Cirebon Leadership Forum/ CLF” mengadukan Bupati Cirebon Drs. H. Imron, S.Ag kepada Pihak Bareskrim Polri.

Dukungan terhadap langkah Direktur CLF dalam mengadukan dugaan kasus korupsi kepada Aparat Penegak Hukum di apresiasi Jhon Keli Nahadin selaku Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Reformasi Rakyat ( LSM JARRAK ). Jhon bahkan mengajak semua pihak untuk ikut mengawal prosesnya lebih lanjut.

Pihak Kepolisianpun harus memberikan transparansi dalam penanganan kasusnya untuk masyarakat Kabupaten Cirebon secara keseluruhan. ( Red )

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply