Connect with us

DAERAH

Tersandung Penundaan Pensertifikatan Tanah, Proyek Pasar Gianyar Tetap Berlanjut

Published

on

Gianyar, JARRAKPOS.com – Proyek pembangunan Pasar Umum Gianyar tetap berlanjut, meskipun tersandung penundaan pensertifikatan Tanah Pekarangan Ayahan Desa Adat (PKD) yang diterbitkan Desa Adat Gianyar pada, Sabtu (9/5/2020). Saat dikonfirmasi Bupati Gianyar, I Made Mahayastra mengatakan proyek tetap berlanjut meskipun pensertifikatan tanah ayahan yang ditempati oleh 26 krama pengarep yang berlokasi di Pasar Umum Gianyar ditunda. “Ten, sama sekali tidak, Karena yang dimasalahkan cuma pensertifikatan tanahnya, Bukan pembangunan pasar,” ujarnya Mahayastra, Kamis (14/5/2020).

1bl-ik#7/4/2020

Dikatakan politikus partai bermoncong putih itu, bahwa penerbitakan terkait surat tersebut tidak akan bermasalah, karena poin yang terdapat di dalam surat tersebut yang dipermasalahkan adalah pensertifikatan tanah ayahan desa, bukan pembangunan pasar. “Kalau pun ada belum sertifikat, surat pendukung lainnya juga sudah cukup kuat untuk Pemda membangun pasar,” ucap Mahayastra seraya mengatakan bahwa dokumen-dokumen pendukung yang dimiliki oleh Pemda Gianyar untuk pembangunan Pasar Umum Gianyar sudah cukup kuat, walaupun dirinya tidak menampik memang ada tanah yang belum tersertifikat. “Karena penguasaan lahan juga sudah berpuluh-puluh tahun dikuasai Pemda,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bendesa Adat Gianyar mengeluarkan surat penundaan pensertifikatan tanah Pekarangan Ayahan Desa Adat (PKD) pada, Sabtu (9/5/2020) lalu. Surat Penundaan tersebut dilayangkan atas adanya status tanah Pasar Umum Gianyar yang merupakan tanah pekarangan ayahan desa adat/PKD Desa Adat Gianyar. Surat tersebut bernomor 032/DAG/V/2020 tertanggal 9 Mei 2020 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar. Tertuang dalam surat berdasarkan hasil rapat prajuru adat Desa Adat Gianyar, Sabtu 9 Mei 2020. Bertempat di Pura Puseh Desa Adat Gianyar terkait dengan Tanah Pekarangan Ayahan Desa Adat /PKD Desa Adat Gianyar.

1th-Ik#29/4/2020

Diantaranya lokasi Pasar Umum Gianyar, yang merupakan tanah pekarangan ayahan desa adat sebelumnya ditempati 26 Krama Pengarep Desa Adat Gianyar. Tertulis juga dalam paragraf kedua, sehubungan dengan hal tersebut , kami mohon Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar menunda setiap permohonan pensertifikatan atas tanah Pasar Umum Gianyar yang merupakan tanah pekarangan Ayahan Desa Adat / PKD Desa Adat Gianyar oleh siapapun juga sampai ada persetujuan tertulis dari Desa Adat Gianyar. Dalam surat, itu dikeluarkan juga untuk menghindari atau mengantisipasi permasalahan yang akan muncul dikemudian hari. Surat itu ditandatangani dan dicap basah oleh Ketua Paruman Pengemong Adat, I Kadek Agus Astawa dan Bedesa Adat Gianyar, Dewa Made Swardana. tur/ama

Continue Reading
Advertisement