Connect with us

DAERAH

Sim Salabim Indikasi Menangkan Rekanan Bermasalah, LSM Jarrak Minta Evaluasi Ulang Tender Proyek Kalibaru

Published

on

JAKARTA, jarrakpos.com | Mencengangkan, kelanjutan proyek reklamasi pembangunan terminal Kalibaru Tanjung Priok atau New Priok Container Terminal (NPCT) tahap 2 dan 3 diduga bermasalah.

Dalam pelaksanaan sebelumnya, ada temuan dari BPK yang menyebutkan pembangunan NPCT tahap 1 atau reklamasi 1 gagal konstruksi.

Sayangnya, dari penilaian tingkat tinggi, ada indikasi memenangkan rekanan yang sebelumnya bermasalah. Karena itu LSM Jarrak meminta pelaksanaan proyek ini dievaluasi lagi agar tidak menimbulkan masalah lagi dan berpotensi merugikan kerugian negara, terutama pada proyek rancang terminal baru Kalibaru tahap IB Tanjung Priuk.

“Ini harus dievaluasi ulang karena ada indikasi kecurangan. Dari penilaian, ada indikasi memenangkan yang mengerjakan sebelumnya. Padahal sudah ada temuan BPK dan gagal kontruksi,” tegas Direktur LSM Jarrak Pusat Jhon Kelly Nahadin, Rabu (25/5/2022) petang.

Advertisement

Menurut Jhon Kelly, dari perhitungan kelas tinggi ada indikasi akan memenangkan PT PP. Padahal dalam pelaksanaan sebelumnya sudah ditemukan bermasalah. Indikasi permainan tidak sedap itu justru muncul scor pada saat pengumuman hasil evaluasi penawaran tahap II.

“Ini KPK harus segera turun untuk menindaklanjuti, ada apa dengan proyek ini,” ujarnya.

Untuk diketahui, pembangunan di Kalibaru Tanjung Priuk ini sebelumnya dikerjakan PT PP. Dalam pelaksanaan sebelumnya tahun 2018, hasil audit BPK yang disampaikan ke Ketua DPR Bambang Susatyo, pelaksanaannya gagal kontruksi dan ada potensi kerugian negara. Baik pembangunan proyek Kalibaru NPCT-2 dan NPCT-3.

“Tapi yang saya herankan kenapa yang sudah bermasalah gagal kontruksi bisa penilaiannya dengan scor tertinggi. Ini kan sangat aneh. Disinilah ada indikasi permainan tidak beres,” imbuh Jhon Kelly gerah.

Advertisement

Hasil audit BPK tersebut menurut Jhon Kelly dikuatkan dengan laporan hasil Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka terkait kasus kontrak JICT ada potensi kerugian negara diduga senilai Rp 8.08 trillyun dan Koja Rp 1.86 Trillyun, hasil ini muncul pada audit tahun 2018.

“Sekali lagi dengan dasar temuan itu, kami minta ini dievaluasi ulang. Pelindo II hendaknya jangan main mata dan memberikan perusahan yang sehat untuk mengerjakan sehingga menghasilkan pembangunan yang berkualitas,” papar Jhon Kelly.

Jika Pelindo II memaksakan memenangkan perusahan yang bermasalah sebelumnya dalam proyek ini, maka LSM Jarrak akan meminta KPK turun menyelidiki dugaan indikasi kecurangan ini. Langkah ini untuk menghasilkan pekerjaan yang berkualitas.

Bahkan Jhon Kelly juga mengatakan, LSM Jarrak meminta Dirut Pelindo II dan Dir Inves segera dicopot dari jabatan karena diduga tidak cerdas menggunakan uang rakyat untuk pembangunan pelabuhan Kalibaru Tanjung Priuk.

Advertisement

“Masak perusahan yang sebelumnya jelas-jelas bermasalah masih mau dimenangkan. Ini kan sangat tidak logis,” tutup Jhon Kelly.(ded)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply