Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Dituntut 13 Tahun Penjara: Oknum Guru Pondok di Magelang Pelaku Kekerasan Seksual Kepada Santriwati

Dituntut 13 Tahun Penjara: Oknum Guru Pondok di Magelang Pelaku Kekerasan Seksual Kepada Santriwati

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Sidang lanjutan kekerasan seksual terhadap santriwati Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi’ien Tempuran digelar hari ini Senin [13/1/2025] di ruang utama Pengadilan Negeri Kota Mungkid Kabupaten Magelang, dengan terdakwa KH. Ahmad Labib Asrori, S.E.,M.M. Ketua Majelis Hakim Fahrudin Said Ngaji, S.H., M.H mengatakan bahwa sidang dinyatakan Tertutup Untuk Umum. Ketua Majelis Hakim didampingi hakim anggota Aldarada Putra, S.H dan Alfian Wahyu Pratama, S.H, Sedangkan Ario Legowo, S.E., S.H sebagai Panitera Pengganti. Sidang kali ini dengan agenda Pembacaan Tuntutan yang akan di sampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Aditya Otavian, S.H dan Naufal Ammanullah, S.H.

 

Terdakwa KH Ahmad Labib Asrori di dampingi Penasehat Hukumnya Satria Budi, S.H dan rekan. Begitu juga terlihat hadir tim Kuasa Hukum 4 korban kekerasan seksual diantaranya Ahmad Solihudin, S.H., Aris Widodo, S.H., Aziz Nuzula, S.H., MP Sianturi, S.H., Hifzhan Rahma Wijaya, S.H., Bagyo Priyo Utomo,S.H., M.Kn dan Gunawan Pribadi, S.H. Terlihat diluar gedung utama yang sedang berlangsung jalannya persidangan masa dari Gerakan Pemuda Ka’bah [GPK] Aliansi Tepi Barat kurang lebih 150 orang dan dipimpin langsung oleh Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s Komandan GPK Aliansi Tepi Barat yang didampingi Gus Syarif dan Gus Archam.

 

Jaksa Penuntut Umum Aditya Otavian, S.H dan Naufal Ammanullah, S.H membacakan tuntutan sesuai dengan Surat Tuntutan Nomor : REG.PERKARA : PDM -31/ Eoh.2 Mkd/12/2024 dengan memperhatikan hasil pemeriksaan sidang dalam perkara atas nama : Achmad Labib, S.E., M.M Bin Asrori Ahmad, dusun Tempursari RT.003 Rw.007 Desa Tempurejo Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang. Maka kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, dengan memperlihatkan ketentuan undang-undang yang bersangkutan, MENUNTUT
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid Yang Memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskankan :

 

1. Menyatakan Terdakwa Achmad Labib,S.E., M.M. Bin Asrori Ahmad bersalah melakukan tindak pidana ” setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yg timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya dilakukan oleh tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidik, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan penanganan, perlindungan, dan pemulihan, pegawai, pengurus atau petugas terhadap orang yg dipercayakan atau diserahkan padanya dan dilakukan lebih dari 1 [satu] kali atau dilakukan terhadap lebih dari 1 [satu] orang “. Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pasal 6 huruf c Jo pasal 15 ayat [1] huruf b, huruf c dan huruf e UU RI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Achmad Labib, S.E., M.M. Bin Asrori Ahmad dengan Pidana Penjara selama 13 [ tiga belas ] Tahun.
3. Membebankan Terdakwa Achmad Labib, S.E., M.M Bin Asrori Ahmad membayar Restitusi kepada saksi ZM Sebesar Rp. 87.480.000,00., saksi HA sebesar 87.480.000,00., saksi SU sebesar Rp. 58.601.000,00., dan saksi SK sebesar Rp. 56.904.000., dengan ketentuan jika Terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 bln.
4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yg telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yg dijatuhkan dengan perintah Terdakwa tetap di tahan.

5. Menyatakan barang bukti :
– 1 rok panjang hitam.
– 1 potong kaos dalam warna hijau.
– 1 potong kain jilbab segi empat warna hitam.
– 1 potong bra warna hitam dengan ciri tali berwarna pink.
– 1 potong celana dalam warna hijau.
– 1 buah Kartu Tanda Santri PP.Irsyadul Mubtadi’ien atas nama ZM Nomor 0025.
– 1 potong rok panjang jeans warna biru muda dengan corak bunga.
– 1 potong kemeja warna hijau Amry.
– satu potong kain jilbab segi empat warna abu-abu.
– 1 potong bra warna pink.
– 1 potong celana dalam warna pink motif bentuk love warna warni.
– 1 satu buah Kartu Tanda Santri PP. Irsyadul Mubtadi’ien atas nama HA nomor 0029.
– 1 potong rok panjang warna hitam.
– 1 potong kemeja batik dengan dominan warna coklat dan hitam.
– 1 potong kain jilbab segi empat warna hitam.
– 1 buah Kartu Tanda Santri PP. Irsyadul Mubtadi’ien atas nama SU nomor 0055.
– 1 potong blouse warna hitam.
– 1 potong kain jilbab segi empat warna hitam.
– 1 buah Kartu Tanda Santri PP. Irsyadul Mubtadi’ien atas nama SK nomor 0056 dirampas untuk dimusnahkan.
6. Memerintahkan Terdakwa membayar Biaya Perkara Rp. 5000,- [ lima ribu rupiah ].
Demikian Surat Tuntutan yg di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan diserahkan dalam Sidang hari ini Senin tanggal 13 Januari 2025.

 

Dok.jarrakpos/fri

Ahmad Sholihudin,S.H Kuasa 4 Korban Kekerasan Seksual kepada awak media mengatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa 13 Tahun Hukuman Penjara sudah sesuai dengan harapan kami. Dan nantinya kami tetap berharap Majelis Hakim tidak mengendurkan Hukuman sebagaimana tuntutan JPU kepada terdakwa KH Ahmad Labib Asrori.
Dan kami menaruh harap pada restitusi terhadap korban yang dibuat oleh Penuntut Umum maupun majelis yang memutus. Begitu juga kami mendorong agar Penegakkan Hukum yang berorientasi pada pemilihan korban diterapkan ditingkat Kejaksaan Negeri. Karena pada tataran praktek, masih ada kelemahan yang perlu ditutupi. ” Mereka menerima konsep restitusi, tapi masih banyak kelemahan,” ujarnya. Ahmad Sholihudin menambahkan bahwa berapapun penggantian rugi tidak bisa mengembalikan masa depan mereka yang sudah hancur. Kami berharap adanya ganti rugi ini pelaku jera,” tambahnya.

 

Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s Komandan Gerakan Pemuda Ka’bah [GPK] Aliansi Tepi Barat tetap akan konsisten mengawal Kasus Kekerasan Seksual yg terjadi ini di pondok pesantren Irsyadul Mubtadi’ien menjadikan keprihatinan seluruh masyarakat Kabupaten Magelang. Maka ketika nanti putusan Majelis Hakim tidak sesuai, sudah tentu masyarakat akan bisa menilai mana Penegakkan hukum yg berpihak kepada masyarakat kecil atau korban dan mana hukum berpihak pada tokoh agama. Karena apa di Kabupaten Magelang ini masih ada lagi yang terjadi dan kebetulan korban masih di kecamatan yang sama [ Tempuran ]. Kami berharap Majelis Hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum, tetap menegakkan kebenaran dan keadilan. Karena semua korban adalah anak didik, yg mana seharusnya diajari Akhlakul Karimah, malah di perlakukan secara keji dan biadab, tegas Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s Komandan GPK Aliansi Tepi Barat kepada awak media. (Fri)

 

 

Editor : Feri

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Kuningan Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2025, Paparkan Capaian Kinerja Selama Setahun

    Polres Kuningan Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2025, Paparkan Capaian Kinerja Selama Setahun

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 203
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Kepolisian Resort kuningan Jawabarat melaksanakan Konferensi Pers akhir tahun 2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik atas kinerja Kepolisian selama satu tahun terakhir. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Tatag Trawang Tungga, Selasa (30/12/2025) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar, S.I.K., M.Si yang didampingi oleh Wakapolres Kompol Deni […]

  • Injeksi Laptop Kupang Hadirkan Promo Natal, Laptop Murah Mulai Satu Jutaan Siap Sambut Tahun Baru

    Injeksi Laptop Kupang Hadirkan Promo Natal, Laptop Murah Mulai Satu Jutaan Siap Sambut Tahun Baru

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 292
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Menyambut sukacita Natal dan Tahun Baru, Injeksi Creative Center yang lebih dikenal masyarakat sebagai Injeksi Laptop Kupang menghadirkan promo spesial sepanjang bulan Desember. Momen ini menjadi kesempatan emas bagi warga Kupang dan sekitarnya untuk berburu laptop murah dengan kualitas terjamin. Melalui promo Natal ini, Injeksi Laptop Kupang menyediakan ribuan unit laptop dengan harga […]

  • Aksi Jilid II Puluhan Mahasiswa Geruduk Kejari Rohul, Tuntut Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Haji 2026

    Aksi Jilid II Puluhan Mahasiswa Geruduk Kejari Rohul, Tuntut Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Haji 2026

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 29
    • 0Komentar

        ROKAN HULU,Jarrakpos.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa peduli untuk rokan hulu mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul), Jumat (16/7/2026). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus desakan agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran keberangkatan dan kepulangan Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Rokan Hulu tahun […]

  • Sekitar 20 Siswa Di SDN 13 Buluh Kasab  Dumai Dilarikan ke Rumah Sakit Diduga Keracunan MBG

    Sekitar 20 Siswa Di SDN 13 Buluh Kasab  Dumai Dilarikan ke Rumah Sakit Diduga Keracunan MBG

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 18
    • 0Komentar

    ‎ ‎Dumai- Jarrakpos.com – Sejumlah korban penerima manfaat Menu Makanan Bergizi untuk Sekolah Dasar  dilaporkan mengalami keluhan kesehatan dan sebagian di antaranya telah mendapat perawatan lebih lanjut di RSUD Dumai.13/08/26 ‎ Dugaan keracunan setelah menyantap makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di SDN 13 Dumai, kawasan Buluh Kasap. Informasi sementara menyebutkan sekitar […]

  • Singapura vs Indonesia, Syafril SH: Jika Ingin ke Semifinal Rizky Ridho Dkk Harus Main Habis Habisan

    Singapura vs Indonesia, Syafril SH: Jika Ingin ke Semifinal Rizky Ridho Dkk Harus Main Habis Habisan

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Medan – Timnas Indonesia akan menghadapi Singapura pada laga terakhir Grup A ASEAN Championship (Piala AFF) 2026 di Jalan Besar Stadium, Jumat (7/8/2026). Pertandingan ini dipastikan berlangsung sengit karena menjadi penentu langkah kedua tim menuju babak semifinal. Laga ini memiliki arti penting bagi kedua tim. Indonesia memburu hasil terbaik untuk mengamankan tiket semifinal, sementara Singapura […]

  • Dua Saksi Diperiksa, Muncul Fakta Baru Terkait Proses Pencalonan Anggota DPRD Bengkulu M. Rizaldy

    Dua Saksi Diperiksa, Muncul Fakta Baru Terkait Proses Pencalonan Anggota DPRD Bengkulu M. Rizaldy

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 532
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu memeriksa dua saksi terkait dugaan pemalsuan data yang dilakukan Anggota DPRD Kota Bengkulu periode 2024–2029, Rizaldy. Laporan ini sebelumnya diajukan oleh Ribtazul Suhri, AB, SE. Rizaldy dilaporkan karena diduga memberikan pernyataan tidak pernah terlibat tindak pidana saat proses pencalonan, padahal ia pernah tersangkut perkara […]

expand_less