Connect with us

EKONOMI

Munas Perbarindo Terburuk, Pendiri Perbarindo Walk Out

Published

on

[socialpoll id=”2522805″]


Denpasar, JARRAKPOS.com – Sungguh miris organisasi Perbarindo yang menaungi ribuan BPR di Bali terjadi kekisruhan saat Munas (Musyawarah Nasional) Perbarindo X Tahun 2018 di Solo yang merupakan Munas terburuk disaat ini. Dimana carut marut Munas Perbarindo menjadi Munas terburuk dalam sejarah, pasalnya untuk pertama kali ada dua DPD yang notabane sebagai pendiri melakukan tindakan WO (Walk Out).

Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua Umum Ikatan Bankir Profesional (iPro) BPR, I Made Arya Amitaba mengatakan, sebagai anggota perbarindo yang waras cinta organisasi dan tidak haus akan kekuasaan sebab dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) yang mengatur batas waktu kepemimpinan, sudah tercoreng dengan adanya kejadian tersebut. “Kejadian WO justru mencederai demokrasi itu sendiri, eforia demokrasi yang kebablasan dengan memainkan intrik dan trik yang tidak memperhitungan logika hukum, keseimbangan hukum dan asas keadilan serta persamaan hak,” tandasnya Selasa (30/10/2018).

Baca juga :

Advertisement

https://jarrakpos.com/2018/10/30/bali-banyak-kehilangan-pad-pelaku-pariwisata-desak-terbitnya-perda-pajak-berbasis-online/

Dirut BPR Kanti ini mengatakan, sebagai organisasi yang melindungi dan mengayomi kurang lebih 1.560 BPR seluruh indonesia, seharusnya menjadi wadah yang acontable menjunjung tinggi kode etik serta prinsip hukum positif dan dalam norma kewajaran yang berorganisasi dengan melaksanakan sepenuhnya amanat AD/ART Bukan sebaliknya karena kepentingan pribadi dan atau kelompok menghalalkan segala cara dengan melakukan cara yang diluar kelaziman dengan cara masih sebagai pemimpin sudah mempunyai niat adalah unsur esensial untuk melakukan kejahatan atau malpraktek.

Ik-9/10/2018

“Pada umumnya dalam lini kehidupan bermasyarakat maupun berorganisasi dengan jalan curi starting awal dan berimplikasi kecurangan secara sistematis dan masif untuk melanggengkan kekuasaan dan mejadi penguasa yang absolut, mengenyampingkan prisinsip demokrasi dan ujung- ujungnya menciptakan tirani kekuasaan, anggota diurus sebagai sapi perahan dan menjadi objek kepentinggan sesaat bukan menjadi subjek,” tandasnya seraya mengatakan keprihatinan itu bisa terjadi dengan cara mencederai pengadilan dan tidak mempertimbangkan penggelolaan yg baik padahal itu adalah hal hakiki dalam organisasi guna kepentingan bersama bukan sepihak.

Baca juga :

https://jarrakpos.com/2018/10/30/imf-world-bank-annual-meetings-2018-pelindo-iii-jalin-kerjasama-tingkatkan/

Advertisement

Amitaba mengakui, lasimnya ketua selaku mandataris dalam fungsinya harus melaksanan AD/ART secara konsekwen, karena yang bersangkutan pada saat terpilih wajib hukumnya mengawal Adrt sesuai amanat Munas. “Sehingga yang menjadi hak dan kewajiban baik pengurus dan para anggota harus dijamin, tetapi yang terjadi sekarang di Perbarindo adalah RIP (rest n peace) bagi anggota lain yang tidak seide dan sepaham,” ungkapnya.

Ket foto : Yayasan Yeshua Home International membuka “Dompet Peduli Bencana” bantuan untuk korban gempa Palu dan Donggala.

Diharapkan kedepan Perbarindo harus memperjuangkan aspirasi dan keadilan sosial bagi anggota dengan cara hak anggota harus menjadi prioritas, dengan cara merombak dan merestorasi unsur-unsur kepentingan bersama yang menjadi norma dasar dalam pengaturan jalannya organisasi, dengan merumuskan kembali AD/ART yang baik, pro keadilan seperti halnya penjaringan dan Pengusulan perubahan AD/ART harus ada tenggang waktu sekian bulan.

Baca juga :

https://jarrakpos.com/2018/10/30/terbit-sp-iii-pedagang-mertasari-hanya-bisa-teteskan-air/

“Seharusnya sebelum Munas ada sperwaktu serta wajib lakukan verifikasi sesuai amanat AD/ART supaya tidak ada seenaknya atau tiba-tiba merubah Adrt untuk kepentingam seseorang atau kelompok hanya sesaat padahal itu secara prinsip dan logika hukum sebetulnya sudah menyalahi AD/ART itu sendiri, bisa dilihat dari pengkajian yang komperhensip dgn mempertimbangkan teori dan logika hukum oleh ahli,” harapnya.

Advertisement

Hal lain yang dianggap penting berupa kewenangan Dewan Pengawas harus diatur lebih strategis dan rinci di dalam AD/ART agar bisa menjamin hadirnya Tata kelola organisasi yang baik di Perkumpulan Perbarindo, apalagi Joko Suyanto, sebelum menjabat Ketum, dimana sebelumnya menjabat sebagai Sekjen dan dua kali berturut turut menjadi Ketua Umum, dan dipaksakan pada Munas X Perbarindo di Solo ini menjadi ketua umum kembali dengan cara merubah anggaran dasar Perbarindo pasal 14, ayat 2. dari masa jabatan 2 periode menjadi 3 periode. Hal-hal ini jelas-jelas menciderai sistem pengambilan keputusan secara demokrasi. tra/ama

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply