Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Sadis! Ibu Muda di Kuningan Injak Bayi Sendiri Usai Melahirkan Sebelum Dibuang ke Sungai

Sadis! Ibu Muda di Kuningan Injak Bayi Sendiri Usai Melahirkan Sebelum Dibuang ke Sungai

  • account_circle Ghana
  • calendar_month 1 menit yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Polres Kuningan menggelar rekonstruksi kasus pembuangan bayi yang menggegerkan warga Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, Senin (7/9/2026). Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis mengatakan, rekonstruksi hari ini berjalan lancar dengan pengamanan dari Polres Kuningan, Polsek Pasawahan dan pemerintah desa setempat.

“Telah melakukan kegiatan rekonstruksi di mana kegiatan rekonstruksi ini berjalan dengan lancar, di mana pengamanan dilakukan oleh anggota Polres Kuningan dan dibantu oleh Polsek Pasawahan serta aparat pemerintah daerah setempat,” ujar Abdul Azis kepada awak media.

Dalam rekonstruksi tersebut diperagakan 45 adegan. Adegan inti adalah saat tersangka membunuh bayinya sendiri sesaat setelah melahirkan di kamar mandi.
“Rekonstruksi ini dilakukan ada 45 adegan, di mana adegan yang dilakukan oleh tersangka ini ada di adegan ke 7 telah membunuh bayinya sendiri sesaat setelah dilahirkan saat di kamar mandi, dibunuh oleh tersangka sendiri,” jelasnya.

AKP Abdul Azis menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Kamis dini hari tanggal 23 Juli 2026 lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka yang merasa sakit perut masuk ke kamar mandi dan melahirkan di sana.

“Kronologisnya di mana terduga tersangka ini awalnya sakit perut di jam 2 dini hari lalu ke kamar mandi, setelah di kamar mandi tersangka ini melahirkan. Lalu ditarik bayinya keluar, pada saat jatuh di kloset, setelah di kloset dipindahkan ke lantai kamar mandi,” ungkapnya.

Setelah lahir, bayi tersebut masih menangis. Tersangka kemudian mengambil kain dan melakukan kekerasan hingga bayi meninggal.
“Setelah itu mengambil kain, ternyata bayi ini masih menangis sehingga di bungkus menggunakan kain oleh tersangka, lalu sempat diinjak oleh tersangka sehingga bayi tersebut di kamar mandi meninggal dunia,” kata Azis.

Setelah dipastikan meninggal, jasad bayi dibuang sejauh 300 meter ke tepi sungai. “Setelah meninggal dunia, bayi tersebut dibuang kurang lebih 300 meter dekat tepi sungai, seminggu kemudian bayi tersebut diketahui oleh warga,” lanjutnya.

Jasad bayi tersebut akhirnya ditemukan warga pada Rabu tanggal 29 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, atau enam hari setelah kejadian. Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan warga. Saksi melihat tersangka sebelumnya tampak hamil, namun beberapa hari kemudian sudah tidak hamil, bersamaan dengan penemuan jasad bayi.

“Awalnya ada saksi yang melihat bahwa terduga tersangka ini kelihatan perutnya seperti hamil, namun setelah beberapa hari ditemukan bayi tersebut dan dicek tersangka ini sudah tidak ada di rumah karena dia bekerja di daerah Majalengka,” ucapnya.

Motif pelaku nekat membunuh dan membuang darah dagingnya sendiri karena takut ketahuan hamil di luar nikah. “Membuang bayi ini tersangka takut karena dia hubungan di luar nikah,” tegasnya.

Abdul Azis menambahkan, rekonstruksi ini digelar untuk membuat terang perkara. Proses rekonstruksi ini untuk mengetahui kronologis kejadian, untuk memperjelas dan disaksikan oleh jaksa penyidik untuk memperjelas kejadian dan menyesuaikan antara keterangan tersangka, saksi dan mencocokkan dengan barang bukti yang ada di TKP, sehingga nanti dalam persidangan untuk mempermudah proses persidangan.

Seperti diberitakan sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi yang sempat menggegerkan warga Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial Fb (19), warga Kecamatan Pasawahan, sebagai tersangka.

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono dan Kanit PPA Ipda Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari penemuan jasad bayi di area kebun dekat aliran sungai pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ditemukan, kondisi jasad bayi telah mulai membusuk.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku yang merupakan ibu kandung bayi tersebut,” ujar AKP Abdul Aziz dalam konferensi pers, Selasa (4/8/2026).
Dari hasil penyidikan, tersangka diduga menghilangkan nyawa bayinya tidak lama setelah proses persalinan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, motif perbuatan tersebut didasari rasa takut kehamilan dan kelahiran bayi diketahui oleh keluarga maupun orang lain. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 460 ayat (1) atau Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Agh@N)

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Pengedar DiTangkap gagal Transaksi Narkoba Oleh Tim RAGA Polsek Sungai Sembilan

    Dua Pengedar DiTangkap gagal Transaksi Narkoba Oleh Tim RAGA Polsek Sungai Sembilan

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Jarrakpos. Com DUMAI – Polsek Sungai Sembilan Polres Dumai berhasil mengungkap kasus perdagangan narkotika jenis sabu-sabu pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 21.20 WIB di Jl. Mampu Jaya RT 008 Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Dua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sabu-sabu dan barang pendukung transaksi. Pengungkapan ini berawal dari informasi […]

  • HPN 2025 : Pers Kuat, Fondasi Demokrasi Sehat

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 511
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2025 adalah momentum yang tepat untuk merenungkan kedudukan pers di tengah tantangan teknologi yang semakin cepat dan dinamis. Pers, sebagai pilar keempat demokrasi, memiliki peran krusial dalam memberikan informasi yang akurat, mendidik masyarakat, serta mengawasi jalannya pemerintahan dan kehidupan sosial. Demikian hal tersebut disampaikan jurnalis Mumuh […]

  • Brazil vs Jepang: Awas! Kejutan Samurai Biru

    Brazil vs Jepang: Awas! Kejutan Samurai Biru

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Medan – Pertandingan Brasil vs Jepang di babak 32 besar Piala Dunia akan dimulai pada 29 Juni 2026, pukul 20.00 GMT dan 15.00 EST atau 30 Juni 2026 pukul 00,00 Wib Brasil, juara dunia lima kali, akan menghadapi tim Jepang yang sangat disiplin dan berbahaya di NRG Stadium, Houston, Texas, dengan memperebutkan tempat yang didambakan […]

  • Jelang Ramadan 1447 H, Kapolresta Cirebon dan Forkopimda Sidak Dua Pasar, Pastikan Harga Sembako Stabil dan Stok Aman

    Jelang Ramadan 1447 H, Kapolresta Cirebon dan Forkopimda Sidak Dua Pasar, Pastikan Harga Sembako Stabil dan Stok Aman

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 199
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS COM – Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Kapolresta Cirebon Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cirebon melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) harga dan ketersediaan bahan pokok di dua pasar tradisional, yakni Pasar Sumber dan Pasar Pasalaran, Kabupaten Cirebon. Jumat (13/2/2026). Kegiatan dihadiri Bupati Cirebon Imron, […]

  • Mal Pelayanan Publik siapkan pendampingan untuk Pelaporan Investasi

    Mal Pelayanan Publik siapkan pendampingan untuk Pelaporan Investasi

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 107
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Kupang untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah. Periode penyampaian LKPM berlangsung pada 1–15 Juli 2026 melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha Non-UMK wajib menyampaikan LKPM Triwulan […]

  • Lapas TBA Pulo Simardan Bersama Polres Tanjungbalai Razia Kamar Hunian Warga Binaan

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 709
    • 0Komentar

    Tanjungbalai-Dalam rangka memperkuat keamanan dan mencegah potensi gangguan ketertiban, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungbalai Asahan (TBA) bersama Polres Tanjungbalai melakukan kegiatan mitigasi risiko dan deteksi dini keamanan dengan razia kamar hunian warga binaan, pada Jumat, (10/10/2025). Razia tersebut dipimpin langsung Kepala Lembaga pemasyarakatan (Kalapas) Refin Tua Simanullang, didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) […]

expand_less