Connect with us

NEWS

Kasus Tansmisi Lokal Covid-19 di Bali, Dewa Indra: Bertambah 24 Pasien Positif

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Jumlah angka positif transmisi lokal di Bali terus meningkat tajam, secara komulatif saat ini sudah berjumlah 292 Orang. Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra merinci terjadi peningkatan kasus transmisi lokal sebanyak 24 orang di Bali per tanggal 7 Juni 2020. “Jumlah kumulatif pasien positif 582 orang, bertambah 25 orang terdiri dari, 2 orang WNA Transmisi Lokal, dan 23 orang WNI dengan rincian 1 orang PMI dan 22 orang Transmisi Lokal,” jelas Dewa Indra.

Diterangkan, dengan penambahan kasus Transmisi Lokal tersebut saat ini jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) sebanyak 204 orang. Berada dalam perawatan di 12 rumah sakit dan dikarantina di Bapelkesmas dan BPK Pering. Sementara catatan jumlah pasien yang telah sembuh sebanyak 373 orang, dan terjadi bertambah 2 orang WNI Transmisi lokal. Sementara jumlah pasien yang meninggal tetap 5 orang. “Jumlah angka positif transmisi lokal terus meningkat tajam. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19,” terang Sekda Provinsi Bali itu.

Terkait penambahan kasus Transmisi Lokal masyarakat kembali diimbau agar selaku memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, menerapkan physical distancing dan mematuhi imbauan lainnya dari pemerintah baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun dari Satgas Gotong Royong Berbasis desa adat di tingkat banjar adat. “Untuk itu sekali lagi dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini,” harap birokrat asal Buleleng itu.

Diterangkan pula, Gubernur Bali telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 730/9899/MP/BKD Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Instansi Pemerintah. Hal tersebut juga bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pelayanan publik dapat berjalan dengan efektif dan mencegah terjadinya risiko penularan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali. Kepada krama Bali yang masih berada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau di daerah zona merah juga diminta agar tidak pulang ke Bali untuk sementara waktu terkecuali ada hal yang sangat penting atau mendesak. mas/ama/*

Advertisement
Continue Reading
Advertisement