Connect with us

DAERAH

Ketua Harian Gugus Tugas Minta Masyarakat Tak Khawatirkan Lokasi Karantina

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Masih terjadinya penolakan terhadap kehadiran Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali yang sedang menjalani proses karantina di sejumlah wilayah menjadi perhatian serius Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra. Pihaknya kembali mengingatkan masyarakat agar tidak lagi melakukan penolakan atau khawatir karena ada PMI yang kebetulan sedang menjalani proses karantina di wilayahnya melalui penempatan oleh pemerintah kabupaten/kota.

“SOP-nya sangat ketat, mereka dijaga dengan baik, dijaga tidak keluar dari lokasi karantina. Dijaga juga agar tidak berinteraksi terlalu dekat satu sama lain di karantina. Dan masyarakat pun tidak diizinkan masuk ke tempat karantina,” jelas Dewa Indra dalam keterangan persnya di Kantor Diskominfos Provinsi Bali, Senin (20/4/2020).

Karena itu menurutnya tidak ada alasan bagi masyarakat untuk takut dan khawatir akan adanya proses karantina di daerahnya. “Saya meminta kepada masyarakat, tidak ada lagi penolakan. Apakah mengatasnamakan banjar adat, mengatasnamakan masyarakat, atau yang lainnya. Karantina adalah upaya melindungi masyarakat. 4,2 juta masyarakat Bali harus kami lindungi. Karantina adalah instrumennya,” ujar Dewa Indra lanjut mengatakan bahwa sikap penolakan tersebut tidak bijak dan di luar prinsip kemanusian dan sikap yang jauh dari rasa solidaritas dan norma kepatutan.

“Mudah-mudahan mulai saat ini, tidak ada lagi penolakan terhadap tempat karantina. Dalam konteks saat ini, negara dalam status darurat pandemik, darurat kesehatan masyarakat, dan Bali dalam stattus tanggap darurat Covid-19. Artinya, negara dan pemerintah punya kewenangan melalui aparatnya untuk melakukan tindakan cepat untuk menyelamatkan masyarakat,” jelas birokrat asal Pemaron, Buleleng itu.

Advertisement

Untuk itu Dewa Indra yang juga Sekda Provinsi Bali itu mengatakan, tidak perlu ada musyawarah-musyawarah dengan kelompok yang mengatasnamakan masyarakat untuk persetujuan dalam hal lokasi karantina. “Tindakan cepat ini didukung dengan SOP yang tepat. Kalau semua tempat karantina ini harus dirundingkan, dimusyawarahkan dahulu, maka tidak bisa ada tindakan cepat. Lalu PMI harus dibawa kemana? Mohon dipahami, ini bukan situasi normal,” tegasnya

Dewa Indra juga menjelaskan bahwa PMI yang diarahkan ke masing-masing kabupaten/kota di Bali, merupakan mereka yang hasil rapid testnya negatif. Meskipun demikian, para PMI ini juga kembali dikarantina mengikuti masa inkubasi virus tersebut, yakni selama 14 Hari. Selanjutnya mereka kembali mengikuti tes untuk memastikan mereka benar-benar negatif sebelum diperbolehkan kembali ke masyarakat. Untuk itu, Sekda Dewa Indra menghimbau masyarakat jangan khawatir dengan proses karantina karena Gugus Tugas berupaya sekuat tenaga untuk menghindarkan masyarakat dari paparan Covid-19. “Saya tegaskan lagi bahwa karantina ini adalah cara pemerintah untuk melindungi masyarakat,” tandasnya. mas/ama/*