Connect with us

EKONOMI

Pemkab Gianyar Ikut-ikutan Batasi Jam Buka Pasar

Published

on

Gianyar, JARRAKPOS.com – Setelah kabupaten lain memberlakukan pembatasan jam operasional pasar tradisional dan modern, kini Pemerintah Kabupaten Gianyar juga akhirnya ikut-ikutan membatasi jam buka tutup pasar dan pasar senggol mulai 1 April 2020. Pembatasan ini diketahui daru SE No.400/0793/Setda/2020 yang ditandatangani oleh Bupati Gianyar I Made Mahayastra, Senin (/30/3/2020).

12th-ik#27/3/2020

Dalam SE yang rsemi mulai berlaku pada tanggal 1 April 2020 ini, ditekankan agar pasar rakyat, swalayan, supermarket, pasar senggol agar selalu menjaga kebersihan, mengatur jarak antar pedagang, melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala serta menyediakan hand sanitizer. SE inipun diharapkan dapat dipatuhi oleh masyarakat dan pedagang termasuk pengusaha atau pemilik toko.

Kepala Dinas Perindag Kabupaten Gianyar, Ni Luh Gede Eka Suary, Senin (30/3/2020) mengatakan bahwa pengunjung yang betrkunjung ke pusat perbelanjaan wajib mendapatkan hand sanitizer. “Kami harapkan agar pengelola atau pemilik toko di pusat perbelanjaan wajib memberikan hand sanitizer kepada pengunjung yang datang,” ujarnya.

I1bl-ik#18/3/2020

Ditambahkan Eka Suary, Pemkab Gianyar juga mengatur jam operasi, seperti pasar rakyat buka mulau pukul 07.00 Wita sampai pukul 14.00 Wita. Pasar Swalayan buka mulai pukul 10.00 Wita sampai pukul 19.00 Wita dan pasar senggol buka mulai pukul 16.00 Wita sampai pukul 20.00 Wita. “Kepada pengunjung nanti akan diarahkan, agar masuk lewat satu pintu, disediakan desinfektan, wastafel, hand sanitizer. Pengunjung juga wajib tertib berjarak 1 meter dengan pengunjung lain,” jelas Eka Suary.

Bahkan Eka Suary menekankan agar berkunjung ke pasar, toko swalayan dan lainnya agar tidak mengajak keluarga, apalagi anak-anak. “Yang bagus itu, memesan, bungkus dan langsung pulang. Sebaiknya tidak berada di keramaian,” harapnya. Dikatakan SE ini tidak hanya berlaku pada pasar di Gianyar saja, namun sampai pasar desa, swalayan dan toko berjejaring di seluruh Gianyar. “SE ini nanti diedarkan ke seluruh perbekel, camat dan mulai 1 April sudah berlaku,” jelasnya lagi.

1bl-ik#20/3/2020

Sedangkan bagi yang melanggar, Pemkab Gianyar melalui Satgas Covid-19 akan mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku. Eka Suary berharap semua warga, baik pedagang dan pengunjung mematuhi, agar penyebaran Covid-19 dapat diminimalkan. tur/ama

Advertisement