Connect with us

NEWS

Tak Berizin, Sky Garden Langsung Ditutup

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Mencuatnya Sky Garden yang buka diam-diam belum lama ini, mengejutkan aparat penegak hukum. Bahkan respon cepat langsung dilakukan oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali dengan mendatangi langsung Sky Bali (PT Sky Bali manajemen baru) pada Senin sore (26/12/2022). Diskotik masih bodong alias belum berizin yang dididuga dibuka diam-diam oleh PT. Sky Bali yang berlokasi di wilayah Desa Legian, Kuta, Badung itu, setelah disambangi langsung ditutup oleh Satpol PP Provinsi Bali. Ketika dikonfirmasi, Kasatpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, SH., M.Si., membenarkan petugas Satpol PP telah melakukan sidak langsung ke Sky Garden, karena diduga beroperasi tanpa izin. Karena itu, sementara ini operasional Sky Bali harus ditutup untuk mengecek semua legalitas yang digunakan untuk membuka diskotik ini.

Karena itu, pihak Sky Bali akan dipanggil pada Rabu, 28 Desember 2022 mendatang. “Satpol PP tutup sementara Sky Garden dan dipanggil pada Rabu ini ke kantor,” katanya singkat. Diketahui sebelumnya, diam-diam Sky Bali, Diskotek yang berada di Legian, Kuta dibuka lagi. Padahal sebelumnya ditutup oleh Pemkab Badung, karena terbelit masalah. Namun akhirnya malah buka lagi. kabarnya aktivitas mereka diduga tanpa izin alias bodong. Setelah berusaha mengkonfirmasi pihak Pemkab Badung, akhirnya Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung I Made Agus Aryawan memberikan penjelasan. Dikatakan, yang pertama dia memastikan tidak tahu bahwa PT Sky Bali membuka Sky Garden buka lagi.

“Maaf, saya malah belum tahu kalau buka lagi,” jelasnya saat dihubungi, pada Minggu (25/12/2022). Selain itu, juga memastikan bahwa, belum menerika permohonan resmi dari pemilik atau manajemen PT SKY Bali. Dia menyebutkan yang dimaksud belum menerima permohonan adalah, terkait permohonan pengajuan izin. “Sampai saat ini (kemarin, red) saya belum lihat dan belum menerima ada permohonan izin dari Sky Bali,” tegasnya. Tak hanya itu, lebih tegas Aryawan mengatakan mesti selesai semua permasalahan sebelumnya, baik permasalah secara hukum, maupun permasalahan secara izin, permasalahan secara tanggungjawab lainnya.

Kemudian akan dilihat terlebih dahulu siapa yang memiliki hak dari lahan maupun bangunan tersebut. Terakhir seluruh kewajiban yang belum terpenuhi sebelum ditutup harus diselesaikan. “Masalah izin, masalah hukum, masalah kewajiban yang belum selesai. Masalah lahan mesti selesai dulu. Jika memang sudah selesai, sepanjang memenuhi persyaratan dan memenuhi undang – undang atau prosedur, dapat mengajukan izin,” tegasnya. “Jika tidak tuntas dan memenuhi mekanisme bagaimana kami memberikkan izin,” pungkasnya. Dari informasi yang berkembang, saat ini ada pihak ingin membuka kembali Sky Garden dengan nama PT Sky Bali. hal ini agar bisa lebih dari tanggungjawab PT sebelumnya.

Advertisement

Dibelakang ini ada, Geoffrey Kelley yang adalah WNA Australia, dengan diatasnamakan adik iparnya Wilkin. Siapa mereka? saat Sky Garden lama buka, mereka menguasai 34 persen saham Sky Garden dengan nama PT ESC Urban Food Station. Sedangkan 66 persen saham dipegang pihak lain. Dalam artian Wilkin bukan pemegang saham mayoritas. Selain itu, menggunakan nama Sky Garden, juga dianggap melanggar hukum. Lantaran nama ini jelas sudah ada hak paten alias hak kekayaan intelektual (HAKI) oleh PT ESC Urban Food Station. Sehingga pihak yang membuka ini terancam masalah hukum. Dan ternyata yang buka hanya areal kecil saja. hanya satu lantai kecil, lantaran antara pemilik lama dan yang buka sekarang belum sepakag buka secara total. Sehingga tidak seperti kondisi Sky Garden yang dulu. Para awak media, juga berusaha mengkonfirmasi pihak Sky Bali, namun belum bisa ada pihak yang dikonfirmasi. tim/jp

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply