Connect with us

HUKUM

Ancaman Corona Mewabah, Diusulkan Sanksi Pidana bagi Dokter dan Rumah Sakit

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Sanksi pidana bagi dokter dan atau tenaga medis maupun rumah sakit yang melakukan kesalahan penanganan terhadap pasien, perlu diatur dalam Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Hal itu tertuang dalam Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar DPRD Bali terhadap Ranperda tersebut, yang dibacakan I Made Suardana pada Rapat Paripurna DPRD bali, Rabu (4/3/2020).

6bl-ik#10/2/2020

Sanksi pidana perlu diatur dalam Ranperda tersebut, bukan hanya mengatur sanksi administrasi. “Dalam ketentuan sanksi, draft ini hanya memuat sanksi administrasi. Menurut hemat kami perlu mencantumkan sanksi pidana bagi dokter dan atau tenaga medis yang lambat atau tidak cermat memberikan pelayanan medis, termasuk juga rumah sakit yang terbukti melakukan kelalaian dan kesalahan penanganan terhadap pasien,” kata Suardana.

Sejumlah catatan lain juga disampaikan Fraksi Golkar terhadap Ranperda itu. Draft Ranperda ini dinilai  belum cukup mengatur atau mengakomodir masalah
pasien miskin. “Fakta di lapangan sering kita dengar keluhan masyarakat /pasien yang ditolak oleh rumah sakit dengan alasan-alasan yang cenderung manipulatif, seperti kamar penuh, rumah sakit tidak memiliki kompetensi menangani, dan sebagainya,” ungkap Suardana.

3bl-ik#5/2/202

Fraksi Golkar juga belum melihat adanya peranan Dinas Kesehatan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dalam Ranperda tersebut. “Untuk itu kami menyarankan agar Kepala Dinas Kesehatan dimasukkan dalam keanggotaan Badan Pengawas Kesehatan Daerah (BPKD) sebagai Sekretaris dan Sekretariat Badan Pengawas Kesehatan Daerah berkedudukan di Dinas Kesehatan.

Bila anggota Badan Pengawas Kesehatan Daerah harus maksimal berjumlah sembilan orang, kami sarankan agar anggota dari tokoh masyarakat Bali tidak perlu diakomodir lagi mengingat sudah diatur dalam BAB IX Peran serta masyarakat Pasal 67 dan Pasal 68,” jelas Suardana.

1bl-ik#5/2/2020

Wakil rakyat dari Dapil Jembrana ini mengatakan, Raperda ini juga perlu mengatur tentang standar mutu pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, dan klinik). “Terutama untuk mengatasi masih tingginya disparitas status kesehatan antar tingkat sosial ekonomi, antar kawasan, dan antara perkotaan dengan pedesaan di Bali,” kata Suardana.

Tak hanya itu, Fraksi Golkar juga mendorong agar Raperda ini juga perlu mengatur secara tegas tindakan antisipatif, tanggap wabah dan penanggulangan out break kasus-kasus
penyakit yang membahayakan kesehatan masyarakat Bali seperti kasus merebaknya virus Corona yang terjadi belakangan ini. mas/tim/ama

Advertisement