Connect with us

DAERAH

Bawa Kabur Supra 2000, Pencuri Malah Tinggalkan Sepeda Motor Yamaha Xride

Published

on


Gianyar, JARRAKPOS.com – Aksi pencurian yang cukup lucu terjadi di Kecamatan Payangan Gianyar. Bagaimana tidak, demi membawa kabur sepeda motor Supra tahun 2000 yang terparkir dengan posisi kunci yang nyantol, pelaku melakukan aksi bodoh dengan meninggalkan sepeda motor Yamaha Xride dengan Nomor polisi DK 2607 FV saat itu dibawanya yang dimana secara ekonomis harganya jauh lebih mahal di Jalan Raya Ponggang, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Selasa (16/7/2019) lalu.

1b#Bn-1/7/2019

Pelaku adalah Dedik Iswanto (33) alias Adiman seorang pria asal Malang Jawa Timur, aksi nekat pelaku tersebut didasari karena sepeda motor Yamaha Xride DK 2607 FV yang dikendarai pelaku waktu itu kehabisan bahan bakar. Lalu ketika pelaku melintasi daerah Jalan Raya Ponggang Payangan dirinya melihat sepeda motor Supra DK 3614 KR yang tengah terparkir dengan keadaan kunci masih nyantol, munculah niat jahat pelaku untuk mengambil sepeda motor Supra tersebut dan meninggalkan motor yang tadinya dikendarainya.

Baca juga : Dana Rp2 Miliar Menguap, Nasabah KSU Dana Asih Unjuk Rasa

“Awalnya pelaku kehabisan bahan bakar kendaraan yang dibawanya, ketika melintas di Jalan Raya Ponggang pelaku melihat sepeda motor supra DK 3614 KR yang sedang terparkir di pinggir jalan. Munculah niatan pelaku untuk mencuri sepeda motor supra tersebut, namun sepeda motor Yamaha Xride DK 2607 FV yang sebelumnya dikendarai oleh pelaku ditinggal di TKP, ” ujar Kapolsek Payangan AKP I Gede Sudyatmaja saat dihubungi oleh media ini, Jumat (19/7/2019).

Lm-3/7/2019

Diketahui sepeda motor supra DK 3614 KR yang dicuri oleh pelaku dimiliki oleh I Wayan Dirgantara (57) yang pada saat waktu kejadian memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan. “Sepeda motor tersebut milik salah seorang warga bernama I Wayan Dirgantara yanh saat itu terparkir di pinggir jalan, ” katanya. Karena merasa dirugikan, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sukawati. Mendapatkan laporan dari masyarakat tersebut, tim dari unit reskrim Polsek Payangan melakukan penyidikan dan diketahui dari jejak sepeda motor Yamaha Xride DK 2607 FV yang ditinggalkan pelaku ternyata dimiliki oleh Abdi Susanto.

Baca juga : Segera Tertibkan Toko Modern, Polres Gianyar Atensi Kasus Pakudui

Advertisement

Dari penyelidikan lebih lanjut, petugas mendapatkan informasi bahwa sepeda motor tersebut ternyata dipinjam oleh pelaku Dedik Iswanto alias Adiman untuk mencari pekerjaan. “Dari hasil penyelidikan dan keterangan dari beberapa saksi, akhirnya tim kami berhasil mengamankan pelaku Dwsik Iswanto alias Adiman dan langsung dibawa menunu Mapolsek Payangan guna penanganan lebih lanjut, ” ucapnya. Akibat tindakan tak terpuji itu, pelaku Dedik Iswanto dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun. “Pelaku melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun, ” tutup Kapolsek Payangan. tur/ama

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply