Kontrak 5.720 PPPK Paruh Waktu Bandung Barat Diperpanjang, Sekda Ingatkan Soal Disiplin
- account_circle Derry Rachman
- calendar_month 42 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

JARRAKPOS.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat resmi memperpanjang perjanjian kerja 5.720 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Perpanjangan tersebut mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.
Namun, jumlah PPPK Paruh Waktu yang diperpanjang kali ini berkurang 92 orang dibandingkan jumlah pengangkatan awal yang mencapai 5.812 orang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir, mengatakan pengurangan tersebut terjadi karena sejumlah PPPK Paruh Waktu mengalami perubahan status maupun kondisi kepegawaian.
Di antaranya terdapat pegawai yang mengundurkan diri, meninggal dunia, lulus seleksi PPPK Sekolah Rakyat Kementerian Sosial, serta lolos seleksi sebagai Manajer Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
“Jumlah PPPK Paruh Waktu yang resmi diperpanjang kontraknya itu berkurang dari jumlah awal. Ada yang lolos seleksi Manajer Kopdes dan Sekolah Rakyat, ada juga yang mengundurkan diri dan meninggal,” ujar Ade Zakir saat memantau pelaksanaan perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu di Gedung Serba Guna Bina Siswa Madani, Kecamatan Cisarua, Bandung Barat, Senin (21/9/2026).
Proses penandatanganan sekaligus penyerahan dokumen perpanjangan perjanjian kerja tersebut dilaksanakan selama empat hari, mulai 21 hingga 24 September 2026.
Ade mengatakan, perpanjangan kontrak bukan hanya berkaitan dengan kepastian administratif, tetapi juga menjadi momentum bagi para PPPK Paruh Waktu untuk meningkatkan kinerja dan kompetensi.
Menurutnya, Pemkab Bandung Barat memahami harapan para PPPK Paruh Waktu terkait keberlanjutan status kepegawaian. Namun, setiap perubahan status maupun kebijakan kepegawaian tetap harus mengikuti regulasi pemerintah pusat.
“Kami memahami bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki harapan terhadap keberlanjutan dan pengembangan status kepegawaian ke depan. Kami tentu menyambut setiap perkembangan kebijakan pemerintah pusat yang membuka peluang lebih baik bagi PPPK Paruh Waktu. Tetapi, seluruh proses tetap harus berjalan sesuai regulasi dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat,” katanya.
Ade menegaskan, peluang perubahan kebijakan di masa mendatang harus diikuti kesiapan aparatur. Karena itu, PPPK Paruh Waktu diminta tidak sekadar menunggu adanya perubahan regulasi, tetapi terus meningkatkan kualitas diri selama menjalankan tugas.
“Kita boleh memiliki harapan terhadap masa depan, tetapi hari ini yang paling penting adalah mempersiapkan diri sebaik-baiknya. Tetap bekerja dengan baik, jaga disiplin dan profesionalisme, serta terus tingkatkan kompetensi,” tegasnya.
5.720 PPPK Paruh Waktu Diperpanjang
Ade menjelaskan, dari total 5.720 PPPK Paruh Waktu yang mendapatkan perpanjangan perjanjian kerja, mereka tersebar pada sejumlah bidang pelayanan pemerintahan.
Rinciannya terdiri dari 1.851 tenaga teknis perangkat daerah, 322 tenaga teknis kesehatan, 1.015 tenaga teknis sekolah, 498 tenaga kesehatan, serta 2.034 guru.
“Para PPPK Paruh Waktu yang diperpanjang terdiri dari 1.851 tenaga teknis perangkat daerah, 322 teknis kesehatan, 1.015 teknis sekolah, 498 tenaga kesehatan, serta 2.034 guru,” jelasnya.
Menurut Ade, keberadaan ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut memiliki peran penting dalam menopang pelayanan pemerintahan di Kabupaten Bandung Barat. Karena itu, kepastian keberlanjutan kontrak juga harus diimbangi dengan tanggung jawab terhadap pekerjaan dan pelayanan masyarakat.
Perpanjangan Kontrak Jadi Evaluasi Kinerja
Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat, Yunita Nur Fadilla, mengatakan perpanjangan perjanjian kerja tidak semata-mata merupakan proses administrasi kepegawaian.
Menurutnya, kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan kesinambungan pengelolaan aparatur sekaligus pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
“Komitmen Bupati dan Wakil Bupati sangat jelas bahwa pengelolaan ASN harus memberikan kepastian, tetap berbasis kinerja dan ketentuan, serta pada akhirnya memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” kata Yunita.
Ia menyebut, 5.720 dokumen perjanjian kerja yang diproses tersebut menggambarkan keberadaan ribuan aparatur yang menjalankan tugas di berbagai lini Pemkab Bandung Barat.
“Di balik 5.720 dokumen perjanjian kerja terdapat 5.720 aparatur yang menjalankan tugas di berbagai lini Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Karena itu, proses ini kami pastikan berjalan tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Yunita menambahkan, kepastian perpanjangan kontrak harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas kinerja. Disiplin, profesionalisme, kompetensi, dan kualitas pelayanan menjadi bagian penting yang harus terus dijaga oleh setiap PPPK Paruh Waktu.
Terlebih, keberlanjutan perjanjian kerja juga berkaitan dengan evaluasi kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah daerah menjalankan tanggung jawabnya dalam memberikan kepastian melalui perpanjangan perjanjian kerja. Pada saat yang sama, setiap ASN juga memiliki tanggung jawab untuk menjawab kepercayaan tersebut dengan kinerja terbaik bagi organisasi dan masyarakat,” tuturnya.
Ia berharap keberadaan 5.720 PPPK Paruh Waktu yang kini mendapat perpanjangan kontrak dapat semakin memperkuat kapasitas perangkat daerah sekaligus mendukung pelayanan publik di Kabupaten Bandung Barat.
“Perpanjangan perjanjian kerja juga berarti perpanjangan amanah. Kami berharap kepastian yang diberikan pemerintah daerah dijawab dengan kinerja, disiplin, profesionalisme, dan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat,” pungkasnya.***
- Penulis: Derry Rachman




Saat ini belum ada komentar