Connect with us

DAERAH

Positif Covid-19 Tambah 230 Kasus, Sekda Dewa Indra Minta Terapkan Protokol Kesehatan

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per Kamis, 3 Desember 2020 mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 230 orang melalui transmisi lokal sembuh sebanyak 125 orang, dan 5 orang meninggal dunia. Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut terkonfirmasi positif 14.568 orang, sembuh 12.974 orang (89,06%), dan meninggal dunia 441 orang (3,03%).

“Kasus Aktif per hari ini menjadi 1.153 orang (7,91%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering,” kata Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra selaku Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali.  Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Besaran denda yg diterapkan adalah Rp100.000,- bagi perorangan, dan Rp1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya. Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar. Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada.

Ingat pesan ibu “terapkan 3M” yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain. “Tetaplah waspada dan patuh jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. Covid-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita,” tandasnya. mas/jmg/*

Advertisement
Continue Reading
Advertisement