Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Polisi Ungkap Ibu Muda Pembuang Bayi

Polisi Ungkap Ibu Muda Pembuang Bayi

  • account_circle Ghana
  • calendar_month 37 menit yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi yang sempat menggegerkan warga Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial Fb (19), warga Kecamatan Pasawahan, sebagai tersangka.

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono dan Kanit PPA Ipda Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari penemuan jasad bayi di area kebun dekat aliran sungai pada Rabu (29/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ditemukan, kondisi jasad bayi telah mulai membusuk.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku yang merupakan ibu kandung bayi tersebut,” ujar AKP Abdul Aziz dalam konferensi pers, Selasa (4/8).
Dari hasil penyidikan, tersangka diduga menghilangkan nyawa bayinya tidak lama setelah proses persalinan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, motif perbuatan tersebut didasari rasa takut kehamilan dan kelahiran bayi diketahui oleh keluarga maupun orang lain.
Setelah bayi meninggal dunia, jasadnya dibungkus menggunakan pakaian yang dikenakan tersangka, kemudian dibuang ke area kebun yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya. Lokasi tersebut kemudian menjadi tempat ditemukannya jasad bayi oleh warga.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bayi tersebut telah cukup umur untuk dilahirkan secara normal. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Fb sebagai tersangka.

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut guna melengkapi proses pembuktian.
AKP Abdul Aziz menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat. Salah seorang saksi mengaku pernah melihat kondisi perut tersangka yang tampak seperti sedang hamil. Setelah dilakukan klarifikasi, tersangka mengakui telah melahirkan dan mengakui perbuatannya. Saksi kemudian membawa tersangka dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 460 ayat (1) atau Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Kuningan menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. (Agh@N)

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kolaborasi Usman Husin, Dirjen PDSPKP KKP: Gemarikan di Kupang Perkuat Upaya Cegah Stunting

    Kolaborasi Usman Husin, Dirjen PDSPKP KKP: Gemarikan di Kupang Perkuat Upaya Cegah Stunting

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 15
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com– Upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kupang terus diperkuat melalui kolaborasi Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Dapil NTT II, Usman Husin, dalam pelaksanaan Safari Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan). Program tersebut dilaksanakan di Desa Muke, […]

  • ICMI Dukung SE Wali Kota Medan Soal Penataan Lokasi Penjualan Daging Non Halal

    ICMI Dukung SE Wali Kota Medan Soal Penataan Lokasi Penjualan Daging Non Halal

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Medan – Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) kota Medan mendukung kebijakan Pemerintah Kota Medan menerbitkan Surat Edaran Edaran Nomor 500.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non Halal di Wilayah Kota Medan. Menurut Ketua ICMI Kota Medan Indra Sakti Harahap, Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara tidak mengeluarkan larangan bagi masyarakat yang melakukan aktivitas […]

  • BKSDA Apresiasi Polda Riau Ungkap Perusakan Mangrove di Rohil

    BKSDA Apresiasi Polda Riau Ungkap Perusakan Mangrove di Rohil

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 16
    • 0Komentar

      Rohul,Jarrakpos.com – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Riau atas langkah tegas dalam mengungkap dugaan perusakan ekosistem mangrove seluas 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir. Sebagai Koordinator Wilayah Kementerian Kehutanan di Provinsi Riau, BBKSDA menilai penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan merupakan langkah penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem […]

  • Komisi IV DPRD Batam Gelar RDPU, Evaluasi Realisasi Pembangunan Triwulan III Tahun Anggaran 2025

    Komisi IV DPRD Batam Gelar RDPU, Evaluasi Realisasi Pembangunan Triwulan III Tahun Anggaran 2025

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.043
    • 0Komentar

    BATAM, Jarrakpos.com | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pembangunan dan penggunaan anggaran daerah dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Senin, 6 Oktober 2025. RDPU yang berlangsung maraton sejak pukul 09.00 WIB ini difokuskan pada evaluasi realisasi fisik dan serapan anggaran […]

  • Perang Melawan Narkoba, Polres Dumai Tangkap Seorang Perempuan Pengedar Ekstasi

    Perang Melawan Narkoba, Polres Dumai Tangkap Seorang Perempuan Pengedar Ekstasi

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Dumai – Langkah cepat Satres Narkoba Polres Dumai kembali membuahkan hasil. Seorang perempuan berinisial D.S. yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis ekstasi berhasil diamankan sat res Narkoba Polres Dumai saat berada di depan sebuah bengkel di kawasan Jalan Sudirman, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, Sabtu (9/5/2026) sekira pukul 00.15 WIB. Pengungkapan kasus tersebut dipimpin […]

  • Upaya Optimalisasi Kekayaan Intelektual di Provinsi Nusa Tenggara Timur

    Upaya Optimalisasi Kekayaan Intelektual di Provinsi Nusa Tenggara Timur

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 566
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) NTT terus mendorong pengembangan potensi Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Hal ini bertujuan dalam mendukung pembangunan Ekonomi Nasional yang berkelanjutan. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, mengatakan bahwa NTT merupakan salah satu kawasan potensial berbasis […]

expand_less