Connect with us

NEWS

Satu Warga NTB Positif Covid-19

Published

on

Mataram, JARRAKPOS.com – Satu warga NTB positif Corona atau Covid-19. Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengatakan pasien itu tengah diisolasi RSUD Provinsi NTB. “Dengan keprihatinan yang mendalam perlu saya sampaikan bahwa pada hari ini telah teridentifikasi satu orang terjangkit virus Corona atau Covid-19, dengan jenis kelamin perempuan,” ujar Gubernur dalam jumpa persnya di Gedung Sangkareang, Komplek Kantor Gubernur NTB di Mataram, Selasa (24/3/2020).

1bl-bn#24/3/2020

Zul menuturkan pasien positif Covid-19 berusia sekitar 50 tahun tersebut terpapar di Jakarta guna mengikuti berbagai event-event dan konferensi internasional dan berbagai negara lainnya. Pasien tersebut dalam kondisi sehat. “Pasien ini punya riwayat perjalanan ke daerah terjangkit dalam periode 14 hari terakhir. Tapi, Alhamdulillah kondisinya terlihat sehat dan semakin membaik,” kata Gubernur.

Ia mengakui, posisi pasien asal Pulau Lombok itu. Kini, menunggu negatif sebanyak dua kali sebelum bisa dipulangkan ke rumahnya. Namun agar kondisi pasien tersebut cepat pulih, maka harus dilakukan isolasi di RSUD Provinsi NTB. “Untuk menghindari penularan lebih lanjut petugas kesehatan sedang melakukan kontak tracking terhadap semua orang yang pernah kontak dengan yang bersangkutan,” tegas Gubernur. “Keluarganya pun sudah di karantina tidak boleh keluar rumah,” sambungnya.

1bl-bn#24/3/2020

Gubernur berharap posisi adanya pasien positif Covid-19 kali ini agar jangan divonis  pesakitan. Selain itu, hal itu bukan akhir segalanya. Oleh karena itu, Zul menghendaki pada masyarakat, seyogyanya agar menghindari keramaian, menjaga kesehatan dan melakukan pola hidup bersih dan sehat. “Yang utama marilah kita mengurangi aktivitas diluar rumah. Apalagi, Pemprov juga telah menyediakan laman resmi Satgas Pemprov NTB penanganan Covid-19, yakni http://corona.ntbprov.go.id. Dan, Ibu Wakil Gubernur telah kita tunjuk langsung menjadi Korlap Komandan Gugus Tugas penanganan Covid-19 ini,” tandasnya. tim/ama/ksm