Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » ASN di Magelang Lakuka Korupsi terkait Pungli PPG PAI Daljab Tahun 2024

ASN di Magelang Lakuka Korupsi terkait Pungli PPG PAI Daljab Tahun 2024

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Magelang, Jumwaniyah dan Hakiki Yusani, didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pungutan liar (pungli) di pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam Dalam Jabatan (PPG PAI Daljab) tahun 2024.

Terdakwa meminta peserta membayar Rp 8,5 juta untuk mengikuti program tersebut.
Dakwaan terhadap Jumwaniyah dan Hakiki Yusani dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Rosalita Anggi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Terdakwa tak hadir secara langsung dan hanya menyimak secara daring.

Dalam dakwaan disebutkan, Jumwaniyah yang berstatus ASN sekaligus Sekretaris Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi Cabang Kabupaten Magelang diduga bekerja sama dengan Ketua PGTK Magelang, terdakwa Hakiki Yusani, serta sejumlah pihak lain yang perkaranya telah diputus lebih dahulu

Kasus bermula saat sejumlah guru PAI di Kabupaten Magelang yang telah lolos seleksi akademik PPG mencari informasi terkait peluang mengikuti program PPG 2024. Melalui PGTK Bumi Serasi, para guru pun ditawari jalur yang disebut sebagai fasilitasi PPG dengan biaya Rp 8,5 juta per orang dalam agenda rakor persiapan PPG PAI Daljab tahun 2024.

“Dalam rakor tersebut saksi Hakiki menjelaskan terkait PPG PAI Daljab tahun 2024 melalui PGTK Bumi Serasi dengan biaya sebesar Rp 8,5 juta per calon peserta,” kata jaksa Rosalita di Tipikor Semarang, Selasa (2/6/2026)

Jaksa mengungkapkan, biaya tersebut telah disepakati oleh pengurus PGTK tanpa adanya kesepakatan maupun tawar-menawar dengan para calon peserta.

“Kemudian calon peserta yang ingin mengikuti PPG tahun 2024 dari PGTK diminta untuk mengisi formulir yang telah disediakan oleh pihak PGTK Bumi Serasi dan menyerahkannya,” jelasnya.

Dalam rakor tersebut Hakiki juga berkata ‘hanya ingin mengurusi yang serius. Jika tidak serius silakan keluar, tetapi jangan menyesal apabila teman-teman yang mendaftar di Bumi Serasi terpanggil PPG karena tahun depan belum tentu ada lagi’,” lanjutnya.

Untuk meyakinkan para guru, para terdakwa dan pihak terkait juga disebut melakukan berbagai upaya, termasuk mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang guna meminta surat rekomendasi terkait usulan peserta PPG PAI.

Namun, lampiran surat yang mencantumkan 306 calon peserta PPG PAI Kabupaten Magelang rupanya bukan dibuat oleh Dinas Pendidikan, melainkan disusun sendiri oleh Jumwaniyah atas perintah pengurus PGTK tingkat kabupaten.

“Kemudian pihak PGTK Bumi Serasi Kabupaten Magelang memberikan pengumuman kepada calon peserta PPG PAI Kabupaten Magelang tahun 2024 untuk segera membayar biaya sebesar Rp 8,5 juta,” tuturnya.

Para calon peserta diminta menyerahkan surat permohonan bermeterai dan membayar uang Rp 8,5 juta. Jaksa menyebut peserta diberi pemahaman bahwa tanpa pembayaran tersebut mereka tidak dapat mengikuti program PPG yang difasilitasi PGTK.

“Pengumpulan uang dilakukan pada 9 Maret 2024 di rumah salah satu pengurus PGTK di Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang,” kata Jaksa

Menurutnya, uang yang berhasil dihimpun mencapai Rp 1,03 miliar dari 122 calon peserta. Selain itu terdapat tambahan Rp 127,5 juta dari 15 peserta lainnya sehingga total uang yang terkumpul mencapai Rp 1,157 miliar.

“Tetapi sebelum uang tersebut diserahkan oleh pihak PGTK Pemerintahan Kabupaten, tim kepolisian datang untuk melakukan operasi tangkap tangan,” jelasnya.

Jaksa menegaskan. program PPG PAI Dalam Jabatan seharusnya tidak dipungut biaya dari peserta. Berdasarkan sejumlah regulasi, pembiayaan program tersebut bersumber dari APBN, APBD maupun LPDP.
Calon peserta tidak dikenai biaya apapun dan pembiayaan mutlak dari APBN, APBD, LPDP. Sedangkan untuk sumber pembiayaan yang lain belum terdapat atau belum ada regulasinya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Jumwaniyah dan Hakiki didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

 

Editor: Feri

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di Duga Memalsukan Tanda Tangan Dan Korupsi 800 Juta, Warga Desa Wanasaba Kidul Tuntut BPD Musdes Berhentikan Kades Dan Sekdes.

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 1.009
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Ratusan warga melakukan demo di depan Kantor Kuwu (Kantor Kades) Wanasaba Kidul, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Sabtu 15/02/25. Demo di jaga ketat oleh Kepolisian setempat dan beberapa Polisi Pamong Peraja (Pol-PP) yang bertugas mengamankan jalanya demo. Dalam orasinya peserta unjuk rasa tersebut menuntut Badan Permasyawaratan Desa (BPD) segera melaksanakan musyawarah desa (Musdes) […]

  • Seri III Ladies Pool League Sumut Digelar 11-12 Juni 2026

    Seri III Ladies Pool League Sumut Digelar 11-12 Juni 2026

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Medan-Seri III Kejuaraan Biliar Ladies Pool League Sumut akan kembali digelar pada 11-12 Juni 2026 di 88 Social Medan.Seri III ini merupakan lanjutan dari Seri I dan II yang sukses digelar sebelumnya.Di seri III ini diharapkan hal serupa akan terjadi, dimana atlet Biliar Putri Sumut akan semakin bersemangat demi meraih point menuju Grand Final. Event […]

  • Penyerapan Pupuk Subsidi di NTT Capai 46 Ribu Ton, Dinas Pertanian: Stok Masih Aman untuk Penuhi Kebutuhan Petani

    Penyerapan Pupuk Subsidi di NTT Capai 46 Ribu Ton, Dinas Pertanian: Stok Masih Aman untuk Penuhi Kebutuhan Petani

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 113
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Penyaluran pupuk bersubsidi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menunjukkan perkembangan positif. Hingga semester pertama tahun 2026 atau periode Januari–Juni, realisasi penyaluran pupuk subsidi telah mencapai 46.096,10 ton dari total alokasi 194.601 ton, sementara stok yang tersedia masih mencapai 148.504,91 ton atau sekitar 76,31 persen dari total alokasi. Data tersebut disampaikan Dinas […]

  • Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Apresiasi Polresta Cirebon Gelar Panen Raya Jagung Pipil

    Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Apresiasi Polresta Cirebon Gelar Panen Raya Jagung Pipil

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 261
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS. COM I Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama Polresta Cirebon menggelar panen raya jagung pipil serentak dalam rangka mendukung ketahanan pangan tahun 2026 di Blok Ciwareng, Desa Sindangjawa, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Kamis (8/1/2025). Kegiatan panen raya tersebut dihadiri Bupati Cirebon Imron bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Panen raya ini merupakan program yang […]

  • Dari Kupang untuk Indonesia: Pemuda Muhammadiyah NTT Serukan Kebinekaan dan Kemakmuran Bersama

    Dari Kupang untuk Indonesia: Pemuda Muhammadiyah NTT Serukan Kebinekaan dan Kemakmuran Bersama

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 237
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Semangat persatuan dan cita-cita membangun Indonesia yang lebih maju menggema dari Aula Kampus Universitas Muhammadiyah Kupang saat RAPIMWIL dan Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Nusa Tenggara Timur resmi digelar pada 14–16 Mei 2026. Mengangkat tema “Kemakmuran Untuk Semua, Dari Nusa Tenggara Timur Untuk Indonesia Berkemajuan”, kegiatan ini menjadi momentum penting bagi kader muda […]

  • Kodim 0615/KNG Kembali Salurkan Kendaraan Operasional KDMP

    Kodim 0615/KNG Kembali Salurkan Kendaraan Operasional KDMP

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 181
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Untuk mendukung kelancaran operasional dan meningkatkan daya saing Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), pemerintah pusat terus menyalurkan bantuan sarana prasarana secara bertahap. Bantuan ini diberikan khusus bagi desa-desa yang telah menyelesaikan pembangunan fisik gedung koperasi hingga mencapai 100 persen, guna memastikan koperasi dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian warga. Di […]

expand_less