Connect with us

KESEHATAN

Laporan Napoleon ke KPK, Bikin Petinggi RI yang Terlibat Red Notice Djoko Tjandra Jadi Gelisah.

Published

on

Jarrakpos.com. Selain mendatangi Komisi Yudisial (KY) melaporkan dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim, Tim Kuasa Hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte juga akan melaporkan kasus red notice Djoko Tjandra ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani, menegaskan dengan bukti-bukti kuat yang dimiliki, tim hukum juga akan melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, terkait kapan rencana melaporkan ke lembaga antirasuah, terlebih dahulu akan didiskusikan di internalnya.

Pihaknya menduga kuat ada pihak-pihak lain yang belum terungkap terkait kasus red notice yang menurutnya berada di lingkaran petinggi di Republik Indonesia. “Di balik kasus ini sesungguhnya ada kasus yang lebih besar. Seharusnya ini yang dilakukan aparat penegak hukum,” ujar Ahmad kepada wartawan di Gedung KY, Kamis, 19 Agustus 2021.

“Nanti kita akan diskusikan, menunggu hasil yang di sini (KY). Nanti kita lihat apakah kita bisa paralel ataukah kita menunggu dari sini. Mungkin kita akan laporkan juga ke KPK, karena ada kasus yang lebih besar lagi dibalik kasus red notice ini, dan itu melibatkan orang penting di republik ini,” tambahnya.

Advertisement

Tim Kuasa Hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim yang dilakukan oleh Hakim Ketua yang sekaligus juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Darmis; Hakim Anggota I, Saifudin Zuhri; dan Hakim Adhoc, Joko Subagyo.

Ahmad Yani menyatakan kliennya memiliki bukti kuat berupa rekaman percakapan terkait dengan kasus penghapusan red notice yang menjerat kliennya. Rekaman tersebut berisi percakapan antara kliennya dengan seorang pengusaha, Tommy Sumardi.

Namun sayang, dalam perjalanan persidangan, pemutaran rekaman tersebut ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Padahal menurut Ahmad Yani, isi rekaman tersebut sangat penting.

Dengan tidak diputarnya rekaman tersebut, kata Ahmad Yani, kebenaran atas kasus tersebut tidak terungkap dalam persidangan. “Sehingga peristiwa sebenarnya tidak terungkap kepada publik,” tandasnya.

Advertisement

 

 

Dikutip Dari : Req.news
Editor : Kurnia

 

Advertisement