Connect with us

DAERAH

Sudah Diberikan Lahan 30,5 Are, Gubernur akan Mamfaatkan Aset Pemprov 1,3 Hektar di Tibubeneng untuk Kepentingan Lebih Luas

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Tanah Lapangan Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara seluas 1,3 hektar (ha) yang menjadi aset Pemprov Bali tidak dapat dipertimbangkan untuk dihibahkan sesuai usulan masyarakat setempat. Dari penelusuran JARRAKPOS.com ternyata lahan itu, sebelumnya sudah lama dirancang digunakan untuk kepentingan yang lebih luas, sehingga usulan masyarakat Tibubeneng untuk bisa menggunakan lahan tersebut, atau mendapatkan hibah atas tanah belum bisa dipenuhi Gubernur Bali, Wayan Koster.

Ik-20/12/2018

“Pemerintah Provinsi Bali kan juga sebelumnya sudah memberikan tanah aset Pemprov untuk Kantor Kepala Desa Tibubeneng, seluas 10,5 are. Bahkan juga ada lahan pemprov digunakan untuk gedung serbaguna termasuk sarana olah raga futsal dan badminton seluas 25 are,” beber I Ketut Nayaka, Kepala UPT Pemanfaatan dan Pengamanan Aset Pemprov Bali saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat (4/1/2019) seraya menyebutkan tidak benar Pemprov Bali menolak usulan masyarakatnya meminta aset pemerintah, sepanjang tidak berbenturan dengan program yang sudah dirancang sebelumnya.

Baca juga :

https://jarrakpos.com/2019/01/04/pangan-berbahaya-ancam-bali-ny-putri-koster-minta-masyarakat-hati-hati-pilih-makanan/

Bahkan juga dijelaskan, dari aset yang dipakai oleh masyarakat di Desa Tibubeneng sudah cukup digunakan untuk melayani semua kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, mengenai usulan untuk meminjam tanah milik pemprov seluas sekira 1,3 ha yang mau digunakan untuk lapangan olah raga, kembali ditegaskan tidak dapat dipertimbangkan “Karena lahan itu segera dimanfaatkan oleh Pemprov untuk kepentingan yang lebih luas dan strategis. Jadi peminjaman aset provinsi kepasa Desa Tibubeneng dengan total seluas 35,5 are sesuai sertifikat, sebenarnya sudah lebih dari cukup,” jelasnya.

Advertisement

22/12/2018

Selain itu, sebenarnya Pemprov Bali sudah sejak lama mengkaji pemamfaatan lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas. Dari hasil kajian tersebut, pengelolaan lahan ini nantinya tidak saja akan dinikmati oleh masyarakat di Tibubeneng, namun agar bisa memberi mamfaat yang lebih luas. “Masyarakat Desa Tibubeneng seharusnya berterimakasih kepada Pemprov Bali, karena sudah diberi pinjam gratis. Perlu diingat dan disadari bahwa yang diurus tidak hanya satu desa saja, tapi harus akomodatif terhadap aspirasi masyarakat lainnya,” tegasnya.

Baca juga :

https://jarrakpos.com/2019/01/04/bpn-tabanan-serahkan-1714-sertifikat-ptsl-di-kecamatan-penebel/

Seperti diketahui, Perbekel Tibubeneng I Made Kamajaya sempat mengirim surat kepada Gubernur Bali untuk menyikapi pengambilalihan lahan tersebut, melalui Surat No.593/488/Tibubeneng, tentang Keberatan tertanggal 22 Oktober 2018, diungkapkan keberatan lantaran tanah yang telah dimanfaatkan untuk lapangan desa sejak tahun 1988 tersebut, dikontrakkan kepada pihak ketiga. Akan tetapi, surat tersebut dibalas melalui Surat No.593.1/5132/UPT.P2.BPKAD tentang Pemanfaatan Aset Tanah Pemprov Bali SHP No. 60 tertanggal 4 Desember 2018 untuk menjawab surat keberatan dari Perbekel Tibubeneng.

Ik-25/12/2018

Sementara itu, surat permohonan menggunakan lahan tersebut, berdasarkan Surat Perbekel Tibubeneng Nomor: 591/326/Tibubeneng, tentang Mohon Pinjam Pakai Tanah Pemprov Bali, tertanggal 14 September 2017. tim/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply