Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Kepala Disbudpora Bongkar Jejak Abah Kunang di Balik Proyek Bekasi 

Kepala Disbudpora Bongkar Jejak Abah Kunang di Balik Proyek Bekasi 

  • account_circle Derry Rachman
  • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JARRAKPOS.COM – Persidangan kasus dugaan suap dan pengondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali mengungkap fakta-fakta baru yang memperkuat konstruksi perkara yang tengah dibangun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (2/6/2026), Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi, Irman Nugraha, memberikan kesaksian terkait komunikasi yang pernah dilakukannya dengan HM Kunang alias Abah Kunang, ayah dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Irman menjadi satu dari tiga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk menjelaskan dugaan adanya intervensi terhadap proyek-proyek pemerintah daerah. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Novian Saputra dan berlangsung di ruang utama Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam keterangannya, Irman mengungkap bahwa dirinya pertama kali bertemu Abah Kunang tidak lama setelah Ade Kuswara Kunang dilantik sebagai Bupati Bekasi. Pertemuan itu terjadi setelah dirinya dihubungi seseorang bernama Ahmad Fauzi yang meminta agar ia datang menemui Abah Kunang.

Di hadapan majelis hakim, Irman menjelaskan bahwa pertemuan pertama berlangsung singkat dan berisi pesan-pesan umum. Abah Kunang saat itu meminta dirinya bekerja dengan baik serta membantu pemerintahan yang dipimpin putranya.

“Pesannya agar saya bekerja dengan baik dan membantu pemerintahan,” ungkap Irman dalam persidangan.

Namun, komunikasi tidak berhenti pada pertemuan tersebut. Beberapa waktu kemudian, Irman mengaku kembali dihubungi oleh seseorang bernama Neneng Bule yang disebut sebagai orang dekat Abah Kunang. Dalam pertemuan berikutnya, pembicaraan mulai menyinggung kegiatan dan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Jaksa KPK kemudian mengonfirmasi isi percakapan tersebut. Berdasarkan keterangan yang dibacakan di persidangan, Abah Kunang meminta agar dirinya diperhatikan apabila terdapat kegiatan atau pekerjaan pemerintah.

“Agar Abah dikasih kalau ada kegiatan,” demikian substansi percakapan yang dibenarkan Irman di hadapan majelis hakim.

Pernyataan itu langsung menjadi perhatian dalam persidangan karena perkara yang tengah ditangani KPK berkaitan dengan dugaan pengondisian proyek pemerintah untuk kepentingan pihak tertentu. Meski demikian, Irman menegaskan bahwa Abah Kunang tidak pernah secara langsung meminta proyek tertentu maupun mengarahkan pemenang pekerjaan tertentu. Ia hanya mengakui mendengar permintaan tersebut secara langsung.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Ade Azharie, menilai kesaksian Irman tidak dapat dipandang secara terpisah. Menurutnya, keterangan yang disampaikan Irman memiliki keterkaitan dengan kesaksian dua kepala dinas lainnya yang juga dihadirkan dalam sidang yang sama, yakni Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Nur Khaidir serta Kepala Dinas Pendidikan Iman Faturahman.

Dari kesaksian para saksi tersebut, KPK melihat adanya pola komunikasi dan arahan yang diduga berasal dari Bupati Bekasi, baik secara langsung maupun melalui pihak-pihak tertentu.

Dalam persidangan terungkap pula adanya informasi mengenai “floating data” proyek di Dinas Perkimtan yang disebut disampaikan melalui sekretaris pribadi bupati bernama Riza. Data tersebut bahkan disebut memuat kode khusus berupa huruf “S” yang diidentifikasi sebagai Sarjan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Iman Faturahman mengaku pernah dipanggil mendekati kendaraan Ade Kunang dan diminta membantu Sarjan terkait paket pengadaan mebeler bernilai sekitar Rp8,7 miliar.

Menurut jaksa, rangkaian kesaksian tersebut memperlihatkan adanya hubungan komunikasi antara sejumlah pejabat OPD dengan pihak-pihak yang diduga memiliki kepentingan terhadap proyek pemerintah daerah.

Nama Irman sendiri bukan kali pertama muncul dalam perkara ini. Dalam surat dakwaan KPK terhadap Ade Kuswara Kunang dan Abah Kunang, Irman termasuk salah satu kepala dinas yang disebut pernah ditemui Sarjan atas arahan Ade Kunang.

KPK menduga Ade Kunang meminta Sarjan menjalin komunikasi dengan sejumlah kepala dinas strategis guna memperoleh akses terhadap informasi paket pekerjaan pemerintah yang akan dilaksanakan. Dengan akses tersebut, perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Sarjan diduga dapat mempersiapkan diri lebih awal untuk mengikuti proses pengadaan.

Disbudpora menjadi salah satu OPD yang masuk dalam daftar proyek yang disebut KPK berkaitan dengan perusahaan-perusahaan terafiliasi Sarjan. Nilai pekerjaan pada dinas tersebut disebut mencapai sekitar Rp1,679 miliar.

Fakta lain yang mencuat dalam persidangan adalah pengakuan Irman terkait penerimaan uang sebesar Rp20 juta. Ia menjelaskan uang tersebut diterimanya setelah proyek selesai dilaksanakan dan diberikan secara mendadak ketika dirinya menghadiri kegiatan sosial anak yatim.

