Connect with us

DAERAH

BNNK Gianyar Gandeng Desa Adat Rancang Pararem Anti Narkotika

Published

on


Gianyar, JARRAKPOS.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gianyar mencari jalan keluar untuk menekan besarnya angka masyarakat yang terjerumus Narkoba (narkotika, psikotropika, dan obat terlarang), salah satunya adalah dengan menggandeng pihak desa adat untuk merancang pararem (peraturan khusus desa adat di Bali) anti narkotika. Dengan adanya pararem tersebut nantinya diharapkan mampu mengikat masyarakat desa agar tidak terjerumus terhadap obat-obatan terlarang.

1bn-ik#19/12/2019

Kepala BNNK Gianyar AKBP Sang Gede Sukawiyasa mengungkapkan, sejak bulan November 2818 pihaknya sudah terjun langsung ke desa untuk membahas tentang dibuatkannya pararem anti narkotika. Tentu saja dalam hal ini pihak BNNK menggandeng Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Kabupaten Gianyar untuk membahas lebih mendalam tentang pararem tersebut.

Baca juga : 144 Koperasi di Bali Dibubarkan Tahun 2020, Aset Sudah Tembus Rp14,9 Triliun

“Kami bekerjasama dengan MUDP turun ke desa adat untuk merancang pararem anti narkotika ini, dengan adanya pararem ini kami harapkan agar masyarakat khususnya dimulai dari desa dapat terhindar dari dampak buruk mengkonsumsi obat-obatan terlarang itu, ” ujarnya saat ditemui di Kantor BNNK Gianyar, Jalan Kebo Iwa, Rabu (18/12/2019).

1bn-ik#15/12/2019

Dilanjutkan, sanksi terberat dalam pararem tersebut adalah bagi para pengguna narkotika di desa adat dan sudah direhabilitas namun tetap tidak berhenti mengonsumsi obat-obatan terlarang tersebut akan diberikan sanksi tegas berupa pengucilan atau dibebankan uang upacara bagi pengguna tersebut. Saat ini di Kabupaten Gianyar terdapat desa yang sudah terintegrasi dengan sistem pararem anti narkotika ini yakni Desa Sidan, Bedulu, Sebatu, Medahan, Buahan, dan beberapa desa yang lainnya. “Ada 18 awig-awig atau pararem anti narkotika ini, ini kami harapkan mengikat. Dalam mencegah kami perlu dimulai dari desa, ” ucapnya lantang.

Baca juga : Terima Kunjungan Puan Maharani, Gubernur Koster Titip Dukungan RUU Provinsi Bali

Advertisement

Diungkapkam juga bahwa gagasan awal pararem anti narkotika ini dimulai dari BNNK Gianyar, kemudian saat ini sudah disepakati berlaku di hampir semua wilayah desa adat di Bali. Bahkan rencananya, BNNK Gianyar sesuai program akan mulai dijalankan bulan Januari 2020 dengan membuat pos-pos pelayanan atau rehabilitas di masing-masing desa adat. Dimana pengguna narkoba tidak perlu lagi datang ke kantor BNNK, cukup langsung di pos desanya saja. “Program kami mulai Januari 2020 akan dibuat pos pos rehabilitas bagi para pengguna di masing masing Desa Adat, jadi mereka tidak perlu lagi datang ke kantor BNNK karena merasa takut, ” pungkasnya. tur/ama