Pelaku Pencurian Uang di SPBU Sidodadi Prima Magelang Berhasil Ditangkap
- account_circle Feri Taufiandi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

MAGELANG JARRAKPOS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus pencurian uang hasil penjualan BBM di SPBU Sidodadi Prima, Desa Kaliabu, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. Dalam waktu kurang dari satu minggu sejak kejadian pada 4 September 2026, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku berinisial BR (45) dan DCW (47) di wilayah Kabupaten Wonosobo.
Kasus tersebut bermula ketika pelaku melihat petugas SPBU menyimpan uang hasil penjualan BBM ke dalam laci pompa yang tidak terkunci. Melihat adanya kesempatan, BR kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp14,5 juta dari laci tersebut, sementara DCW menunggu di luar area SPBU sebelum keduanya melarikan diri ke arah Wonosobo. Rabu,(16/9/2029)
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Resmob Polresta Magelang bersama Polsek Salaman segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti elektronik berupa rekaman CCTV. Hasil penyelidikan mengarah kepada kedua pelaku yang akhirnya berhasil diamankan di kediaman masing-masing.
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan sebagian besar telah habis digunakan oleh BR untuk kebutuhan pribadi serta hiburan. Sementara itu, petugas berhasil mengamankan sisa uang hasil pencurian sebesar Rp625 ribu dari tangan DCW. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, pakaian yang digunakan saat beraksi, dua helm, serta uang tunai sisa hasil kejahatan
Atas perbuatannya, BR dijerat Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V. Sedangkan DCW dikenakan Pasal 591 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda kategori V. Kedua tersangka diketahui bukan merupakan residivis dan saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Magelang.
Editor: Feri
- Penulis: Feri Taufiandi




Saat ini belum ada komentar