Irman menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta uang tersebut sebelumnya. Meski nilainya relatif kecil dibanding angka yang tercantum dalam dakwaan KPK, pengakuan itu tetap menjadi perhatian jaksa karena berkaitan dengan hubungan antara pejabat pemerintah dan pihak yang terlibat dalam proyek.

Dalam dakwaannya, KPK juga mendalilkan adanya aliran dana kepada Abah Kunang dari proyek-proyek yang diperoleh Sarjan beserta perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya. HM Kunang alias Abah Kunang disebut menerima uang sebesar Rp1 miliar, sementara Ade Kuswara Kunang didakwa menerima sekitar Rp11,4 miliar. Dengan demikian, total dugaan penerimaan yang menjadi objek perkara mencapai Rp12,4 miliar.

KPK meyakini aliran dana tersebut berkaitan dengan proyek-proyek pemerintah yang diperoleh setelah adanya komunikasi dengan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Namun seluruh tuduhan dan dalil yang disampaikan penuntut umum masih harus dibuktikan lebih lanjut melalui rangkaian persidangan yang saat ini masih berlangsung.

Sidang lanjutan perkara ini diperkirakan akan kembali menghadirkan sejumlah saksi untuk memperjelas dugaan keterlibatan para pihak dalam praktik pengondisian proyek yang menjadi fokus penyidikan KPK.***

  • Penulis: Derry Rachman

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringati HPN, Pokja Wartawan dan Polres Kuningan Santuni Anak Yatim

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 481
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2025, Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Polres Kuningan bersama Polres Kuningan menggelar kegiatan sosial berupa santunan dan pemberian bingkisan kepada 25 anak yatim dan piatu, Kamis (20/02/25). Acara yang berlangsung di Mapolres Kuningan, Polda Jabar, menjadi wujud kepedulian insan pers dan kepolisian terhadap masyarakat yang membutuhkan, […]

  • Mahasiswa IAKN Kupang Antusias Ikuti Seminar Bisnis Era Digital Bersama Injeksi Creative Center

    Mahasiswa IAKN Kupang Antusias Ikuti Seminar Bisnis Era Digital Bersama Injeksi Creative Center

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 190
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Semangat kewirausahaan di kalangan mahasiswa Institut Agama Kristen Negeri Kupang (IAKN Kupang) tampak begitu hidup dalam seminar bisnis bertema “Strategi Bisnis di Era Digital” yang digelar pada 16 Desember 2025. Kegiatan ini menghadirkan Direktur Utama Injeksi Creative Center, Jeksi Siokain, S.ST., M.AP, sebagai narasumber utama. Sejak awal sesi, ratusan mahasiswa dan mahasiswi terlihat […]

  • ASN di Magelang Lakuka Korupsi terkait Pungli PPG PAI Daljab Tahun 2024

    ASN di Magelang Lakuka Korupsi terkait Pungli PPG PAI Daljab Tahun 2024

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 88
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Magelang, Jumwaniyah dan Hakiki Yusani, didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pungutan liar (pungli) di pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam Dalam Jabatan (PPG PAI Daljab) tahun 2024. Terdakwa meminta peserta membayar Rp 8,5 juta untuk mengikuti program tersebut. Dakwaan terhadap Jumwaniyah dan Hakiki Yusani dibacakan Jaksa […]

  • Bangun Jiwa Sosial, Dispora Ajak Pemuda Bengkulu Jadi Relawan Inspiratif

    Bangun Jiwa Sosial, Dispora Ajak Pemuda Bengkulu Jadi Relawan Inspiratif

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 347
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu mengajak generasi muda untuk meningkatkan kepedulian terhadap sesama dan menjadi relawan yang aktif membantu masyarakat yang membutuhkan. Melalui Kabid Pengembangan Pemuda, Samsir, S.E., M.E., Dispora menyampaikan pesan motivasi untuk menumbuhkan jiwa sosial di kalangan pemuda. “Banyak saudara kita yang membutuhkan bantuan. Jadilah relawan, ulurkan tanganmu, dan […]

  • Reklamasi Tambang: Koperasi Ngudi Lestari dan PT SKS Tanam 1000 Pohon

    Reklamasi Tambang: Koperasi Ngudi Lestari dan PT SKS Tanam 1000 Pohon

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 172
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Tindakan terpuji dan komitmen terhadap lingkungan dilakukan oleh pelaku pertambangan berijin resmi di wilayah Gunung Merapi Kabupaten Magelang. Koperasi Ngudi Lestari selaku pemegang ijin pertambangan resmi di wilayah Srumbung Magelang yang bekerja sama dengan PT Surya Karya Setiabudi (PT SKS) menanam tanaman di wilayah bekas pertambangan galian c pada hari selasa,(28/4/2026). Tepatnya di […]

  • Manfaatkan Lahan Kosong, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Tanam Sayuran

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 506
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Dalam upaya meningkatkan kemandirian pangan di wilayah perbatasan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Aji Kuning melaksanakan kegiatan Ketahanan Pangan di Pos Aji Kuning, Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan. Program ini bertujuan untuk mengelola lahan pertanian guna memenuhi kebutuhan sayur mayur bagi personel Satgas yang bertugas di Pos Aji Kuning. […]

expand_less