Connect with us

NEWS

Pintu Masuk Bali Diperketat, Penumpang Lewat Bandara Wajib Uji Swab

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Berkenaan dengan berlakunya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Gubernur Bali telah mengajukan Surat Kepada Menteri Perhubungan. Alhasil surat permohonan yang dilayangkan tanggal 18 Mei 2010 akhirnya disetujui.

1bl-ik#21/5/2020

“Menteri Perhubungan RI telah menyetujui permohonan Gubernur Bali, melalui Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara perihal Persyaratan Protokol Kesehatan uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) di Bandara Udara I Gusti Ngurah Rai-Bali dan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut perihal Persyaratan Protokol PCR di Pelabuhan,” jelas Gubernur Wayan Koster di Denpasar, Jumat (22/5/2020).

Berkenaan dengan hal tersebut Gubernur Koster selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali langsung mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengendalian Perjalanan Orang Pada Pintu Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan Covid-19. Ditujukan kepada bupati/walikota se-Bali hingga pengelola dan pemangku kepentingan Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan se-Bali termasuk seluruh komponen masyarakat Bali.

1bl-ik#15/5/2020

Dalam surat edaran Pemerintah Provinsi Bali tersebut hal pertama dilakukan untuk membatasi pelaku perjalanan memasuki wilayah Bali dengan empat pengecualian. Pertama, alasan bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, atas dasar kepentingan. Kedua, Bagi perjalanan pasien. Ketiga, bagi perjalanan orang, karena anggota keluarga intinya sedang sakit keras atau meninggal dunia. Keempat, bagi pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah.

Selanjutnya di Bandara pemberangkatan dan pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai agar melaksanakan pengendalian pembatasan perjalanan orang secara ketat. Hanya memberangkatkan atau menerima pelaku perjalanan dengan hasil negatif dari uji swab berbasis PCR. Memiliki surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari uji swab valid atau memiliki masa berlaku, selama-lamanya tujuh hari terhitung saat ketibaan pada pintu masuk wilayah Bali.

1th-Ik#29/4/2020

Untuk pelabuhan penyeberangan atau angkutan laut pemberangkatan dan pengelola pintu masuk perairan wilayah Bali hanya menerima pelaku perjalanan minimal dengan hasil negatif dari uji rapid test. Bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari uji rapid test valid memiliki masa berlaku selama-lamanya 7 (tujuh) hari terhitung saat ketibaan pada pintu masuk wilayah Bali. Kepada pimpinan manajemen maskapai yang memiliki slot penerbangan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, berkewajiban menunjuk petugas khusus yang melakukan verifikasi di pembelian tiket.

Kepada pimpinan manajemen angkutan penyeberangan dan angkutan laut yang berhubungan dengan mengelola pintu masuk wilayah Bali, berkewajiban menunjuk petugas khusus yang melakukan verifikasi terhadap pelaku perjalanan agar dipastikan memiliki surat keterangan hasil negatif dari uji rapid test saat membeli tiket. Memastikan telah mengisi form aplikasi yang diakses pada alamat https://cekdiri.baliprov.go.id. dan dapat menunjukkan QR Code kepada petugas verifikasi.

Advertisement

1bl-bn#1/4/2020

Kepada pelaku perjalanan melalui pelabuhan penyeberangan dan pelabuhan laut agar melakukan karantina mandiri sejak ketibaannya di wilayah desa adat atau tempat lain yang dituju selama sisa waktu masa berlaku hasil rapid test sebelumnya dan berkewajiban melakukan rapid test berikutnya. “Kepada desa adat melalul Paiketan Pecalang agar melakukan verifikasi dan pengawasan secara terus-menerus terhadap keberadaan maupun perjalanan orang untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Serta mengkoordinasikannya dengan pihak Posko Gotong Royong Pencegahan Covid-19 di desa,” jelas Gubernur Koster. mas/ama/*

Continue Reading
Advertisement