Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » ASN di Magelang Lakuka Korupsi terkait Pungli PPG PAI Daljab Tahun 2024

ASN di Magelang Lakuka Korupsi terkait Pungli PPG PAI Daljab Tahun 2024

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Magelang, Jumwaniyah dan Hakiki Yusani, didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pungutan liar (pungli) di pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam Dalam Jabatan (PPG PAI Daljab) tahun 2024.

Terdakwa meminta peserta membayar Rp 8,5 juta untuk mengikuti program tersebut.
Dakwaan terhadap Jumwaniyah dan Hakiki Yusani dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Rosalita Anggi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Terdakwa tak hadir secara langsung dan hanya menyimak secara daring.

Dalam dakwaan disebutkan, Jumwaniyah yang berstatus ASN sekaligus Sekretaris Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi Cabang Kabupaten Magelang diduga bekerja sama dengan Ketua PGTK Magelang, terdakwa Hakiki Yusani, serta sejumlah pihak lain yang perkaranya telah diputus lebih dahulu

Kasus bermula saat sejumlah guru PAI di Kabupaten Magelang yang telah lolos seleksi akademik PPG mencari informasi terkait peluang mengikuti program PPG 2024. Melalui PGTK Bumi Serasi, para guru pun ditawari jalur yang disebut sebagai fasilitasi PPG dengan biaya Rp 8,5 juta per orang dalam agenda rakor persiapan PPG PAI Daljab tahun 2024.

“Dalam rakor tersebut saksi Hakiki menjelaskan terkait PPG PAI Daljab tahun 2024 melalui PGTK Bumi Serasi dengan biaya sebesar Rp 8,5 juta per calon peserta,” kata jaksa Rosalita di Tipikor Semarang, Selasa (2/6/2026)

Jaksa mengungkapkan, biaya tersebut telah disepakati oleh pengurus PGTK tanpa adanya kesepakatan maupun tawar-menawar dengan para calon peserta.

“Kemudian calon peserta yang ingin mengikuti PPG tahun 2024 dari PGTK diminta untuk mengisi formulir yang telah disediakan oleh pihak PGTK Bumi Serasi dan menyerahkannya,” jelasnya.

Dalam rakor tersebut Hakiki juga berkata ‘hanya ingin mengurusi yang serius. Jika tidak serius silakan keluar, tetapi jangan menyesal apabila teman-teman yang mendaftar di Bumi Serasi terpanggil PPG karena tahun depan belum tentu ada lagi’,” lanjutnya.

Untuk meyakinkan para guru, para terdakwa dan pihak terkait juga disebut melakukan berbagai upaya, termasuk mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang guna meminta surat rekomendasi terkait usulan peserta PPG PAI.

Namun, lampiran surat yang mencantumkan 306 calon peserta PPG PAI Kabupaten Magelang rupanya bukan dibuat oleh Dinas Pendidikan, melainkan disusun sendiri oleh Jumwaniyah atas perintah pengurus PGTK tingkat kabupaten.

“Kemudian pihak PGTK Bumi Serasi Kabupaten Magelang memberikan pengumuman kepada calon peserta PPG PAI Kabupaten Magelang tahun 2024 untuk segera membayar biaya sebesar Rp 8,5 juta,” tuturnya.

Para calon peserta diminta menyerahkan surat permohonan bermeterai dan membayar uang Rp 8,5 juta. Jaksa menyebut peserta diberi pemahaman bahwa tanpa pembayaran tersebut mereka tidak dapat mengikuti program PPG yang difasilitasi PGTK.

“Pengumpulan uang dilakukan pada 9 Maret 2024 di rumah salah satu pengurus PGTK di Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang,” kata Jaksa

Menurutnya, uang yang berhasil dihimpun mencapai Rp 1,03 miliar dari 122 calon peserta. Selain itu terdapat tambahan Rp 127,5 juta dari 15 peserta lainnya sehingga total uang yang terkumpul mencapai Rp 1,157 miliar.

“Tetapi sebelum uang tersebut diserahkan oleh pihak PGTK Pemerintahan Kabupaten, tim kepolisian datang untuk melakukan operasi tangkap tangan,” jelasnya.

