Connect with us

NEWS

Kendalikan Masalah Rokok, 14,1 Persen Resiko di Kalangan Remaja

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Berbagai upaya saat ini tengah dilakukan pemerintah dalam mengurangi jumlah perokok untuk mewujudkan Bali bersih. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Bali tahun 2018, angka prevalensi perokok di Bali tercatat mengalami peningkatan khususnya di kalangan remaja bahkan pada tahun 2017 hingga 14,1 persen. Melalui visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ yang dicanangkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster dan Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, diperlukan upaya pengendalian dan pencarian solusi. Terutama pada sektor lingkungan dan kesehatan agar keseimbangan alam serta kesejahteraan masyarakat Bali tercapai.

.

Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) Dr. drg. Amaliya, MSc., PhD., yang juga Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) menjelaskan, masyarakat perlu mendapatkan edukasi mengenai zat berbahaya yang terkandung dalam asap rokok. Untuk itu diperlukan dukungan dari Pemprov Bali untuk memperkenalkan konsep pengurangan risiko bagi rokok melalui produk tembakau alternatif yang tidak melalui proses pembakaran, melainkan pemanasan sehingga menghasilkan uap bukan asap. Dengan demikian, produk tersebut tidak menghasilkan TAR dan berbagai zat kimia berbahaya bagi tubuh manusia. “Perilaku merokok tidak serta-merta dapat diubah secara singkat. Untuk itu, konsep pengurangan risiko dapat berdampak lebih efektif dibandingkan larangan merokok,” jelas Amaliya pada diskusi media yang digelar Forum Wartawan Berdiskusi (FWB) Bali di Denpasar, Selasa (14/5/2019).

Baca juga : “Sinyo” Hendra Dinata : Tata Investasi Asing Agar Masyarakat Bali Sejahtera

Dalam diskusi yang mengangkat tema ‘Wujudkan Bali Bersih Melalui Ekosistem yang Sehat, Pengurangan Risiko Tembakau sebagai Solusi Mengatasi Masalah Rokok di Bali, juga diharapkan Amaliya dengan penerapan konsep pengurangan risiko dengan adanya produk tembakau alternatif seperti di Inggris dijelaskannya telah sukses menurunkan jumlah perokoknya hingga 14,9 persen pada tahun 2017. Sebelumnya di tahun 2012, jumlah perokok di Inggris mencapai 19,3 persen dari total populasi dewasa. Inilah yang mendasari agar pemerintah mau menerapkan konsep pengurangan risiko dari rokok secara efektif. “Harus ada konsep pengurangan bahaya atau pengurangan resiko, karena perokok semakin dilarang semakin jadi. Sehingga saat ini ada produk vape untuk perokok yang ingin berhenti merokok namun tidak dijual kepada anak-anak atau remaja dibawah 18 tahun,” jelasnya.

.

Ketua Asosiasi Vaporizer Bali (AVB) Gede Agus Mahardika yang juga hadir sebagai salah satu narasumber mengatakan, masyarakat Bali terutama perokok dewasa berhak mendapatkan infomasi yang jelas mengenai konsep pengurangan risiko dan produk tembakau alternatif. Hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada Pasal 4C dari Undang-Undang tersebut menyatakan konsumen berhak memperoleh infomasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa. “Konsep pengurangan risiko bukan hanya terkait kesehatan dan keselamatan, melainkan terdapat aspek lain yang sangat penting, yaitu hak asasi manusia dan hak konsumen,” ujar pria yang akrab disapa Gede Maha ini.

Baca juga : Kerjasama XL Axiata – Sierad Terapkan Solusi FlexIoT untuk Digitalisasi Peternakan Ayam

Advertisement

Tak hanya dari aspek kesehatan dan hak konsumen, Gede Maha juga meminta Pemprov Bali agar memperhatikan dari sisi ekonomi, sosial dan hukum dari produk tembakau alternatif. Karena kehadiran produk tembakau alternatlf menurutnya turut mendorong pertumbuhan UMKM dl Ball yang berdampak terhadap terbukanya lapangan pekerjaan baru. Selain Itu, dari sisi aturan diharapkan poduk tembakau alternatif diatur secara terpisah dan tidak seketat rokok. Sehingga Pemprov Bali dapat segera membuat aturan khusus untuk produk tembakau alternatif, termasuk peringatan kesehatan yang berbeda dari rokok, penjualan, promosi, iklan, sponsorship, tempat penggunaan serta batasan usia penggunaan sehingga para produsen dan konsumen mendapatkan kepastian hukum. “Kontribusi produk tembakau alternatif yang terbukti efektif terhadap peningkatan kualitas kesehatan masyarakat periu disambut baik oleh pemerintah dengan menghadirkan aturan yang berbeda dan tidak seketat rokok. hal ini karena risiko kesehatannya juga jauh lebih rendah dibandingkan dengan rokok,” tutupnya. eja/ama