Connect with us

EKONOMI

Sosialisasikan Insentif Pajak, Tujuh Konsultan Pajak Ber-register Deklarasikan TAX-U

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Tujuh Konsultan Pajak (ber-register) bergabung dalam satu entitas bisnis “PT. Tujuh Ide Menyatu” (TIM) mendeklarasikan brandingnya dengan mengadopsi suatu kearifan lokal yaitu branding TAX-U. Bertepatan dengan acara tersebut TAX-U menyelenggarakan Webinar Perpajakan (Seminar Dalam Jaringan/Online) bekerjasama dengan WD Mandiri Tax Centre di Denpasar, Senin (18/5/2020).

1bl-ik#15/5/2020

Webinar ini diselenggarakan secara Gratis untuk masyarakat dan dunia Usaha, sebagai wujud dari peran serta TAX-U untuk turut serta membantu pemerintah dalam mensosialisasikan peraturan insentif pajak yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Untuk itu, tujuh konsultan pajak yang tergabung dalam TIM, ingin membantu masyarakat dan dunia usaha, khususnya Wajib Pajak terdampak Covid-19.

Webinar yang mengambil tema “Tips & Trik Seputar Insentif Pajak Bagi Wajib Pajak Terdampak Covid-19 sesuai PMK-44/PMK.03/2020” ini dipandu oleh Moderator, Ida Bagus Widhi Aksiana, SE., M.Si., BKP., dengan menampilkan narasumber, I Ketut Suastika, SH., SE.Ak., MM., CA., BKP., yang dibantu oleh tim konsultan TAX-U dan WD Mandiri Tax Centre.

1th-Ik#29/4/2020

“Sebagaimana kita ketahui bersama, dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan No. PMK-44/PMK.03/2020 sejak tanggal 27 April 2020, masyarakat terutama dunia usaha mendapatkan manfaat insentif pajak yakni berupa, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk para karyawan perusahaan dengan penghasilan bruto disetahunkan dibawah Rp200 juta yang bekerja di perusahaan dengan Klasifikasi Lapangan Usaha tertentu (1.062 KLU),” beber Ketut Suastika.

Dijelaskan, juga soal PPh Final PP No. 23 Ditanggung Pemerintah untuk UMKM yang omzetnya paling banyak Rp4,8 miliar. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor untuk bidang usaha dengan Klasifikasi Lapangan Usaha tertentu (431 KLU). Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% untuk bidang usaha dengan Klasifikasi Lapangan Usaha tertentu (846 KLU), serta Pengembalian pendahuluan PPN bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi paling banyak 5M untuk bidang usaha dengan Klasifikasi Lapangan Usaha tertentu (431 KLU).

1bl-ik#2/4/2020

Para peserta sangat antusias dan mengapresiasi terselenggaranya Webinar ini, hingga mencapai 164 orang peserta, berasal dari daerah Bali, Jawa dan Mataram yang sebagian besar adalah pelaku bisnis dan dunia usaha, pegawai swasta, beberapa dari kalangan akademisi, dan praktisi perpajakan. “Webinar seperti ini ke depannya akan menjadi salah satu rutinitas TAX-U dalam memberikan pengembangan dan pemahaman tentang perpajakan kepada masyarakat, pelaku bisnis dan dunia usaha,” tutupnya. tim/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement