Connect with us

DAERAH

Tarif Angkutan Di Ngada Paling Tinggi Rp 72 Ribu, Paling Rendah Rp 8 Ribu, Masyarakat Diminta Awasi

Published

on

NTT-Jarrakpos.com| Usai kenaikan harga BBM pada pekan lalu, tarif angkutan umum di sejumlah wilayah di Indonesia baik kota/kabupaten maupun provinsi mengalami kenaikan.

Pemerintah Kabupeten Ngada resmi menaikkan tarif angkutan penumpang umum dan barang tersebut telah ditetapkan pada 1 September 2022.

Penetapan tarif tersebut tertuang pada Peraturan Bupati Ngada Nomor 56 Tahun 2022 tentang Tarif angkutan penumpang umum dan barang di wilayah Kabupaten Ngada.

Ket Foto: Peraturan Bupati Ngada Nomor 56 Tahun 2022 tentang Tarif angkutan penumpang umum dan barang

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ngada, Bobby Isu ketika dihubungi media Jarrakpos.com mengatakan bahwa peraturan Bupati ini menjawabi kesulitan para pengusaha angkutan.

“PERBUP Tarif Angkutan Umum dan Barang di Wilayah Kabupaten Ngada menjawabi kesulitan para pengusaha angkutan orang dan barang akibat kenaikan BBM,” tutur Kadis perhubungan Ngada.

Advertisement

“Saya mengharapkan para pengusaha angkutan dan pengguna jasa angkutan sama-sama mentaati peraturan pemerintah ini. Kami akan terus melakukan sosialisasi terhadap Perbup ini sekaligus memantau dilapangan,” ujar Bobby.

Ket Foto: Peraturan Bupati Ngada Nomor 56 Tahun 2022 tentang tarif angkutan penumpang umum dan barang

Bobby juga mengharapkan agar masyarakat tetap mengawasi .

“Masyarakat juga dimohon mengawasi dan melaporkan apabila menemukan angkutan orang dan barang yg tidak mentaati Perbup ini,” pungkasnya. (Mar/jp/*)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply