Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Kepala Disbudpora Bongkar Jejak Abah Kunang di Balik Proyek Bekasi 

Kepala Disbudpora Bongkar Jejak Abah Kunang di Balik Proyek Bekasi 

  • account_circle Derry Rachman
  • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JARRAKPOS.COM – Persidangan kasus dugaan suap dan pengondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali mengungkap fakta-fakta baru yang memperkuat konstruksi perkara yang tengah dibangun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (2/6/2026), Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi, Irman Nugraha, memberikan kesaksian terkait komunikasi yang pernah dilakukannya dengan HM Kunang alias Abah Kunang, ayah dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Irman menjadi satu dari tiga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk menjelaskan dugaan adanya intervensi terhadap proyek-proyek pemerintah daerah. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Novian Saputra dan berlangsung di ruang utama Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam keterangannya, Irman mengungkap bahwa dirinya pertama kali bertemu Abah Kunang tidak lama setelah Ade Kuswara Kunang dilantik sebagai Bupati Bekasi. Pertemuan itu terjadi setelah dirinya dihubungi seseorang bernama Ahmad Fauzi yang meminta agar ia datang menemui Abah Kunang.

Di hadapan majelis hakim, Irman menjelaskan bahwa pertemuan pertama berlangsung singkat dan berisi pesan-pesan umum. Abah Kunang saat itu meminta dirinya bekerja dengan baik serta membantu pemerintahan yang dipimpin putranya.

“Pesannya agar saya bekerja dengan baik dan membantu pemerintahan,” ungkap Irman dalam persidangan.

Namun, komunikasi tidak berhenti pada pertemuan tersebut. Beberapa waktu kemudian, Irman mengaku kembali dihubungi oleh seseorang bernama Neneng Bule yang disebut sebagai orang dekat Abah Kunang. Dalam pertemuan berikutnya, pembicaraan mulai menyinggung kegiatan dan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Jaksa KPK kemudian mengonfirmasi isi percakapan tersebut. Berdasarkan keterangan yang dibacakan di persidangan, Abah Kunang meminta agar dirinya diperhatikan apabila terdapat kegiatan atau pekerjaan pemerintah.

“Agar Abah dikasih kalau ada kegiatan,” demikian substansi percakapan yang dibenarkan Irman di hadapan majelis hakim.

Pernyataan itu langsung menjadi perhatian dalam persidangan karena perkara yang tengah ditangani KPK berkaitan dengan dugaan pengondisian proyek pemerintah untuk kepentingan pihak tertentu. Meski demikian, Irman menegaskan bahwa Abah Kunang tidak pernah secara langsung meminta proyek tertentu maupun mengarahkan pemenang pekerjaan tertentu. Ia hanya mengakui mendengar permintaan tersebut secara langsung.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Ade Azharie, menilai kesaksian Irman tidak dapat dipandang secara terpisah. Menurutnya, keterangan yang disampaikan Irman memiliki keterkaitan dengan kesaksian dua kepala dinas lainnya yang juga dihadirkan dalam sidang yang sama, yakni Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Nur Khaidir serta Kepala Dinas Pendidikan Iman Faturahman.

Dari kesaksian para saksi tersebut, KPK melihat adanya pola komunikasi dan arahan yang diduga berasal dari Bupati Bekasi, baik secara langsung maupun melalui pihak-pihak tertentu.

Dalam persidangan terungkap pula adanya informasi mengenai “floating data” proyek di Dinas Perkimtan yang disebut disampaikan melalui sekretaris pribadi bupati bernama Riza. Data tersebut bahkan disebut memuat kode khusus berupa huruf “S” yang diidentifikasi sebagai Sarjan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Iman Faturahman mengaku pernah dipanggil mendekati kendaraan Ade Kunang dan diminta membantu Sarjan terkait paket pengadaan mebeler bernilai sekitar Rp8,7 miliar.

Menurut jaksa, rangkaian kesaksian tersebut memperlihatkan adanya hubungan komunikasi antara sejumlah pejabat OPD dengan pihak-pihak yang diduga memiliki kepentingan terhadap proyek pemerintah daerah.

Nama Irman sendiri bukan kali pertama muncul dalam perkara ini. Dalam surat dakwaan KPK terhadap Ade Kuswara Kunang dan Abah Kunang, Irman termasuk salah satu kepala dinas yang disebut pernah ditemui Sarjan atas arahan Ade Kunang.

KPK menduga Ade Kunang meminta Sarjan menjalin komunikasi dengan sejumlah kepala dinas strategis guna memperoleh akses terhadap informasi paket pekerjaan pemerintah yang akan dilaksanakan. Dengan akses tersebut, perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Sarjan diduga dapat mempersiapkan diri lebih awal untuk mengikuti proses pengadaan.

Disbudpora menjadi salah satu OPD yang masuk dalam daftar proyek yang disebut KPK berkaitan dengan perusahaan-perusahaan terafiliasi Sarjan. Nilai pekerjaan pada dinas tersebut disebut mencapai sekitar Rp1,679 miliar.

Fakta lain yang mencuat dalam persidangan adalah pengakuan Irman terkait penerimaan uang sebesar Rp20 juta. Ia menjelaskan uang tersebut diterimanya setelah proyek selesai dilaksanakan dan diberikan secara mendadak ketika dirinya menghadiri kegiatan sosial anak yatim.

Irman menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta uang tersebut sebelumnya. Meski nilainya relatif kecil dibanding angka yang tercantum dalam dakwaan KPK, pengakuan itu tetap menjadi perhatian jaksa karena berkaitan dengan hubungan antara pejabat pemerintah dan pihak yang terlibat dalam proyek.

Dalam dakwaannya, KPK juga mendalilkan adanya aliran dana kepada Abah Kunang dari proyek-proyek yang diperoleh Sarjan beserta perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya. HM Kunang alias Abah Kunang disebut menerima uang sebesar Rp1 miliar, sementara Ade Kuswara Kunang didakwa menerima sekitar Rp11,4 miliar. Dengan demikian, total dugaan penerimaan yang menjadi objek perkara mencapai Rp12,4 miliar.

KPK meyakini aliran dana tersebut berkaitan dengan proyek-proyek pemerintah yang diperoleh setelah adanya komunikasi dengan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Namun seluruh tuduhan dan dalil yang disampaikan penuntut umum masih harus dibuktikan lebih lanjut melalui rangkaian persidangan yang saat ini masih berlangsung.

Sidang lanjutan perkara ini diperkirakan akan kembali menghadirkan sejumlah saksi untuk memperjelas dugaan keterlibatan para pihak dalam praktik pengondisian proyek yang menjadi fokus penyidikan KPK.***

  • Penulis: Derry Rachman

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Turnamen Volly Pantai GEMKARA di Pantai Sejarah,Bahar Siagian Pukul Bola Pertama

    Turnamen Volly Pantai GEMKARA di Pantai Sejarah,Bahar Siagian Pukul Bola Pertama

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Batubara – Gerakan Masyarakat Menuju Kesejahteraan Kabupaten Batu Bara (Gemkara) Turnamen Bola Volly Pantai GEMKARA CUP 2025 di Pantai Sejarah Perupuk Kec.Lima Puluh Pesisir,Selasa (16/12/2025) Turnamen Volly Pantai pertama di Batubara ini dibuka secara resmi oleh Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian dengan memukul bola pertama didampingi Wabup Syafrizal,Ketum PB GEMKARA Khairul Muslim,Dewan Penasihat Elfi Haris,Ketua […]

  • Terkait Isu Mengenai Penyaluran MBG, Pihak Yayasan Angkat Bicara

    Terkait Isu Mengenai Penyaluran MBG, Pihak Yayasan Angkat Bicara

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 214
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Program makan bergizi gratis yang sering kita dengar dengan istilah MBG hampir menyeluruh ada disetiap Kecamatan maupun Desa Se-Indonesia. Program MBG ini merupakan Program dari Bapak Presiden RI Prabowo. Yang mana dalam program ini setiap siswa disekolah harus menerima dan menikmati makanan yang disediakan oleh SPPG. Dengan beredarnya informasi yang menyatakan bahwa DPM […]

  • Raymond Indra/Nikolaus Joaquin Jaga Asa

    Raymond Indra/Nikolaus Joaquin Jaga Asa

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 425
    • 0Komentar

    Medan – Ganda putra muda Indonesia, Raymond Indra/Nikolaus Joaquin, sukses memastikan tiket ke babak final Wondr by BNI Indonesia Masters 2025 setelah mengalahkan rekannya sendiri A Rahman) Wahyudi dengan skor meyakinkan 21- 15, 21-12 pada laga semifinal yang berlangsung di GOR PBSI Sumut, Medan Sabtu (25/10) Pasangan unggulan ketiga yang merupakan binaan PB Djarum itu […]

  • Gresik Phonska Plus Kokoh

    Gresik Phonska Plus Kokoh

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Cibinong — Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia kembali menegaskan statusnya sebagai salah satu kandidat terkuat juara kompetisi bola voli Proliga 2026. Dalam laga yang digelar di GOR Candramuka, Padepokan Voli Jenderal Polisi Kunarto, Sentul, Bogor, Kamis (26/2/2026) malam, tim asuhan Alessandro Lodi tampil dominan dengan menaklukkan Jakarta Pertamina Enduro tiga set langsung 25-20, 25-20, dan 25-17. […]

  • Subulussalam Raih Juara 1 Tingkat Nasional, Kepala TK Belegen Mulia Ukir Sejarah di Apresiasi GTK 2025

    Subulussalam Raih Juara 1 Tingkat Nasional, Kepala TK Belegen Mulia Ukir Sejarah di Apresiasi GTK 2025

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Rahmad Ariadi
    • visibility 280
    • 0Komentar

    Jakarta, Jarrakpos.com | Setelah sebelumnya tiga GTK Subulussalam ditetapkan sebagai wakil Aceh di tingkat nasional, kini salah satu dari mereka berhasil menorehkan hasil gemilang pada ajang Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nasional 2025 yang berlangsung di Ciputra Hotel, Jakarta, pada 26 November 2025. Merawati, S.Pd., M.Pd, Kepala TK Belegen Mulia, resmi dinobatkan sebagai Juara […]

  • Imbauan Dispora Provinsi Bengkulu Pada Momen Hari Gizi Nasional

    Imbauan Dispora Provinsi Bengkulu Pada Momen Hari Gizi Nasional

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 386
    • 0Komentar
expand_less