Connect with us

DAERAH

Bareskrim Polri diminta tangkap pengusaha PETI di Madina Sumatera Utara

Published

on

Madina – Terkait pemberitaan beberapa media Online tentang kegiatan PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) di Kotanopan beberapa bulan terahir, sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang pasti dari aparat hukum. Setelah adanya penyitaan dua unit alat berat jenis eksavator beberapa bulan lalu oleh polres Mandailing Natal, hingga saat ini belum ada ditentukan siapa tersangkanya. Sempat terhenti beberapa hari kegiatan penambangan tanpa izin di lokasi tersebut karena adanya penyitaan dua unit alat berat. Namun kegiatan itu hanya terhenti beberapa hari saja.

Hal ini sesuai dengan pantauan awak media hari ini 19 April 2024 di lokasi kegiatan penambangan tepatnya di sekitaran sungai Batang Gadis kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal, kegiatan penambangan tanpa izin terlihat semakin marak.

Mirisnya, lokasi ini terletak sangat jelas terlihat dari jalan raya lintas Medan Padang,seolah tidak takut akan teguran atau pengawasan Aparat penegak hukum dan memang nampaknya mereka tidak takut. Buktinya sampai saat ini aktifitas PETI semakin hari tambah ramai. Salah satu warga yang di tanya wartawan terkait kepemilikan alat berat tersebut, mengaku bahwa alat berat tersebut adalah milik beberapa oknum.

      Saat ini lokasi yang sebelumnya persawahan warga dengan pemandangan hijau, kini telah berubah drastis menjadi tumpukan material batu, dengan lubang lubang besar menganga yang setiap saat dapat merenggut nyawa.

Advertisement

    Apabila kegiatan ini terus berlanjut dapat dipastikan akan merusak lingkungan, sehingga selain melanggar undang undang lingkungan hidup, juga telah melanggar Undang undang pertambangan. Disatu sisi memang ada beberapa pihak yang di untungkan tapi disisi lain akan merugikan daerah karena tidak ada  PAD. Apapun alasannya kalau kegiatan tersebut ilegal, jelas saja melanggar hukum dan tidak ada alasan untuk melegalkan sesuatu yang ilegal demi kepentingan oknum tertentu.

    Untuk meminimalisir kerusakan yang lebih parah dan adanya kemungkinan besar rusaknya aliran air ke persawahan masyarakat, diminta kepada Polda Sumatera Utara agar secepatnya turun ke lokasi untuk menindak kegiatan tersebut, sehingga siapapun yang terlibat mem back up kegiatan PETI dan pengelola tambang harus diproses secara hukum. (Hrn/hlmh)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply