Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Dituntut 13 Tahun Penjara: Oknum Guru Pondok di Magelang Pelaku Kekerasan Seksual Kepada Santriwati

Dituntut 13 Tahun Penjara: Oknum Guru Pondok di Magelang Pelaku Kekerasan Seksual Kepada Santriwati

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Sidang lanjutan kekerasan seksual terhadap santriwati Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi’ien Tempuran digelar hari ini Senin [13/1/2025] di ruang utama Pengadilan Negeri Kota Mungkid Kabupaten Magelang, dengan terdakwa KH. Ahmad Labib Asrori, S.E.,M.M. Ketua Majelis Hakim Fahrudin Said Ngaji, S.H., M.H mengatakan bahwa sidang dinyatakan Tertutup Untuk Umum. Ketua Majelis Hakim didampingi hakim anggota Aldarada Putra, S.H dan Alfian Wahyu Pratama, S.H, Sedangkan Ario Legowo, S.E., S.H sebagai Panitera Pengganti. Sidang kali ini dengan agenda Pembacaan Tuntutan yang akan di sampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Aditya Otavian, S.H dan Naufal Ammanullah, S.H.

 

Terdakwa KH Ahmad Labib Asrori di dampingi Penasehat Hukumnya Satria Budi, S.H dan rekan. Begitu juga terlihat hadir tim Kuasa Hukum 4 korban kekerasan seksual diantaranya Ahmad Solihudin, S.H., Aris Widodo, S.H., Aziz Nuzula, S.H., MP Sianturi, S.H., Hifzhan Rahma Wijaya, S.H., Bagyo Priyo Utomo,S.H., M.Kn dan Gunawan Pribadi, S.H. Terlihat diluar gedung utama yang sedang berlangsung jalannya persidangan masa dari Gerakan Pemuda Ka’bah [GPK] Aliansi Tepi Barat kurang lebih 150 orang dan dipimpin langsung oleh Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s Komandan GPK Aliansi Tepi Barat yang didampingi Gus Syarif dan Gus Archam.

 

Jaksa Penuntut Umum Aditya Otavian, S.H dan Naufal Ammanullah, S.H membacakan tuntutan sesuai dengan Surat Tuntutan Nomor : REG.PERKARA : PDM -31/ Eoh.2 Mkd/12/2024 dengan memperhatikan hasil pemeriksaan sidang dalam perkara atas nama : Achmad Labib, S.E., M.M Bin Asrori Ahmad, dusun Tempursari RT.003 Rw.007 Desa Tempurejo Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang. Maka kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, dengan memperlihatkan ketentuan undang-undang yang bersangkutan, MENUNTUT
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid Yang Memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskankan :

 

1. Menyatakan Terdakwa Achmad Labib,S.E., M.M. Bin Asrori Ahmad bersalah melakukan tindak pidana ” setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yg timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya dilakukan oleh tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidik, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan penanganan, perlindungan, dan pemulihan, pegawai, pengurus atau petugas terhadap orang yg dipercayakan atau diserahkan padanya dan dilakukan lebih dari 1 [satu] kali atau dilakukan terhadap lebih dari 1 [satu] orang “. Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pasal 6 huruf c Jo pasal 15 ayat [1] huruf b, huruf c dan huruf e UU RI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Achmad Labib, S.E., M.M. Bin Asrori Ahmad dengan Pidana Penjara selama 13 [ tiga belas ] Tahun.
3. Membebankan Terdakwa Achmad Labib, S.E., M.M Bin Asrori Ahmad membayar Restitusi kepada saksi ZM Sebesar Rp. 87.480.000,00., saksi HA sebesar 87.480.000,00., saksi SU sebesar Rp. 58.601.000,00., dan saksi SK sebesar Rp. 56.904.000., dengan ketentuan jika Terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 bln.
4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yg telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yg dijatuhkan dengan perintah Terdakwa tetap di tahan.

5. Menyatakan barang bukti :
– 1 rok panjang hitam.
– 1 potong kaos dalam warna hijau.
– 1 potong kain jilbab segi empat warna hitam.
– 1 potong bra warna hitam dengan ciri tali berwarna pink.
– 1 potong celana dalam warna hijau.
– 1 buah Kartu Tanda Santri PP.Irsyadul Mubtadi’ien atas nama ZM Nomor 0025.
– 1 potong rok panjang jeans warna biru muda dengan corak bunga.
– 1 potong kemeja warna hijau Amry.
– satu potong kain jilbab segi empat warna abu-abu.
– 1 potong bra warna pink.
– 1 potong celana dalam warna pink motif bentuk love warna warni.
– 1 satu buah Kartu Tanda Santri PP. Irsyadul Mubtadi’ien atas nama HA nomor 0029.
– 1 potong rok panjang warna hitam.
– 1 potong kemeja batik dengan dominan warna coklat dan hitam.
– 1 potong kain jilbab segi empat warna hitam.
– 1 buah Kartu Tanda Santri PP. Irsyadul Mubtadi’ien atas nama SU nomor 0055.
– 1 potong blouse warna hitam.
– 1 potong kain jilbab segi empat warna hitam.
– 1 buah Kartu Tanda Santri PP. Irsyadul Mubtadi’ien atas nama SK nomor 0056 dirampas untuk dimusnahkan.
6. Memerintahkan Terdakwa membayar Biaya Perkara Rp. 5000,- [ lima ribu rupiah ].
Demikian Surat Tuntutan yg di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan diserahkan dalam Sidang hari ini Senin tanggal 13 Januari 2025.

