Connect with us

EKONOMI

Seret Nama Oknum Anak Mantan Gubernur sampai Ketua Partai Besar, Berikut Daftar Nopol Pengemplang Pajak Mobil Mewah

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kota Denpasar kembali merilis 10 nomor polisi (Nopol) kendaraan bermotor yang Belum Daftar Ulang (BDU) atau pengemplang pajak kategori ‘BDU Gajah’. Sebelumnya Samsat Denpasar sudah mengumumkan 10 pemilik mobil mewah yang masuk kategori pengemplang pajak dan setelah dilakukan razia door to door sebagian sudah membayar tunggakan pajaknya, sedangkan sebagian lainnya berjanji segera membayar kewajiban pajaknya. Kepala UPT Samsat Denpasar, Putu Sudiana, S.Sos menegaskan pengumuman daftar kendaraan tidak bayar pajak 7 hingga 11 tahun justru membuat masyarakat lainnya yang merasa melakukan penunggakan pajak langsung datang membayar pajak kendaraannya. Namun disayangkan masih ada daftar panjang pengempang pajak dari puluhan hingga ratusan juta rupiah yang dipastikan dilakukan oleh pemilik kendaraan. Bahkan tercatat nama dari oknum anak mantan Gubernur Bali sampai salah satu oknum ketua partai besar di Bali, yakni dari Partai Golkar yang juga terdata belum melunasi hutang pajak mobil mewahnya, termasuk sebagian besar para pengusaha yang beberapa diantaranya memakai nama badan usaha sebagai pemilik kendaraan.

.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (4/5/2819) dari 10 daftar kendaraan tidak bayar pajak yang telah diumumkan di media massa baik cetak maupun online sebelumnya, sempat menyeret nama Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana yang mengaku telah lama menjual mobil mewahnya yang sampai sekarang masih terdata mengemplang pajak hingga 7 tahun. Sayangnya baru lima mobil mewah yang telah dibayarkan tunggakan pajaknya. Sementara lima lainnya berjanji akan segera membayar tunggakan pajaknya. Memasuki tahap kedua pengumuman 10 DBU Gajah pengemplang pajak tercatat masih tersisa 191 dari jumlah sebelumnya 217 unit kendaraan. Dengan catatan selisih ini disebabkan karena ada daftar kendaraan baru yang belum disamsat dan masuk daftar tunggakan pajak, namun secara jumlah nilai tunggakan BDU Gajah dijelaskan mulai berkurang. Diharapkan bagi masyarakat yang nomor kendaraannya diumumkan di tahap kedua ini segera mendatangi Kantor Samsat Denpasar sebelum dilakukan razia door to door seperti tahap pertama. “Nah ini masih banyak daftar penunggak pajak. Dari database yang kita sekarang buka itu masih banyak sekali kendaraan-kendaraan yang pajaknya belum dibayar. Mereka segera kita akan umumkan setiap minggu itu bagi yang tertera nanti platnya atau Dk-nya disana untuk segera menghubungi Kantor Samsat,” harap birokrat asal Desa Panji, Buleleng ini.

Baca juga : Oknum Bupati di Bali Ngemplang Pajak Mobil Mewah 7 Tahun, Rugikan Negara Miliar Rupiah

Ditegaskannya sesuai Undang-Undang Nomer 28 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mewajibkan masyarakat yang memiliki kendaraan untuk membayar pajak. Himbauan agar masyarakat sadar membayar pajak ini juga dijelaskannya sebagai uoaya menibgkatkan kesadaran masyarakat sebelum pemerintah menjalankan regulasi dari Kemendagri dan kepolisian terkait penghapusan regident kendaraan bermotor bila ada tunggakan pajak selama dua tahun. Ini sekaligus memungkinkan kedepan pihak kepolisian melalui razia gabungan akan diperbolehkan menilang dengan mengambil STNK kendaraan dan membawanya ke kantor samsat agar pemilik kendaraan membayar pajak kendaraannya. “Diharapkan sekali sebelum keputusan Mendagri maupun dari Kapolri diturunkan, saya harapkan seluruh wajib pajak yang merasa belum memenuhi kewajibannya untuk datang ke Kantor Samsat. Kita punya kantor induk di Renon, kantor samsat pembantu juga ada di Renon di Tiara Dewata juga bisa di Penatih, di Tohpati silakan kalau di Badung di Dalung juga bisa di samsat Mengwi bisa, di Kuta juga bisa. Begitu juga di kabupaten lain semuanya sudah ada Kantor Samsat yang siap untuk melayani bapak ibu yang mau membayar samsatnya,” jelas Putu Sudiana.

.

Selain datang langsung ke kantor samsat masyarakat juga disarankan untuk menggunakan layanan e-Samsat agar wajib pajak tidak terkena denda dengan kesempatan melakukan pengesahan di Kantor Samsat dalam kurun waktu satu bulan. Plt Kepala UPT Samsat Klungkung ini juga mengungkapkan terobosan untuk mengumumkan masyarakat yang menunggak pajak kendaraan tanpa melihat latar belakang baik pejabat pemerintah maupun pengusaha. Alhasil upaya ini ikut membuat pengempang pajak kendaraan di seluruh Kantor Samsat di Bali tergerak kesadarannya untuk membayar pajak. “Di Buleleng banyak sekali yang nungak-nunggak itu bayar, jadi kita harapkan mari masyarakat yang memiliki kendaraan yang belum memenuhi kewajibannya untuk segera datang ke masing-masing Kantor Samsat di kabupaten/ kota sehingga pemerintah dalam hal ini bisa untuk memenuhi keinginan masyarakat bagaimana jalan-jalan itu bisa baik, sekolah-sekolah bisa baik begitu juga layanan kesehatan bisa baik,” beber pria energik yang gemar olahraga beladiri ini.

Baca juga : Mengejutkan, Made Santha Akui Kebocoran Pajak Rp75 Miliar Setiap Tahun

Advertisement

Selain di Denpasar Plt Kepala UPT Samsat Klungkung ini juga menjelaskan potensi penunggak pajak dan pengemplang pajak di kabupaten serombotan juga ada pengusaha angkutan yang dikategorikan pengemplang pajak. Tidak tangung-tanggung data awal April menunjukkan ada sekitar 45 unit bus tidak bayar pajak (tidak samsat). Begitu juga di Pulau Nusa Penida dari jumlah kendaraan hampir mencapai 9.000 unit dipastikan 50 persen belum bayar samsat dengan lama tunggakan bervariasi dengan rata-rata tiga tahun. Putu Sudiana juga menbuka data potensi tunggakan pajak sangat besar seperti di Kantor Samsat Denpasar yakni mencapai Rp 5 miliar lebih. Dengan dibukanya layanan samsat hingga hari Sabtu diharapkan memberi ruang yang lebih panjang untuk masyarakat menbayar pajak. Utamanya bagi pegawai negeri yang tidak bekerja pada hari Sabtu sehingga bisa dimamfaatkan untuk datang ke Kantor Samsat untuk menbayar pajak kendaraannya. Rata-rata pada hari Jumat dan Sabtu masyarakat yang datang membayar pajak sekitar 2500 hingga 2700 jumlah ini hamlir sama dengan masyarakat yang menggunakan layanan e-Samsat. Bahkan ditegaskan bagi masyarakat yang secara pribadi mengenal dirinya (Putu Sudiana) juga diperkenankan untuk menghubungi dirinya langsung atau melalui telfon kantor. “Kita sebagai abdi pemerintah wajib untuk melayani seluruh masyarakat yang akan membayar pajak,” tegasnya. eja/tim/ama


Berikut daftar 10 besar Nopol kendaraan mewah dan perusahaan yang belum bayar pajak kendaraan :
1. DK 234 BE, Sedan, BMW, tunggakkan pajak 9 tahun, Rp56.279.500
2. DK 432 EK, Jeep, BMW, tunggakan pajak 8 tahun, Rp77.529.000
3. DK 629 XA, Jeep, Marcedes Benz, tunggakan pajak 7 tahun, Rp67.643.500
4. DK 133 CU, Sedan, Marcedes Benz, tunggakan pajak 7 tahun, Rp56.167.000
5. DK 8 AR, Sedan, Marcedes Benz, tunggakan pajak 7 tahun, Rp64.575.000
6. DK 159 XI, Sedan, Marcedes Benz, tunggakan pajak 1 tahun, Rp66.032.500
7. DK 8108 DT, sepeda motor Harley Davidson, tunggakan pajak 1 tahun, Rp56.602.000
8. DK 8888 IB, sepeda motor Harley Davidson, tunggakan pajak 6 tahun, Rp72.166.000
9. DK 23 AD, Jepp, Toyota, tunggakan Rp68.998.800
10. DK 909 DF, Minibus, Toyota, tunggakan Rp14.769.000
Total tunggakan pajak Rp801.395.300