Connect with us

DAERAH

Terbitkan Pergub 25/2020, Gubernur Koster Lindungan Pura, Pratima dan Simbol Umat Hindu

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Menjaga kemuliaan tempat-tempat suci umat Hindu, Gubernur Bali Wayan Koster sampaikan Peraturan Gubernur Provinsi Bali (Pergub) No: 25 Tahun 2020 tentang Pelindungan Pura, Pratima dan Simbol Keagamaan di Gedung Gajah, Jayasabha Denpasar, Jumat (10/7/2020). Hal tersebut ditegaskannya untuk mewujudkan visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Ditegaskan Gubernur Koster, Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan umat Hindu sangat diperlukan untuk meningkatkan sradha dan bhakti sebagai umat beragama. Sekaligus mencegah dan menanggulangi kerusakan, pencurian, penodaan dan penyalahgunaannya.

“Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk mewujudkan pelindungan Pura, Pratima dan Simbol Keagamaan berlandaskan aturan hukum secara terpadu. Memfasilitasi pencegahan dan menanggulangi kerusakan, pengerusakan, pencurian, penodaan dan penyalahgunaan Pura, Pratima dan Simbol Keagamaan umat Hindu yang juga dilakukan secara niskala-sakala,” tegas Gubernur Koster.

Pelindungan dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan dan publikasi. Pelindungan dilakukan untuk Pura Sad Kahyangan, Pura Dang Kahyangan, Pura Kahyangan Jagat, Pura Kahyangan Desa, Pura Swagina, Pura Kawitan hingga Sanggah/Merajan sebagai tempat persembahyangan di tingkat keluarga.

Advertisement

Pelindungan Pratima atau perwujudan (pelawatan) Ida Bhatara/Dewa Dewi sesuai dengan nama dan fungsi Pura, berupa Singa Ghana, Bawi Serenggi, Mina, Macan Bersayap, dan sejenisnya. Pengamanan Pratima dilakukan untuk mencegah kerusakan, pengerusakan dan pencurian Pratima. “Untuk mencegah kerusakan dilakukan dengan cara merawat Pratima secara berkelanjutan secar niskala-sakala. Menempatkan Pratima pada tempat yang sesuai untuk mencegah pengerusakan dan pencurian,” terang Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng itu.

Pelindungan Simbol Keagamaan umat Hindu meliputi Aksara suci, gambar, istilah dan ungkapan keagamaan seperti Arca, Prelingga, Wahana dan Uperengga. Penyelamatan Simbol Keagamaan diantaranya juga dilakukan dengan melakukan revitalisasi dan restorasi. Revitalisasi dilakukan dengan cara membangun atau membuat kembali Simbol Keagamaan yang telah atau hampir musnah. Sementata upaya Restorasi dilakukan dengan cara mengembalikan atau memulihkan Simbol Keagamaan pad kondisi dan keadaan semula. mas/ama/*

Continue Reading
Advertisement