Connect with us

EKONOMI

Siapkan Masker Gratis, Pelayanan Samsat se-Bali Konsisten Terapkan Protokol Covid-19

Published

on

Karangasem, JARRAKPOS.com – Berkenaan dengan Surat Edaran Gubernur Bali No.730/9899/MP/BKD Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Instansi Pemerintah. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Kabapenda) Provinsi Bali, I Made Santha, SE.MSi., melakukan pengecekan secara maraton pelaksanaan pelayanan di tiga Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali, Sabtu (6/6/2020). Dilakukan di UPTD Samsat Kabupaten Gianyar, Klungkung dan Karangasem.

Made Santha mengatakan, kunjungannya bersama jajaran Bapenda Provinsi Bali untuk memastikan pelaksanaan tugas dan pelayanan publik dapat berjalan dengan efektif untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 di lingkungan unit kerja yang dikunjungi. Kebijakan yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Kesehatan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri tersebut memastikan protokol kesehatan dilaksanakan dengan ketat. “Kami datang untuk melihat teman-teman di UPT Samsat Gianyar, Klungkung dan Karangasem. Pengecekan hari ini sejauh mana teman-teman kami di UPT telah konsisten dan memiliki komitmen untuk melaksanakan Surat Edaran Gubernur,” terang Made Santha.

Terkait pemantauan langsung di tiga Kantor Samsat tersebut yang diakhiri di Kabupaten Karangasem, Made Santha menyampaikan standar pelayanan publik terkait pencegahan pandemi Covid-19 telah dilaksanakan dengan baik. Diterangkan dari awal kedatangan Wajib Pajak (WP) petugas di Kantor Samsat mengarahkan WP untuk mencuci tangan dengan sabun. Bagi WP yang lupa memakai masker, petugas juga menyiapkan masker gratis. Selanjutnya dilakukan pengecekan suhu tubuh menggunakan thermo gun, membersihkan tangan dengan hand sanitizer selanjutnya baru diperbolehkan ke ruangan pendaftaran selanjutnya menuju ruang tunggu.

“Masuk ke ruangan tunggu setelah pendaftaran, cek administrasi atas kelengkapan dokumen yang akan diurus, mereka di tempat duduk sudah dilakukan phyisical distancing. Yaitu jaga jarak antara bangku satu dengan bangku berikutnya. Dari sisi petugas, disamping melakukan standar baru masuk kerja juga melakukan physical distanting. Sesuai Surat Edaran Gubernur,” terangnya. Kabapenda Made Santha juga mengungkapkan sebelumnya pihaknya juga telah meninjau Kantor Samsat Kota Denpasar tanggal 5 juni 2020. Selanjutnya melakukan kunjubgan sama ke UPTD Samsat di Kabupaten Bangli dan terus dilanjutkan ke kantor Samsat di Bali Barat (Jembrana) termasuk di Tabanan lanjut ke Bali Utara (Buleleng).

Advertisement

“Kami benar-benar ingin bersinergi, membangun kemitraan yang harmonis antara WP dengan petugas pajak dalam menjaga kesehatan bersama. Kalau kita melihat secara nasional new norma itu kehidupan pola baru. Di bali diterjenahkan Kehidupan era baru, sejalan dengan visi misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru,” jelasnya. Pada kesempatan tersebut Made Santha juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Bali yang telah taat membayar pajak. Terlebih Pemerintah Provinsi Bali melalui Pergub No.12 tahun 2020 kembali memberikan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor ditengah pandemi Covid-19 yang berlaku hingga 28 Agustus 2020. Kebijakan itu sekaligus merelaksasi pembayaran pajak kendaraan hingga lima tahun sebelumnya. Terkait pendapatan pajak kendaraan baik PKB maupun BBNKB pihaknya menjelaskan saat ini terjadi penurunan signifikan. Perolehan Pajak PKB di kisaran 35-40 persen, sementara BBNKB penurunan terjadi hingga di dikisaran 90 persen.

“Sebelum Covid rata-rata perolehan BBNKB itu diangka Rp5,5 miliar per hari, sekarang rata-rata pendapatan di angka Rp500-800 juta. PKB yang rata-rata per hari Rp6,5 miliar sekarang menjadi Rp3,5-4,2 miliar. Nah itulah faktanya mengenai pendapatan pajak daerah kita dari sisi pajak kendaraan bermotor. Mudah-mudahan cepat berakhirlah Covid ini,” harapnya seraya mengajak WP yang belum menjalankan kewajibannya membayar pajak agar segera ke Kantor Samsat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan penanggulangan pandemi Covid-19. eja/ama

Continue Reading
Advertisement