Connect with us

Jawa Barat

Karena Pelakor, Seorang Bapak Telantarkan Tiga Anak Kecilnya

Published

on

BANDUNG, Jarrakpos.com – Bagi seorang anak, Sosok ayah adalah kepala keluarga yang akan melindunginya sampai dia dewasa dan bisa mandiri. Namun terkadang peran itu tidak dirasakan oleh seorang anak yang memang sengaja ditelantarkan oleh ayahnya. Memori seorang anak akan selalu merekam sikap sang ayah itu sepanjang hidupnya dan sangat berpengaruh besar dalam psikologis anak.

Seperti yang terjadi di sebuah wilayah di Bandung Jawa Barat, Sosok seorang ayah sebut lah(D) sudah beberapa tahun tidak memberikan nafkah kepada anak anaknya. Tidak hanya enggan memberikan nafkah namun juga menelantarkanya tanpa komunikasi apapun.

Seorang paman dari anak anak tersebut, ( R ) ketika ditemui pewarta Jarrakpos.com mengatakan bahwa Kakak Iparnya terakhir bekerja sebagai MOD (manager) dimedan pada tanggal 1 Mei 2018, tepatnya di Richeese factory setiabudi medan jl.ring toad no 52-53. Setelah pindah dan bekerja di medan Mei 2018 – akhir 2019 tidak ada curiga karna masih memberikan nafkah.

Namun di awal thun 2020 deden dicky hanya memberikan nafkah kepada istri dan 3 orang anaknya hanya 1jt/bulan ( padahal dia seorang manager di tempat tersebut )

Advertisement

Sikap (D) mulai berubah beberapa bulan berikutnya semenjak kepindahan, pihak istri mengaku sudah tidak pernah ada komunikasi dan nomor Handphonenyapun tidak bisa dihubungi bahkan mirisnya (D)malah meninggalkan hutang dalam jumlah besar kepada keluarganya.

Setelah pihak keluarga berusaha mencari keberadaan (D), didapat informasi bahwa yang bersangkutan diduga telah berselingkuh dengan seorang perempuan (YA/ Ola ) dan juga diduga banyak terlibat permasalahan hukum dengan aparat berwajib.

 

Ketika Pewarta Jarrakpos menyinggung langkah apa yang akan diambil pihak keluarga, Paman Korban (R) hanya menginginkan kejelasan pertanggungjawaban (D) selaku ayah dari keponakanya berkaitan dengan kehidupan maupun pendidikanya. ( R ) mengaku kondisi anak anak (D) sudah sangat memprihantinkan karena Kakak ( R ) yang juga istri pelaku bekerja banting tulang untuk memenuhi kebutuhan anak anak yang ditelantarkan suaminya (D).

Advertisement

Penelantaran anak adalah praktik melepaskan tanggung jawab dan klaimatas keturunan dengan cara ilegal, hal ini antara lain disebabkan oleh faktor-faktor seperti faktor ekonomi dan sosial, serta penyakit mental.Penelantaran dalam rumah tangga diatur dalam UU No 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Tiap orang pasal 9 ayat: (1); Menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat (2), Pasal 49 menyebutkan dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). (Red)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply