Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Bupati Kuningan Terseret Keluarnya Sanksi “Ganda” Kadis LH untuk RS Permata Inspektorat Audit Dugaan Suap dan Pemerasan

Bupati Kuningan Terseret Keluarnya Sanksi “Ganda” Kadis LH untuk RS Permata Inspektorat Audit Dugaan Suap dan Pemerasan

  • account_circle Ghana
  • calendar_month 58 menit yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Kuningan Deden Kurniawan Sopandi telah dilaporkan terkait dugaan kuat adanya manipulasi sanksi administratif dalam keluarnya berupa 2 (dua) Surat Keputusan dari Kadis LH Kuningan yang sangat ironis karena dengan nomor surat yang sama tetapi isi ketentuan dan tanggal terbitnya nya berbeda terkait pemberian penerapan paksaan sanksi denda kepada pihak manajemen RS Permata yang bisa dilaporkan ke KPK karena menyangkut dugaan kebocoran setoran dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk APBN sebesar Rp 2 miliar.

Berdasarkan informasi yang didapat sebelum dikeluarkan menjadi surat keputusan resmi ironisnya draft SK itu terlebih dahulu diberikan oleh oknum pejabat DLH kepada pihak RS Permata Kuningan sebagai dugaan upaya untuk melakukan negosiasi. Ini dapat dibuktikan dari adanya bocoran pada paraf koordinasi (parkor) dalam salinan surat yang didapatkan berupa catatan imbuhan tulisan tangan antara Saiful Anwarudin selaku Manager Umum dan Mutu RS Permata Kuningan dengan Sri Mulyani selaku Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kuningan. Jelas ada main mata diantara mereka yang melibatkan unsur pimpinan pengambil kebijakan dari kedua belah pihak.

Adanya temuan diatas menjelaskan bahwa SK Kadis LH Kuningan terkait jatuhnya sanksi denda untuk RS Permata lahir bukan dari paksaan pemerintah sesuai peraturan ketentuan perizinan yang berlaku yaitu karena tidak memiliki izin AMDAL. Tapi diduga hasil kesepakatan tawar menawar dibelakang layar karena dalam poin rekomendasi dari SK Kadis LH yang pertama dan belum ditandatangan untuk RS Permata berbunyi Persetujuan Lingkungan Harus Dibuat Dengan Cara Membuat Dokumen AMDAL namun kemudian isi diktum tersebut pada SK Kadis LH yang kedua dan telah dibubuhkan tandatangan resmi itu menjadi hilang karena adanya kompromi.

Adanya dugaan kesepakatan atau pemufakatan jahat antara Kadis LH yang bertindak berdasarkan pemberian delegasi dari Bupati Kuningan dengan manajemen RS Permata yang berakibat menimbulkan kerugian keuangan negara diancam dengan sanksi hukuman pidana berlapis yaitu pidana kejahatan lingkungan dan pidana korupsi karena keduanya masuk pidana khusus. Sehingga tentu diduga banyak pihak yang terlibat didalamnya.

Apalagi dalam Lampiran I disebutkan Keputusan Bupati Kuningan bukan keputusan Kadis LH. Sehingga patut diduga Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengetahui adanya permainan itu atau mendapatkan laporan baik secara lisan maupun nota kedinasan sebelum SK Kadis LH terkait sanksi administratif dikeluarkan secara resmi. Oleh karena itu kalau memang tidak terlibat maka kami mendesak kepada Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar untuk memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan dan audit khusus terhadap persoalan tersebut secara menyeluruh.

Audit oleh Inspektorat Kabupaten Kuningan diperlukan bukan untuk menghakimi atau langsung menyimpulkan telah terjadi tindak pidana, melainkan untuk memastikan apakah proses penempatan hubungan kewenangan serta pengelolaan administrasi dan kinerja di Dinas Lingkungan Hidup telah berjalan sesuai ketentuan. Yang kami dorong adalah pemeriksaan yang objektif. Jangan langsung menyimpulkan ada korupsi berupa suap atau pemerasan tetapi jangan pula menganggap tidak ada persoalan hanya karena DLH seperti sudah memberikan sanksi kepada RS Permata dan menyatakan bahwa itu sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh pemerintah pusat.

Hal diatas relevan dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menempatkan peraturan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagai dasar dalam penggunaan kewenangan pemerintahan dan UU tersebut juga menjadi instrumen untuk mendorong pemerintahan yang baik serta mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Apalagi kalau merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan. Regulasi tersebut jelas membedakan antara konflik kepentingan aktual dan potensial serta mengatur pentingnya pengelolaan konflik kepentingan dalam instansi pemerintah. Sehingga kalau Bupati Kuningan diam saja tidak melakukan langkah tegas maka patut diduga yang bersangkutan ikut terlibat atau menerima sesuatu yang melanggar sumpah dan janji dalam jabatannya.

Aspek pengendalian internal menjadi penting karena Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (APIP) mengatur bahwa pengawasan intern mencakup penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah, termasuk akuntabilitas keuangan negara. PP tersebut juga menempatkan evaluasi terpisah melalui penilaian, reviu dan pengujian efektivitas sistem pengendalian intern sebagai bagian dari pengawasan.

Sehingga seharusnya dalam situasi seperti ini, Inspektorat Kabupaten Kuningan harus segera melakukan audit untuk memastikan sistem pengendalian internal benar-benar berjalan. Untuk memastikan apakah tidak ada konflik kepentingan dengan keluarnya Surat Keputusan Kadis LH nomor 600.4.6.1/KPTS.756-DLH/III/2026 tentang Penerapan Paksaan Pemerintah dan Denda Administratif Kepada PT Kuningan Kampung Sehat atau RS Permata Kuningan? Atau apakah ada hubungan saling menyandera karena diduga kuat telah terjadi negosiasi yang berisiko hukum berupa suap atau pemerasan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tipikor dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang akibatnya dapat dilakukan penyelidikan oleh pihak Aparat Penegak Hujum (APH) baik dari Kejaksaan, Kepolisian maupun KPK.

Kuningan, 20 September 2026

Uha Juhana
Ketua LSM Frontal

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup Kaur Dukung Pembinaan Sepak Bola Usia Dini di Semidang Gumai

    Wabup Kaur Dukung Pembinaan Sepak Bola Usia Dini di Semidang Gumai

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.124
    • 0Komentar

    KAUR, jarrakpos.com – Dalam upaya mendorong kemajuan olahraga, khususnya sepak bola di Kabupaten Kaur, Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid menghadiri langsung kegiatan latihan Sekolah Sepak Bola (SSB) yang digelar di Kecamatan Semidang Gumai, kemarin (3/5/2025). Kehadiran orang nomor dua di Kaur ini menjadi penyemangat tersendiri bagi para tunas muda yang tengah berlatih. Dalam sambutannya, Wakil […]

  • Rumah Wanita Gembong Narkoba Internasional Asal Ponorogo Sepi Sunyi Usai Penangkapan di Kamboja

    Rumah Wanita Gembong Narkoba Internasional Asal Ponorogo Sepi Sunyi Usai Penangkapan di Kamboja

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Putu Sta
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Ponorogo, Jarrakpos – Usai Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap gembong narkoba sekaligus buronan internasional, Dewi Astutik, suasana rumah wanita asal Dukuh Sumber Agung, Desa Balong, Kecamatan Balong, Ponorogo, tampak sepi dan tertutup rapat. Penangkapan Dewi Astutik—yang diketahui berangkat menjadi tenaga kerja wanita (TKW) pada 2024 lalu—merupakan hasil operasi gabungan BNN bersama Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom […]

  • Kapolresta Cirebon Pimpin Kenaikan Pangkat 114 Personel, Tekankan Integritas dan Pengabdian pada Masyarakat

    Kapolresta Cirebon Pimpin Kenaikan Pangkat 114 Personel, Tekankan Integritas dan Pengabdian pada Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 135
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM– Polresta Cirebon menggelar Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Anggota Polri dan ASN Periode 1 Juli 2026 di Lapangan Apel Mapolresta Cirebon, Selasa (30/6/2026). Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., ini berlangsung khidmat dan penuh rasa syukur. Sebanyak 114 personel dinyatakan naik pangkat dalam periode ini, […]

  • DPP KAMPUD Apresiasi Langkah BPBD Lampung Hadapi Kemarau Ekstrem Lewat Program Bantuan Air Bersih

    DPP KAMPUD Apresiasi Langkah BPBD Lampung Hadapi Kemarau Ekstrem Lewat Program Bantuan Air Bersih

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Jarrakpos.com | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mengapresiasi langkah strategis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung dalam mengantisipasi ancaman kemarau ekstrem akibat fenomena El Nino berintensitas tinggi atau yang dikenal sebagai El Nino Godzilla. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah menyiapkan program bantuan sarana […]

  • Terkait Pembukaan Lahan di Lereng Gunung Ciremai, Puspita Cipta Group Angkat Bicara

    Terkait Pembukaan Lahan di Lereng Gunung Ciremai, Puspita Cipta Group Angkat Bicara

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 298
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Setelah beberapa pekan viral atas perbincangan hangat mengenai alat berat yang beroperasi di lahan lereng gunung Ciremai, maka dengan ini Management Puspita Cipta Group melakukan klarifikasi dengan insan pers dalam acara Jumpa Pres digelar di Minara House, Senin (08/12/2025). Pihak Puspita dalam hal ini menerangkan bahwa aktivitas yang selama ini berlangsung bukanlah pembangunan […]

  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Aipda Khoiril Kunjungi Pertanian Warga

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 519
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Aipda Khoiril Khusnadiputra, S.Sos, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tidar Utara, bersama Lurah Tidar Utara, melaksanakan sambang dan koordinasi dengan Kelompok Tani Bina Lestari di Kampung Kiringan. Dalam kegiatan tersebut, mereka memantau perkembangan budidaya sayuran dan tanaman lainnya yang dilakukan oleh warga setempat. Selasa,(18/2/2025) Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mendukung ketahanan pangan lokal, […]

expand_less