Connect with us

DAERAH

Sekda Adi Arnawa Minta Gencarkan Sosialisasi Narkoba ke Desa dan Banjar

Published

on


Mangupura, JARRAKPOS.com – Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saat ini sudah terjadi hingga ke pelosok desa,.menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya para generasi muda. Untuk menekan sekaligus mengantisipasi merebaknya penyalahgunaan narkoba dikalangan pemuda, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa meminta instansi terkait dalam hal ini Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung terus menggencarkan sosialisasi narkoba hingga ke desa-desa maupun banjar-banjar di badung. “Kami Pemkab Badung mendorong BNNK mengencarkan sosialisasi narkoba ke tingkat desa maupun banjar,” kata Sekda Adi Arnawa didampingi Kepala BNNK Badung AKBP Ni Ketut Masmini saat membuka Sosialisasi Inpres No. 6 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dilaksanakan di Puspem Badung, Senin (28/1/2019).

Adi Arnawa menjelaskan, bahwa sosialisasi Inpres Rencana Aksi P4GN ini sangat penting dilakukan, tidak hanya dilingkungan Pemkab Badung saja, namun juga kepada masyarakat terutama bagi sekaa teruna. Ini penting dilakukan, mengingat Badung sebagai daerah tujuan wisata sangat rentan terpengaruh “budaya” narkoba, yang dapat mengakibatkan mental generasi muda menjadi merosot karena narkoba. “Ini merupakan tantangan bangsa, tantangan masyarakat, tantangan republik ini, bagaimana untuk memberantas narkoba,” imbuhnya.

Baca juga :

Nengah Wiratha : “Labda Pacingkreman Desa” Ide brilian Gubernur Koster Perkuat LPD

Advertisement

Kepala BNNK Badung Ni Ketut Masmini menyampaikan, terima kasih kepada Pemkab Badung yang telah memfasilitasi sehingga kegiatan sosialisasi dapat berjalan dengan baik. Maksud dilaksanakan sosialisasi yaitu mendorong Pemerintah Daerah melalui OPD terkait untuk mengimplementasikan Inpres No. 6 tahun 2018 tentang Rencana Aksi P4GN. Sementara tujuannya menciptakan atau menjalin koordinasi dan berperan aktif sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki sebagaimana tertuang dalam Inpres tersebut. */ama

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply