Connect with us

PARIWISATA

Wagub Cok Ace Harapkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tetap Jalan

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Kepesertaan masyarakat Bali dalam program jaminan sosial merupakan implementasi dari misi Pemerintah Provinsi Bali untuk mengembangkan sistem jaminan sosial secara koperhensif dan terintegrasi bagi kehidupan krama Bali sejak mulai kelahiran, tumbuh dan berkembang sampai akhir masa kehidupannya. Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) saat membuka Rapat koordinasi terkait Anugerah Paritrana Award 2020 BPJS Ketenagakerjaan Tingkat Provinsi Bali secara virtual di ruang kerjanya, Selasa (6/10/2020).

Rapat peningkatan koordinasi terkait pelaksanaan Penghargaan Paritrana Award 2020 di Provinsi Bali yang meliputi Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali untuk ikut dalam proses penilaian pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Koordinasi ini dilakukan untuk mempersiapkan dan menetapkan calon atau kandidat dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Perusahaan dan Usaha Kecil Mikro yang selanjutnya diserahkan kepada tim penilain pusat untuk menilai sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

“Pemerintah yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI bersama BPJS ketenagakerjaan menyelenggarakan kegiatan penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan Paritrana Awards sejak juni 2017. Hal ini sebagai apresiasi kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten/ kota dan perusahaan serta usaha kecil mikro yang sudah mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Wagub Cok Ace usai acara.

Dijelaskannya, prestasi yang diperoleh Provinsi Bali diawali pada tahun 2017 yakni juara ketiga oleh bank BPD Bali untuk kategori perusahaan dan usaha kecil mikro oleh Kipas Srikandi. Selanjutnya pada tahun 2018 Hotel Mulia Bali meraih juara pertama untuk kategori perusahaan dan usaha kecil mikro diraih oleh Haris Bakerry. Sedangkan untuk tahun 2019 BPD Bali kembali meraih juara ketiga untuk kategori perusahaan. Pada kesempatan itu Wagub Cok Ace juga berharap meskipun dalam pandemi Covid-19 perusahaan dan UMKM tetap melaksanakan program pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Advertisement

Diterangkan, pelaksanaan jaminan sosial tersebut diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 19 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Pergub Bali No. 104 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional Krama Bali Sejahtera dan Pergub No. 10 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi, mencegah hingga mengurangi pekerja yang mengalami pemotongan upah, pengurangan hari kerja, dirumah dengan upah dibayar sebagian atau upah tidak dibayar dan pemutusan hubungan kerja. mas/ama/*

Continue Reading
Advertisement