Jaksa menegaskan. program PPG PAI Dalam Jabatan seharusnya tidak dipungut biaya dari peserta. Berdasarkan sejumlah regulasi, pembiayaan program tersebut bersumber dari APBN, APBD maupun LPDP.
Calon peserta tidak dikenai biaya apapun dan pembiayaan mutlak dari APBN, APBD, LPDP. Sedangkan untuk sumber pembiayaan yang lain belum terdapat atau belum ada regulasinya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Jumwaniyah dan Hakiki didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

 

Editor: Feri

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polresta Cirebon Musnahkan 15 Ribu Botol Miras dan Ribuan Knalpot Brong Hasil Operasi Pekat

    Polresta Cirebon Musnahkan 15 Ribu Botol Miras dan Ribuan Knalpot Brong Hasil Operasi Pekat

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 72
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Polresta Cirebon memusnahkan ribuan barang bukti berupa minuman keras (miras) ilegal dan knalpot tidak standar dalam sebuah kegiatan terbuka di halaman Mapolresta Cirebon, Senin (29/6/2026). Pemusnahan massal ini merupakan tindak lanjut dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) serta Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) yang berlangsung selama periode Maret hingga Juni 2026. Kapolresta […]

  • Aksi Heroik Taruna Akpol Selamatkan Pemuda Aceh Tamiang Yang Hanyut Di Sungai

    Aksi Heroik Taruna Akpol Selamatkan Pemuda Aceh Tamiang Yang Hanyut Di Sungai

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 166
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM – Aksi heroik ditunjukkan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol)  bersama warga dengan menyelamatkan seorang bocah bernama Haikal yang hanyut di sungai kawasan bawah Jembatan Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Jumat (30/1) sore. Korban terseret arus saat mencoba mengambil handphone dan sandal yang jatuh ke sungai hingga mengalami kesulitan bernapas. Berkat kesigapan dari Taruna Akpol yang berada di […]

  • Pelindo Tenau Kupang Sambut MV Vista, Sinyal Kuat Pariwisata Kota Kupang Kian Tumbuh

    Pelindo Tenau Kupang Sambut MV Vista, Sinyal Kuat Pariwisata Kota Kupang Kian Tumbuh

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 153
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakos.com- Aktivitas pariwisata di Kota Kupang kembali menunjukkan geliat positif. PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (Pelindo) Regional 3 Sub Regional Bali Nusra Cabang Tenau Kupang sukses melayani kedatangan kapal pesiar mewah MV Vista yang bersandar di Pelabuhan Tenau Kupang, Senin pagi. Kapal berbendera Marshall Islands dengan bobot 68.870 GT dan panjang 241,9 meter itu tiba […]

  • RUPS Bank NTT Berlangsung Hingga Malam, Lahirkan Sejumlah Langkah Strategis untuk Perkuat Ekonomi Daerah

    RUPS Bank NTT Berlangsung Hingga Malam, Lahirkan Sejumlah Langkah Strategis untuk Perkuat Ekonomi Daerah

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 100
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Suasana serius namun penuh semangat mewarnai pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan RUPS Luar Biasa Bank NTT yang digelar di Aula Fernandez, Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT, Minggu, 24 Mei 2026. Rapat yang dipimpin Gubernur NTT Melkiades Laka Lena selaku pemegang saham mayoritas itu berlangsung cukup panjang, dimulai sejak pukul 13.00 […]

  • Program Seribu Jalan Mulus Dirasakan Warga, Walikota Dedy – Wawali Ronny Banjir Ucapan Terima Kasih

    Program Seribu Jalan Mulus Dirasakan Warga, Walikota Dedy – Wawali Ronny Banjir Ucapan Terima Kasih

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.220
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Warga Kota Bengkulu mengungkapkan rasa bahagia dan terima kasih yang mendalam kepada Walikota Dedy Wahyudi dan Wakil Walikota Ronny PL Tobing setelah sejumlah ruas jalan di berbagai kelurahan telah mulus diaspal. Program Seribu Jalan Mulus yang dicanangkan Pemkot dinilai telah memberikan manfaat nyata dan kemudahan akses bagi masyarakat. Faisal, warga Kelurahan Kandang […]

  • Kejati NTT Bersama Kepala Daerah se-NTT Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Wujudkan Peradilan Humanis dan Bermartabat

    Kejati NTT Bersama Kepala Daerah se-NTT Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Wujudkan Peradilan Humanis dan Bermartabat

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 233
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Upaya menghadirkan wajah hukum yang lebih berkeadilan dan bermartabat di Nusa Tenggara Timur kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi NTT bersama Pemerintah Provinsi serta pemerintah kabupaten/kota se-NTT resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan. Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan sekadar […]

expand_less