Connect with us

DAERAH

Antisipasi Covid-19, Lapas Lembata Perketat Penerapan Prokes Covid-19

Published

on

NTT-Jarrakpos.com| Covid-19 merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) dan menimbulkan gejala utama berupa gangguan pernapasan.

Penyebaran penyakit ini tergolong sangat berbahaya karena dapat ditularkan melalui tetesan kecil (droplet) dari hidung atau mulut pada saat batuk atau bersin.

WHO juga sudah menyatakan Covid-19 sebagai pandemic Global, di Indonesia sendiri penyebaran penyakit ini sudah sangat luas. Lapas maupun Rutan menjadi salah satu tempat rawan terhadap penyebaran penyakit ini.

Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Lembata, Andreas Wisnu Saputro menjelaskan, dalam rangka peningkatan disiplin protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 guna mendukung pelaksanaan Instruksi Menteri Hukum dan HAM RI sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH-02.OT.04.01 tahun 2020 beberapa hal telah dilakukan di Lapas Lembata.

Advertisement

“Beberapa hal positif kita lakukan di Lapas Lembata untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Lembata,” tutur Wisnu Saputro (10/9/2021).

Berhasil dihimpun media ini, beberapa hal positif yang dilakukan di Lapas Lembata
untuk mencegah penyebaran Covid-19 antara lain, mulai dari pembagian dan pemakaian alat pelindung diri ( APD ) bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan petugas, pembagian vitamin kepada warga binaan, penyediaan sarana cuci tangan dengan air mengalir penyediaan sarana cuci tangan bagi petugas, warga binaan maupun pengunjung Lapas, pemasangan pamflet / baner pencegahan dan penanganan Covid-19 di Lapas Lembata, penggunaan alat ukur suhu tubuh pada area pintu masuk keluar di Lapas Lembata, kegiatan berjemur dan senam pagi, penyemprotan disinfektan, serta penyediaan alat rapid test bagi petugas dan tahanan/narapidana.

“Pelaksanaan rapit test antigen masal di Lapas Lembata dilakukan pada tanggal 1 april 2021 terhadap 46 pegawai dan 80 warga binaan, petugas yang dinyatakan reaktif sebanyak 6 orang dan warga binaan sebanyak 15 orang, keseluruhan pegawai mapun warga binaan yang dinyatakan reaktif melakukan isolasi mandiri selama 17 hari, dan dinyatak negative pada saat melakukan rapit test antigen pada tanggal 17 mei 2021.
Sampai dengan 1 september 2021 jumlah petugas yang masih melakukan isolasi mandiri sebanyak 2 orang sedangkan warga binaan nihil,” jelas Wisnu Saputro. (Mar/jp/*)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply