Connect with us

DAERAH

Sosialisasi Undang-undang no.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Bersama Dr.Hj.Netty Prasetiyani MSi.

Published

on

INDRAMAYU JarrakPostJabar.Com.- Dalam rangka memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat di segala lapisan perlu dibuatlah payung hukum yang melandasi dan melindungi keperluan tersebut agar adanya kepastian hukum. Bertempat di aula pertemuan Islamic Center Indramayu Rabu (20/12/23) diadakan acara Sosialisasi Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang perlindungan Kesehatan dan Jaminan Kesehatan.
Dihadiri oleh para calon legislatif PKS  (Robani, Nani , Didi, Anggota DPP RI Dr.Hj. Netty Prasetiyani dan Biro Hukum Departemen Kesehatan RI Devin Catur Pangestu SH, ibu ibu kader Pos Yandu dan para simpatisan PKS se Indramayu.

Dalam sambutannya Dr.Hj.Netty Prasetiyani”apa yang kita rasakan tentang kesehatan itu selalu di naungi oleh undang-undang. Pembahasan undang-undang kesehatan (Nomor 17 Tahun 2023) ini dalam prosesnya mendapat protes dari masyarakat dan elemen lainnya. Keinginan untuk sehat terhalang oleh kebiasaan kita yang kurang sehat, 70% anggaran negara habis karena penyakit tidak menular, karena pola hidup masyarakat yang kurang sehat. Tugas saya selaku anggota legislatif untuk mengawasi pemerintah, betul tidak ya pemerintah sudah melakukan tindakkan prefensif dan edukatif pada masyarakat” tegasnya.

” Jangan hanya menuntut pelayanan yang prima kepada pemerintah tapi kita juga harus bergaya hidup sehat dan menjaga kesehatan kita. CERDIK mempunyai arti Cek kesehatan secara berkala, Eyahkan asap rokok, Rajin berolah raga, Diet seimbang, Istirahat cukup, Kelola Stress.” Papar Netty.

Biro hukum Depkes Rio Devin Catur Pangestu SH  dalam pemaparannya terkait UU no 17.tahun 2023″ di dalam pasal 28 ayat 1 sudah di atur tentang pelayanan kesehatan  dan pasal 34 ayat 3. Isj UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan 1.Transformasi layanan prima
2.Transfornasi dilayanan Rujukan
3.Transformasi sistim ketahanan kesehatan
4.Transformasi Pembiayaan kesehatan
5 Transformasi  SDM Kesehatan
6.Transformasi  Teknologi kesehatan

Manfaat bagi masyarakat dengan adanya UU kesehatan ini adalah banyaknya pelayanan kesehatan yang ada di masyarakat selain itu juga tingkat mutu pelayanan kesehatan harus ditingkatkan sehingga tidak ada lagi masyarakat yang tidak mendapat pelayanan kesehatan yang tingkat paripurna. ****(Wahyu)*****

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply