Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » BATAM » ‎Ditreskrimum Polda Kepri Ungkap Jaringan Promosi Judi Online Internasional, Lima Tersangka dan Aset Miliaran Rupiah Diamankan

‎Ditreskrimum Polda Kepri Ungkap Jaringan Promosi Judi Online Internasional, Lima Tersangka dan Aset Miliaran Rupiah Diamankan

  • account_circle Habil
  • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BATAM, Jarrakpos.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit III Jatanras berhasil mengungkap jaringan promosi perjudian online internasional yang beroperasi di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan lima tersangka beserta sejumlah aset berupa uang tunai, logam mulia, dan cryptocurrency yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada 29 Mei 2026 terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Perumahan Citraland, Batam Kota. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan lima tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional promosi perjudian online.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka ML berperan sebagai koordinator operasional yang merekrut, melatih, dan mengawasi operator. Sementara empat tersangka lainnya bertugas mengelola promosi melalui grup Telegram, mengawasi iklan digital, melakukan verifikasi transaksi cryptocurrency, serta mengelola administrasi dan pembayaran jasa promosi.

Kelima tersangka diketahui bekerja di bawah kendali seorang pria berinisial AD yang diduga berada di luar negeri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AD diduga berpindah-pindah antara Kamboja, Thailand, dan China serta tidak menetap di satu negara tertentu.

Modus yang digunakan yakni mempromosikan situs dan aplikasi perjudian online melalui berbagai platform digital dan ratusan grup Telegram. Promosi tersebut ditujukan kepada masyarakat di Brasil guna menarik pemain baru. Para pelaku diketahui menerima pembayaran menggunakan mata uang kripto USDT yang diverifikasi melalui aplikasi Tronscan.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dari pengungkapan kasus tersebut, *penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima unit laptop, dua unit iPad, sembilan unit telepon genggam, dua unit smartwatch, sejumlah akun perbankan dan aset kripto, uang tunai sebesar Rp1,3 miliar, emas batangan dan perhiasan emas, serta aset cryptocurrency senilai 8.103 USDT* yang diduga berkaitan dengan aktivitas promosi perjudian online.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Kepri dalam memberantas perjudian online yang memanfaatkan teknologi digital dan jaringan internasional.

“Polda Kepri akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian online serta menelusuri jaringan yang terlibat. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa,” ujar Kabid Humas.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait muatan perjudian. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas.

‎Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam guna melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas Kepolisian.

  • Penulis: Habil

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 61 Advokat Baru Resmi Disumpah, Dadang Mishal dari HAPI Sandang Status Advokat

    61 Advokat Baru Resmi Disumpah, Dadang Mishal dari HAPI Sandang Status Advokat

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 520
    • 0Komentar

    JAKARTA, jarrakpos.com – Sebanyak 61 calon advokat dari 10 Organisasi Advokat (OA) resmi mengucapkan sumpah/janji profesi dalam sebuah upacara sakral yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (25/6/2025). Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Nugroho Setiadji, SH, sebagai tahapan akhir yang mengesahkan para advokat untuk berpraktik secara legal di Indonesia. […]

  • Peringatan Buruh Berlangsung Kondusif, Polresta Magelang Kawal May Day 2026

    Peringatan Buruh Berlangsung Kondusif, Polresta Magelang Kawal May Day 2026

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Kabupaten Magelang berlangsung aman, tertib, dan penuh kebersamaan. Kegiatan bertajuk Ngobrol Santai (Ngobras) dan Senam Sehat yang digelar pada Jumat, 1 Mei 2026 di Lapangan drh. Soepardi serta Pendopo Rumah Dinas Bupati Magelang, Kecamatan Mungkid, diikuti sekitar 2.000 peserta dari unsur pekerja, masyarakat, hingga […]

  • Rahmad Sukendar Desak Polri Tinggalkan Budaya Hedon: Pertemuan Kapolri–Kasatwil Harus Jadi Titik Balik Reformasi

    Rahmad Sukendar Desak Polri Tinggalkan Budaya Hedon: Pertemuan Kapolri–Kasatwil Harus Jadi Titik Balik Reformasi

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Tude
    • visibility 189
    • 0Komentar

    JAKARTA, jarrakpos.com – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai pertemuan Kapolri bersama seluruh Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) se-Indonesia harus menjadi momentum pembenahan besar-besaran di tubuh Polri. Ia menegaskan bahwa masyarakat menuntut perubahan nyata, bukan sekadar seremonial atau wacana reformasi yang tidak kunjung terwujud.  “Agenda yang digelar Kapolri ini harus jadi titik balik. Polri […]

  • Andaru Pranata Dilantik Jadi Komisaris Non Independen Bank Bengkulu

    Andaru Pranata Dilantik Jadi Komisaris Non Independen Bank Bengkulu

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 177
    • 0Komentar

    BENGKULU, Jarrakpos.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Gubernur H. Helmi Hasan resmi melantik Andaru Pranata sebagai Komisaris Non Independen Bank Bengkulu. Pelantikan tersebut digelar di Aula H. Mochtar Azahari, lantai VII Graha Bank Bengkulu, Minggu (8/3/2026). Acara pelantikan dihadiri Wali Kota Bengkulu serta para bupati se-Provinsi Bengkulu atau perwakilannya yang bertindak sebagai pemegang saham Bank […]

  • Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian Berhasil Diungkap Oleh Polsek Dumai Timur

    Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian Berhasil Diungkap Oleh Polsek Dumai Timur

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 30
    • 0Komentar

        Dumai,Jarrakpos.com  – Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya sejumlah barang milik seorang warga di Jalan Sungai Rokan No. 69 D, RT 015, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. Korban mengetahui barang-barang miliknya berupa tiga […]

  • Komisi III DPR Desak Kejagung Panggil Pihak Sugar Group, Terkait Kasus Mafia Hukum Zarof Ricar

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 578
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA, __ Anggota Komisi III DPR RI, Rudyanto Lallo, SH, MH mendesak Kejaksaan Agung RI memanggil Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf Skandal terkait ditemukannya bukti catatan tertulis “Perkara Sugar Group Rp. 200 milyar” dalam kasus korupsi kasus makelar kasus di Mahkamah Agung RI, yang melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI […]

expand_less