Connect with us

Banten

Ombudsman Apresiasi Kejati Banten Sita Uang 1,1 Miliar di Bandara Soetta

Published

on

SERANG Jarrakpos.com – Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan apresiasi gerak cepat Kejati Banten yang berhasil menyita uang sebesar Rp 1,1 Miliar lebih. Penyitaan uang tersebut diduga terkait pungli dan pemerasan yang terjadi di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

“Kita apresiasi Bidang Pidana Khusus Kejati Banten dipimpin Aspidsus Iwan Ginting yang berhasil mengungkap dugaan korupsi pemerasan senilai Rp 1,1 Miliar lebih terhadap perusahan jasa titipan di bandara Soekarno Hatta. Kasus tersebut dilakukan oleh oknum pegawai bea dan cukai kantor pelayanan utama Soekarno Hatta naik ke tingkat Penyidikan pada tanggal 26 Januari 2022.”kata Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan, Sabtu (29/1) di Serang.

Lebih lanjut kata Dedy, tindakan aksi cepat yang dilakukan Kejati Banten untuk para pelaku pungli di lingkungan Bea Cukai Soeta telah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Dimana amanat tersebut yaitu agar aparat penegak hukum tak pernah ragu memberantas dugaan pemerasan dan pungutan liar di pelabuhan.

“Langkah penyitaan uang yang dilakukan Kejati Banten sudah sesuai amanat Presiden Jokowi untuk memberantas dugaan pemerasan dan pungutan liar di Pelabuhan-Pelabuhan.”ucap Dedy.

Advertisement

Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan aksi cepat Penyidik Kejati Banten yang mendatangi Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta untuk mwelakukan penyitaan uang dan beberapa barang bukti di lokasi. Kasus tersebut dilakukan oleh petugas oknum pegawai Bea Cukai.

Kejati Banten dengan gerak cepat pada kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 11.00 melalui Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten sekitar 5 (lima) orang yang langsung dipimpin Oleh Asisten Pidana Khusus Iwan Ginting. Saat itu dia telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta

Penyitaan dilakukan setelah mendapatkan Penetapan ijin dari Pengadilan Negeri Tanggerang. Selain itu, dalam kegiatan penyitaan tersebut pihak Bea Cukai Soetta koperatif dalam memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan, sehingga berjalan lancar.

Adapun yang berhasil disita dalam kegiatan tersebut, yaitu :
1. Uang Sejumlah 1.169.900.000,-
2. Dokumen-dokumen terkait perkara dimaksud, yang jumlahnya sekira 1 koper.
Untuk selanjutnya di jadikan barang bukti dalam perkara dimaksud

Advertisement

Pada hari ini juga tim Penyidik sedang memeriksa 4 (empat) orang saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan di ruang riksa tindak pidana khusus. Proses penyitaan tersebut dilakukan selama kurang lebih 2,5 jam. Selanjutnya Tim Penyidik kembali ke kantor Kejati Banten. (Jum/Red)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply