Connect with us

HUKUM

Polda NTT Secara Mendalam dan Tidak Ragu-ragu Urus Musibah Penembakan di Belu

Published

on

NTT-Jarrakpos.com| Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Setyo Budiyanto, S.H., M.H menjelaskan terkait kasus penembakan seorang warga sipil di Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Diketahui bahwa korban penembakan atas nama saudara Natarius Gerson Lau (NGL) yang meninggal dunia akibat ditembak mati oleh Buser dan anggota Sat Intelkam Polres Belu pada tanggal 27 November 2022.

“Mengenai kasus penembakan di Belu adalah sebuah tindakan di luar dugaan yang tidak pernah diharapkan oleh pihak keluarga korban maupun Polda NTT atau Polres Belu, Kasus ini di luar dugaan kita semua, ini adalah musibah bagi kami Polda NTT,” ungkap Irjen Setyo Budiyanto, S.H., M.H

Hal ini disampaikan Kapolda NTT saat menerima audiens dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Kupang, di ruang kerjanya pada Senin,10 Oktober 2022.

Advertisement

Sejak hari kejadian penembakan itu, Kapolda NTT Irjen Setyo Budiyanto secara serius dan tidak ragu-ragu memerintahkan bagian Divisi Profesi dan Pengamanan (PROPAM) untuk langsung menemui keluarga korban.

“Sejak hari kejadian itu saya langsung perintah bagian Propam untuk segera turun ke Belu untuk ketemu dengan keluarga korban sebagai bentuk belasungkawa instansi Polri khususnya Polda NTT,” ujar Kapolda NTT.

Kesungguhan Polda NTT, sejauh ini Kepolisian Daerah (Polda) NTT telah mengamankan pelaku dan sedang melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap pelaku penembakan.

“Dan sejauh ini juga bidang Propam sudah menangani kasusnya, mengamankan pelaku dan pelaku sedang dalam pemeriksaan kode etik,” jelas Kapolda NTT Irjen Setyo Budiyanto, S.H., M.H.

Advertisement

“Kasus ini memiliki resiko yang sangat tinggi, tentu kami dari Kepolisian meminta kepada masyarakat agar tidak mencampuri dan tidak terpengaruh dalam kasus ini, berikan kami waktu untuk mengungkapkan kepada publik, karena semuanya ada prosedur hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” tutur Irjen Setyo Budiyanto, S.H., M.H.

Lebih lanjut, Kapolda NTT Irjen Setyo Budiyanto, S.H., M.H juga berterima kasih kepada berbagai pihak yang sudah mempercayakan kasus ini kepada Kepolisian.

Selain itu dalam kesempatan audiens itu, PMKRI cabang Kupang dihadiri oleh Ketua PMKRI Marianus Humau, Presidium GerMas Welly Waldus dan Presidium Hubungan Perguruan Tinggi, Dalmas Amtonis.

Momen penuh persaudaraan yang mempertemukan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Setyo Budiyanto, S.H., M.H dan perwakilan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Kupang St. Fransiskus Xaverius ini berlangsung sekitar pukul 15:30 WITA.

Advertisement

“Bagi PMKRI Kupang dalam proses penggebrekan dan penangkapan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) terduga pelaku pengeroyokan, tidak bisa dibenarkan ketika anggota kepolisian melepaskan tembakan sampai mengakibatkan kehilangan nyawa seorang yang hendak ditangkap,” ungkap Ketua PMKRI cabang Kupang, Marianus Humau.

Menurut PMKRI Kupang, hal ini merujuk pada ada peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 13.

Presidium GerMas, Welly Waldus menguraikan bahwa senjata adalah segala jenis peralatan standar kepolisian yang dapat digunakan oleh petugas Polri untuk melaksanakan tugasnya guna melakukan upaya melalui tindakan melumpuhkan, menghentikan, menghambat tindakan seseorang atau sekelompok orang. Artinya, penggunaan senjata tidak untuk membunuh orang atau masyarakat sipil yang dalam kasus ini tidak melakukan perlawanan.

Selain itu rujukan lain PMKRI cabang Kupang juga terdapat pada BAB II Instrumen Perlindungan HAM Pasal 9 ayat 1.

Advertisement

“Dalam menerapkan tugas pelayanan dan perlindungan terhadap warga masyarakat setiap anggoata Polri wajib memperhatikan asas legalitas, asas nesesitas dan asas proporsionalitas,” jelas Presidium GerMas.

Welly Waldus juga menguraikan bahwa asas legalitas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tindakan petugas/anggota Polri sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku, baik di nasional maupun internasional. Asas nesesitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tindakan petugas/anggota Polri didasari oleh suatu kebutuhan untuk mencapai penegakan hukum, yang mengharuslan anggota Polri untuk melakukan tindakan yang membatasi kebebasan seseorang ketika menghadapi kejadian yang tidak dapat dihindarkan. Asas proporsionalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tindakan anggota Polri yang seimbang antara tindakan yang dilakukan dengan ancaman yang dihadapi dalam penegakan hukum.

Lebih jauh, Ketua PMKRI Kupang, Marianus Humau atau yang akrab disapa Mone meminta langsung kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Setyo Budiyanto, S.H., M.H untuk bisa mengungkapkan kasus ini secara jujur, professional, transparan, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi dan menindak tegas pelaku penembakan ini sesuai dengan peraturan undang- undang yang berlaku.

“Dalam kasus ini, akibat tembakan yang dikeluarkan oleh salah seorang oknum anggota Kepolisian Resort Belu telah menewaskan saudara Natarius Gerson Lau (NGL), karena ini sudah terjadi kami meminta kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini secepatnya sesuai Hukum yang berlaku karena tindakan dari pelaku sudah melanggar SOP penangkapan,” pungkas Mone Humau. (Mar/jp/*)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply