Connect with us

DAERAH

Perda No 4 Tahun 2019 Terobosan Visionir Gubernur Koster Membangun Bali

Published

on


[socialpoll id=”2554110″]

Gianyar, JARRAKPOS.com – Lahirnya Perda No 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali diapresiasi banyak kalangan untuk menguatkan kedudukan, kewenangan dan peran Desa Adat. Ketua Forum Perbekel Provinsi Bali, I Gede Pawana berharap Perda yang mengatur secara fundamental dan komprehensif mengenai berbagai aspek berkenaan dengan Desa Adat di Bali ini ia nilai sebagai komitmen prinsip dalam mengajegkan alam dan masyarakat Bali. “Saya pun sangat apresiasi sebuah terobosan baru dengan munculnya perda 4. Mudah-mudahan desa adat kita kedepan semakin ajeg, semakin bertahan untuk kedepannya,” harapnya.

Ik-2/6/2019

Pawana berkeyakinan Perda desa adat pertama di Indonesia ini kedepan semakin menguatkan sistem ngayah masyarakat adat di Bali. Perhatian pemerintah ini juga menurutnya untuk menyiapkan perangkat desa adat lebih profesional dalam mengelola kawasan, karena tidak menutup kemungkinan akan semakin banyak dana yang akan digelontorkan pemerintah untuk dikelola secara mandiri oleh desa adat. Sebagai salah satu anggota Kerta Desa di Desa Pakraman Duda, Karangasem pembentukan Majelis Desa Adat (MDA) di seluruh kabupaten/kota juga diharapkan terus mendapatkan pendampingan dari pemerintah provinsi Bali. Seiring dengan itu perangkat desa juga diharapkan semakin diperhatikan karena keberadaannya sepenuhnya tercurah untuk kepentingan krama adat. “Harapannya paling sedikit ada untuk kesejahteraan jero bendesanya dan petajuh-petajuhnya kedepannya,” harap pria yang identik dengan busana poleng ini.

Baca juga : Tonggak Sejarah Bali Menuju Era Baru, Gubernur Koster Pertama Kali Canangkan Perda Desa Adat di Bali

Pencanangan Perda Desa Adat ini sebagai momen historis karena untuk pertama kalinya desa adat sebagai lembaga kultural terpenting di Bali diakui sebagai subyek hukum dengan posisi dan kewenangan yang jelas. Secara penuh merupakan implementasi nyata dari Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru oleh Gubernur Bali, Wayan Koster. Sehingga menurutnya upaya mewujudkan keajegan desa pakraman secara otomatis juga akan meningkatkan kualitas pariwisata. “Jadi dengan anggaran yang diberikan, tatanannya sudah diberikan, aturannya sudah diberikan melalui Perda ini pastilah desa adat ini akan semakin bagus tata pengelolaannya. Kemudian bisa mengatur, memiliki kewenangan untuk mengatur wilayahnya. Nah dengan bisa mengatur wilayahnya jadi pariwisata ini pasti akan terpetakan dengan baik kedepan,” terangnya.

Advertisement

Ik-1/6/2019

Dijelaskan pula komitmen ini juga didukung penuh melalui berbagai Pergub yang telah dilahirkan Gubernur Koster seperti halnya perlindungan untuk komoditas lokal agar diserap maksimal oleh pelaku usaha dan masyarakat. Melalui terobosan visionir ini, Pawana yakin Perda dan Pergub yang sudah ada mampu membentengi dan meningkatkan ketahanan krama Bali dalam menghadapi kemajuan baik di sektor seni dan budaya maupun dari sisi ekonomi, sosial dan kemasyarakatan. Pemberdayaan masyarakat Bali kedepan dengan berbagai terobosan maka seluruh aspek kehidupan masyarakat bisa ditingkatkan seiring dengan program pembangunan jangka panjang yang dicanangkan. Karena eksistensi desa dinas dan desa adat sebagai satu kesatuan, maka juga diharapkan berbagai kerjasama sinergitas kedepan harus ditingkatkan. “Jadi tinggal menyenergikan bagaimana desa dinas dengan desa adat dibagi tugas. Mana tugas pemerintahannya dan mana tugas dari desa adat itu sendiri harus dibangun dengan jelas,” tandasnya. eja/ama

Continue Reading
Advertisement
1 Comment

1 Comment

  1. I nyoman subrata

    13/06/2019 at 7:17 pm

    Atas nama pribadi dan selaku Bendesa adat Geriana kauh , saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang sebesar2nya kpd bpk Gubernur Bali atas diterbitkannya perda 4 tahun 2019, yang menurut hemat saya akan sangat memihak pada keajegan Desa adat di Bali sekaligus memberdayakan masyarakat adat Bali dalam segala bidang. Dimana nanti ya dg perda ini masyarakat adat tidak hanya berkutat padat upacara dan ritual du desa adat setempat,tapi juga untuk menata kehidupan eko nomi masyarakat adat kedepan disampaing tugas pokok guna tetap melaksanakan dan mengajegkan adat, seni budaya dan tradisi yg sudah terpatri dihati masyarakat dan tetap terbuka pada perubahan zaman, sehingga kita umat Hindu tidak akan digilas oleh Zaman.
    Masukan penting menurut sy dlm menyambut perda 4 2019 adalah:
    1 .Melakukan pelatihan pada Bendesa adat dan prajuru dlm menyambut perda 4 2019
    2. melakukan pendampingan kpd desa adat dari pegawai yg profesional dalam melaksanakan dan mengawal pelaksanaan perda sampai Bendesa adat dan prajuru dianggap mampu melaksanakan tugas2nya
    3. Dianggap perlu mengangkat tenaga administratip dlm membantu prajuru .enyusun laporan dan membuat proposal serta hal2 lain yg berkaitan dg administrasi.
    4. Adanya aturan jelas terkait pemberian insentip bagi Bendesa adat dan prajuru dalam melaksanakan tugasnya.
    5. Adanya sinergitas kesamaan visi dari lembaga umat, baik itu PHDI, MDA Provinsi, MDA Kabupaten dan Gubernur serta pem kabupaten kota sebali dalam mengawal san mengajegkan desa adat khususnta pelajsanaan oerda 4 2019.
    6. Aturan administrasi/ pelaporan keuangan yg dipermudah atau jangan terlalu berbelit2 dg tidak menghilangkan substansi hukumnya.


Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply