Connect with us

NEWS

BPI KPNPA RI Apresiasi Jaksa Agung Terkait Pencopotan Kajari Kabupaten Madiun Dari Jabatannya

Published

on

JARRAKPOS.COM – Kejaksaan Agung RI mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafrudin karena beberapa masalah yang sedang dihadapi.

Belum diketahui pasti masalah yang menjerat Andi hingga dicopot dari jabatannya. Meski begitu, belum lama ini Kejari Kabupaten Madiun diterpa kasus dugaan pungli. Sebelum Andi, sejumlah pejabat di Kejari Kabupaten Madun dicopot dari jabatannya karena dugaan pungli tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana membenarkan pencopotan Kajari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafrudin dari jabatannya.

“Kajarinya (Andi Irfan Syafrudin) sudah dilakukan pencopotan karena dengan tindakan-tindakan yang sudah mereka lakukan. Kajari dicopot sambil menunggu proses pemeriksaan,” kata Ketut saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Kamis (8/6/2023) dilansir dari kompas.com.

Advertisement

Untuk detail masalah apa yang membuat Kajari Kabupaten Madiun dicopot, Ketut mengaku belum mengetahuinya secara pasti.

Ditanya soal informasi pencopotan akibat dugaan pembongkaran gudang barang bukti dan kasus narkoba, Ketut juga belum mengetahuinya.

Mantan Aspidsus Kejati Jateng itu meminta menanyakan perihal itu langsung ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Silakan tanya langsung ke daerah (Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Madiun),” jelas Ketut.

Advertisement

Belum diketahui penempatan tugas yang baru bagi Andi. Menurut Ketut, Andi sedang dalam proses pemeriksaan terkait masalah yang dihadapinya.

“Kami belum tahu karena masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Ketut.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Madiun Ardhitia Harjanto mengatakan belum mengetahui adanya pencopotan terhadap Kajari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin.

“Kami belum mengetahui adanya informasi pencopotan Kajari. Untuk informasi lebih lanjut silakan konfirmasi ke Kejati Jatim,” jelas Ardhitia.

Advertisement

Untuk diketahui, sebelum Kajari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin dicopot dari jabatannya, tiga oknum jaksa di Kejari Kabupaten Madiun dicopot lebih dulu dari jabatannya lantaran terkena kasus pungli terhadap sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah Pemkab Madiun dan pengusaha di Kabupaten Madiun.

Tiga oknum jaksa Kejari Kabupaten Madiun itu sudah dipindahkan sementara ke Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tiga oknum jaksa itu dipindah setelah tim Kejaksaan Agung dan tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Madiun dan pengusaha terkait dugaan pungli oleh oknum jaksa tersebut.

Disaat yang sama Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar sangat mendukung langkah cepat dari Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mencopot Kajari Kabupaten Madiun Dari Jabatannya.

Advertisement

BPI KPNPA RI yang sejak awal mendapatkan aduan dari masyarakat sudah bergerak cepat menindaklanjuti menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Agung dan alhamdulilah laporan kami bisa ditindaklanjuti Kejaksaan dengan mengirimkan Tim khusus ke Madiun dalam rangka menyikapi adanya aduan masyarakat tersebut.

Kang Tebe Sukendar sapaan akrab dari Ketum BPI KPNPA RI juga menegaskan bahwa Komitmen Jaksa Agung dalam bersih-bersih terhadap jajarannya sudah banyak dibuktikan dengan mencopot dan menangkap tangan para oknum jaksa yang bermasalah.

“jadi ini adalah satu pencapaian kinerja yang sangat luar biasa dari Kejaksaan dalam rangka mengembalikan Marwah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang konsen dalam Pemberantasan Korupsi dan Penegakkan Hukum sehingga menambah kepercayaan dan kepuasaan masyarakat terhadap Institusi Kejaksaan semakin meningkat,” tutup Kang Tebe Sukendar.

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply