Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Di Balik Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Jaksa Ungkap Dua Alasan Utama

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.

Keputusan tersebut diambil setelah tim jaksa penuntut umum mempertimbangkan sejumlah alasan yang diajukan oleh kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan salah satu pertimbangan utama dalam mengabulkan penangguhan penahanan adalah adanya pihak keluarga yang bersedia menjadi penjamin bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa selama proses hukum berlangsung.

Selain adanya jaminan dari keluarga, Marcelo menjelaskan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa juga telah membuat surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. Keduanya berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban serta mematuhi aturan yang berlaku.

“Dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, melakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo.

Atas pertimbangan tersebut, Kejaksaan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa meski proses hukum terhadap keduanya tetap berlanjut.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Roy Suryo dan Dokter Tifa langsung disambut pelukan dan tangis haru oleh sejumlah pendukungnya yang sedari pagi menunggu di halaman Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tampak Roy Suryo yang mengenakan kemeja batik berwarna kuning hitam sempat memeluk satu persatu kerabat serta pendukungnya ketika keluar dari gedung Kejari Jakarta Selatan.

Hal serupa juga terjadi pada dokter Tifa. Wanita berhijab serba hitam itu pun terlihat cukup terharu dan mendapat pelukan dari para pendukung yang didominasi oleh kaum emak-emak.

Tak hanya itu, Roy Suryo pun terlihat sampai menitikan air mata ketika penangguhannya itu disambut haru oleh para loyalisnya.

Selain itu di lokasi juga terdengar teriakan takbir diucapkan oleh salah seorang pendukung wanita ketika mengetahui sosok yang dia dukung mendapat penangguhan penahanan dari jaksa.

Para pendukung Roy dan Tifa juga kompak mengangkat kedua tangan mereka ke udara seraya ikut berbahagia kedua tersangka itu mendapat penangguhan penahanan.

Tak berhenti disana, ketika hendak memberi keterangan kepada awak media, Roy dan Tifa terlihat bergandengan tangan dan kompak meneruskan takbir.

“Allahuakbar, Allahuakbar, merdeka,” ucap Roy Suryo dan Dokter Tifa sambil mengangkat tangan ke udara.

Beberapa saat setelah memberi keterangan ke publik, bermula dari Roy, dia tampak menghampiri sejumlah pendukungnya yang berada di luar gedung Kejari Jakarta Selatan.

Suasana histeris pun pecah ketika Roy menampilkan diri di hadapan puluhan pendukungnya tersebut.

Pelukan, tangisan hingga teriakan takbir dari pendukung pun terdengar menggema di jalan depan gerbang Kejari Jakarta Selatan.

Mereka tampak saling berebut untuk meraih tangan dan mendapat pelukan dari Roy Suryo.

Para pendukung Roy Suryo yang berada di depan gerbang Kejari Jakarta Selatan ini tampak didominasi oleh emak-emak berhijab meski terdapat pula beberapa laki-laki.

Mereka tumpah ruah melampiaskan kebahagiaannya melihat orang yang didukung itu mendapat penangguhan penahanan atas kasus yang menjeratnya tersebut.

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan mengaku mempertanyakan dasar pemberian penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka.

Menurut Ade, kejaksaan harus konsisten menjalankan proses hukum yang telah berjalan berdasarkan alat bukti yang ada.

“Ditangguhkan ini sangat berbahaya artinya kejaksaan tidak boleh bermain-main dalam hal ini,” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Ia menilai proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa telah berjalan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup sehingga tidak seharusnya muncul keputusan yang berpotensi menimbulkan polemik.

Ade juga mengaku akan melaporkan persoalan tersebut kepada pimpinan kejaksaan apabila menemukan adanya pelanggaran dalam proses pengambilan keputusan.

“Saya pasti laporkan ke Kejagung ini, Jaksa Agung. Ini enggak boleh menggunakan abuse of power untuk bermain-main dalam teknikal hukum yang sudah berjalan sesuai alat bukti,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ade mengaku pihaknya terus memantau perkembangan perkara tersebut, termasuk proses yang berlangsung di tingkat Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri.

Ia mengapresiasi langkah aparat kejaksaan yang selama ini menangani perkara tersebut dan berharap proses hukum tetap berjalan sesuai koridor yang berlaku.

“Tapi saya apresiasi buat Kejati. Kejati jangan mau mendengarkan siapapun. Kejati on the track,” katanya.

Ade juga meminta agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun terhadap proses hukum yang sedang berjalan, terlebih perkara tersebut disebut akan segera memasuki tahap persidangan.

Menurut dia, apabila benar terdapat pihak yang berupaya memengaruhi keputusan kejaksaan melalui jalur di luar mekanisme hukum, maka hal tersebut perlu ditelusuri dan diawasi.

“Saya akan melaporkan ke Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) Kejagung juga,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tysauma alias Dokter Tifa bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Adapun hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah saat menyampaikan hasil pelimpahan tahap II Roy Suryo dan Tifa terkait kasus yang menjerat dua tersangka.

“Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini,” kata Marcelo kepada wartawan.

Meski begitu Marcelo tak menjelaskan ihwal alasan perkara tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifa itu digelar di PN Jakarta Timur.

Pun termasuk jadwal persidangan, Marcelo juga belum membeberkan.

Dia hanya menerangkan bahwa pihaknya akan sesegera mungkin merampungkan surat dakwaan Roy dan Tifa untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan.

Proses percepatan surat dakwaan ini juga mempertimbangkan pentingnya perkara yang kini sedang bergulir. Selain itu dia pun tak menampik bahwa perkara tersebut cukup menjadi atensi publik sehingga perlu adanya kepastian hukum.

“Untuk itu sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ucapnya.

Sebagai informasi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dalam kasus ini Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat dengan sejumlah pasal.

“Pasal yang dipersangkakan yakni dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi, fitnah melalui sarana teknologi informasi, serta manipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah merupakan data autentik,” jelas Kombes Budi kepada wartawan, Jumat.

Selain itu, keduanya juga dijerat terkait dugaan perbuatan mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik pihak lain yang dilakukan secara berlanjut.

Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berkas kedua tersangka saat ini sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Adapun, dalam kasus ini sebelumnya telah ditetapkan delapan orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma.

Namun, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar dicabut setelah mengajukan Restorative Justice serta menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.

Permohonan maaf diterima oleh Jokowi sehingga ketiganya kini sudah bebas dari jerat hukum.

 

 

Editor: Feri

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satreskrim Polresta Magelang di HUT ke- 78 Reserse Gelar Baksos di Panti Asuhan Fatimah Az- Zahra Borobudur

    Satreskrim Polresta Magelang di HUT ke- 78 Reserse Gelar Baksos di Panti Asuhan Fatimah Az- Zahra Borobudur

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 332
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM –  Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Reserse Polri, Satreskrim Polresta Magelang Polda Jateng menggelar kegiatan bakti sosial di Panti Asuhan Fatimah Az-Zahra, Borobudur, Kabupaten Magelang, Sabtu (6/12/2025) siang. Kegiatan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berlangsung hangat bersama para anak panti. Sejumlah personel Satreskrim Polresta Magelang hadir dalam kegiatan tersebut dan […]

  • Kualitas Wasit Sumut Sekarang Buruk

    Kualitas Wasit Sumut Sekarang Buruk

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Medan – Kualitas perangkat pertandingan Sumatera Utara dapat menjadi sorotan. Ini dikarenakan perangkat pertandingan yann dimiliki PSSI menurun performanya jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. PSSI Sumut diminta tidak menutup mata terhadap penurunan kualias ini. Karena kualitas wasit Sumut sudah kalah dengan Sumbar, Aceh dan Riau “Jangan menutup mata bahwa perangkat pertandngan kita mengalami penurunan kualitas. […]

  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polresta Magelang Tanam Jagung Serentak

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 510
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polresta Magelang Polda Jateng mendukung Program Swasembada Pangan Tahun 2025 dengan turut serta melaksanakan penanaman jagung serentak 1 juta hektar. Kegiatan tingkat Polresta Magelang ini dilaksanakan di Dusun Ngablak RT 01 RW 06 Desa/Kecamatan Ngablak Kabupaten Magelang, Selasa (21/01/2025). Kegiatan dihadiri oleh Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, S.I.K., S.H. dan […]

  • Lima Atlet Sempat Dirawat, Tim Bola Tangan Bengkulu Tetap Raih Dua Medali di Kejurnas 2026

    Lima Atlet Sempat Dirawat, Tim Bola Tangan Bengkulu Tetap Raih Dua Medali di Kejurnas 2026

    • calendar_month Kamis, 29 Okt 2026
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 18
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Perjalanan panjang selama tiga hari dua malam dari Bengkulu menuju Medan menjadi awal perjuangan berat Tim Bola Tangan Provinsi Bengkulu dalam Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Bola Tangan 2026 di Sumatera Utara, 19–27 November 2026. Di tengah kelelahan perjalanan, kemacetan, dan kondisi kesehatan pemain yang menurun, kontingen Bengkulu tetap berjuang menghadapi persaingan antardaerah. Hasilnya, […]

  • Alisya Juara Seri II Ladies Pool Sumut 2026

    Alisya Juara Seri II Ladies Pool Sumut 2026

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 184
    • 0Komentar

    *Hidayat Ingin Asean Ladies Pool Digelar di Sumut Medan – Pebiliar Alisya Naifa Fadilla Nasution dari Klub Team 76 Harimau Sumatera berhasil keluar sebagai juara pertama Seri II “Ladies Pool League Sumut Tahun 2026”.Di partai final, Alisya mengalahkan Juara Seri I Liza yang juga dari klub Harimau Sumatera dengan skor meyakinkan 5-1, Sabtu (23/5) malam […]

  • Kejari Kabupaten Cirebon Musnahkan Barang Bukti 119 Perkara, Ada Narkoba Dan Rokok Ilegal

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 849
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS. COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon memusnahkan barang bukti dari 119 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di halaman kantor Kejari Kabupaten Cirebon, Kamis (9/10/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Suhartono, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, […]

expand_less