 

Dok.jarrakpos/fri

Ahmad Sholihudin,S.H Kuasa 4 Korban Kekerasan Seksual kepada awak media mengatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa 13 Tahun Hukuman Penjara sudah sesuai dengan harapan kami. Dan nantinya kami tetap berharap Majelis Hakim tidak mengendurkan Hukuman sebagaimana tuntutan JPU kepada terdakwa KH Ahmad Labib Asrori.
Dan kami menaruh harap pada restitusi terhadap korban yang dibuat oleh Penuntut Umum maupun majelis yang memutus. Begitu juga kami mendorong agar Penegakkan Hukum yang berorientasi pada pemilihan korban diterapkan ditingkat Kejaksaan Negeri. Karena pada tataran praktek, masih ada kelemahan yang perlu ditutupi. ” Mereka menerima konsep restitusi, tapi masih banyak kelemahan,” ujarnya. Ahmad Sholihudin menambahkan bahwa berapapun penggantian rugi tidak bisa mengembalikan masa depan mereka yang sudah hancur. Kami berharap adanya ganti rugi ini pelaku jera,” tambahnya.

 

Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s Komandan Gerakan Pemuda Ka’bah [GPK] Aliansi Tepi Barat tetap akan konsisten mengawal Kasus Kekerasan Seksual yg terjadi ini di pondok pesantren Irsyadul Mubtadi’ien menjadikan keprihatinan seluruh masyarakat Kabupaten Magelang. Maka ketika nanti putusan Majelis Hakim tidak sesuai, sudah tentu masyarakat akan bisa menilai mana Penegakkan hukum yg berpihak kepada masyarakat kecil atau korban dan mana hukum berpihak pada tokoh agama. Karena apa di Kabupaten Magelang ini masih ada lagi yang terjadi dan kebetulan korban masih di kecamatan yang sama [ Tempuran ]. Kami berharap Majelis Hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum, tetap menegakkan kebenaran dan keadilan. Karena semua korban adalah anak didik, yg mana seharusnya diajari Akhlakul Karimah, malah di perlakukan secara keji dan biadab, tegas Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s Komandan GPK Aliansi Tepi Barat kepada awak media. (Fri)

 

 

Editor : Feri

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pencuri Sawit 670 kg di Tanjung Penyembal Berhasil Diamankan Polsek Sungai Sembilan

    Pencuri Sawit 670 kg di Tanjung Penyembal Berhasil Diamankan Polsek Sungai Sembilan

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Jarrakpos.Com Dumai- Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus diduga tindak pidana pencurian kelapa sawit yang terjadi pada hari Rabu (04/03/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Pelajar RT 006 Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi saat dikonfirmasi menjelaskan, Kejadian […]

  • 412 Desa di Kabupaten Cirebon Didorong Perkuat Kemandirian Lewat Pengelolaan Keuangan

    412 Desa di Kabupaten Cirebon Didorong Perkuat Kemandirian Lewat Pengelolaan Keuangan

    • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 30
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Pemerintah Kabupaten Cirebon terus mendorong penguatan kemandirian desa melalui peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan keuangan. Hal ini menjadi fokus utama dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 yang digelar di Ruang Nyimas Gandasari, Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Jumat (11/9/2026). Kegiatan yang difasilitasi oleh Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat ini […]

  • Polda Riau Berhasil Bekuk 15 Tersangka Jaringan Perburuan Gajah Sumatera

    Polda Riau Berhasil Bekuk 15 Tersangka Jaringan Perburuan Gajah Sumatera

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Riau Pekanbaru-Kematian seekor gajah Sumatera yang ditemukan dalam kondisi membusuk dengan kepala terpisah dan gading hilang di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026, menjadi titik awal terbongkarnya jaringan perburuan satwa liar terorganisir lintas provinsi. Dalam pengungkapan perkara ini, aparat kepolisian menetapkan 15 […]

  • Kepala BNNK Magelang bersama Jajarannya Menyampaikan Capaian 2025

    Kepala BNNK Magelang bersama Jajarannya Menyampaikan Capaian 2025

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 299
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Magelang selama setahun mengadakan asesmen terpadu dengan total 30 tersangka kasus narkotika. Dari jumlah tersebut, 28 tersangka merupakan penyalahguna narkotika jenis sabu dan dua lainnya merupakan tersangka ganja sintetis. Kepala BNNK Magelang, Kombes Pol Rachmat Kurniawan menyampaikan, pada 2025 tim asesmen terpadu (TAT), melakukan asesmen target 15 tersangka. […]

  • Proyek KDMP Kaur Mangkrak, Pelaksana dan Anggaran Dipertanyakan

    Proyek KDMP Kaur Mangkrak, Pelaksana dan Anggaran Dipertanyakan

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 88
    • 0Komentar

    KAUR, jarrakpos.com — Pembangunan Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Kaur menuai sorotan. Proyek yang telah berjalan sekitar delapan bulan itu hingga kini belum juga rampung, memunculkan pertanyaan serius terkait progres pekerjaan, pengawasan, pelaksana, hingga kejelasan penggunaan anggaran. Saat di wawancara awak media ini Jumat 21/08/2026. Sekretaris DPD MOI Kabupaten Kaur, Ilpi Tarmawan, […]

  • Tampil Gemilang Lawan PSN Ngada, PESIK Kuningan Melaju ke Final

    Tampil Gemilang Lawan PSN Ngada, PESIK Kuningan Melaju ke Final

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 129
    • 0Komentar

    SOLO, Jarrakpos.com – PESIK Kuningan memastikan langkah ke partai puncak Liga 4 Piala Presiden 2026 setelah menundukkan PSN Ngada melalui drama adu penalti dengan skor 5-4 di Stadion Sriwedari, Solo, Selasa (8/7/2026). Kedua tim sebelumnya bermain imbang 1-1 selama waktu normal. Pertandingan berlangsung dalam tempo tinggi sejak peluit awal dibunyikan. PSN Ngada mengejutkan PESIK dengan gol […]

expand_less