Connect with us

Jawa Barat

Kanwil Kemenkumham Jabar Tinjau Langsung Dugaan Pelanggaran HAM di Sungai Cileungsi dan Curug Parigi

Published

on

JARRAKPOS.COM – Sesuai dengan arahan dan tindak lanjut oleh Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyankumham Andi Talleting Langi, Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melaksanakan Koordinasi dan Konsultasi dengan pihak-pihak terkait sehubungan dengan dugaan pelanggaran HAM berupa pencemaran sungai Cileungsi di Kabupaten Bogor (Rabu, 18/10/2023).

Kedatangan tim Kanwil Jabar ke Cileungsi, Kab. Bogor, dalam rangka menindaklanjuti surat dari Direktur Jenderal HAM Kemenkumham RI sebagai atensi khusus atas permasalahan isu pencemaran sungai Cileungsi, yaitu melaksanakan koordinasi dan konsultasi terkait kebenaran atau klarifikasi atas isu pencemaran sungai Cileungsi serta sudah sejauh mana langkah dan upaya yang dilakukan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor dalam menangani kasus pencemaran sungai dimaksud.

Kepala Bidang HAM Hasbullah Fudail didampingi Sub Koordinator Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Dyan Heru Sutjahyo dan Ketua Komunitas Peduli Sungai Cileungsi Cikeas (KP2C) Puarman meninjau langsung salah satu titik sungai yang tercemar yaitu di Jembatan Canadian yang berlokasi di salah satu kawasan elit kota wisata Cibubur. Dalam kesempatan tersebut tim Kanwil Jabar juga menerima keluhan dari Ketua Perkumpulan Cluster Kota Wisata Cibubur Andri Wibowo.

Lebih lanjut Hasbullah menyampaikan bahwa pemerintah harus melindungi hak asasi masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat, selain itu sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Presiden no 60 tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM sejak tanggal 23 September 2023 kemarin, dimana di dalamnya menetapkan batasan dalam pengaturan Stranas Bisnis dan HAM yaitu:- Kewajiban kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melindungi HAM pada kegiatan usaha. Hal ini meliputi pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait dengan HAM di sektor bisnis, serta penguatan kapasitas dan koordinasi antara kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah.- Tanggung jawab Pelaku Usaha untuk menghormati HAM. Hal ini meliputi penerapan prinsip-prinsip HAM dalam kebijakan, prosedur, dan praktik bisnis, serta melakukan due diligence HAM untuk mengidentifikasi, mencegah, mengurangi, dan memperbaiki dampak negatif terhadap HAM yang disebabkan oleh kegiatan usaha.- Akses atas pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran HAM di kegiatan usaha. Hal ini meliputi penyediaan mekanisme keluhan dan penyelesaian sengketa yang efektif, adil, dan terjangkau bagi korban, serta pemberian bantuan hukum dan rehabilitasi bagi korban yang membutuhkan.

Advertisement

Ketua KP2C Puarman menyampaikan bahwa pencemaran sungai Cileungsi sudah berlangsung sejak tahun 2018. Puarman beserta tim juga melakukan penelurusan terhadap perusahan-perusahan yang berlokasi di sekitar sungai antara jembatan Cikuda sampai jembatan Wika, dan didapati ada sebanyak 89 perusahaan yang berdiri si sekitar aliran sungai tersebut dan ditemukan 42 titik saluran pembuangan/pipa di gorong- gorong sekitar aliran sungai yang patut ditelusuri dan dicurigai sebagai sumber pencemaran aliran Sungai Cileungsi.

Selanjutnya Tim dari Kanwil Jabar juga meninjau langsung Curug Parigi yang bersebelahan langsung dengan Pemukiman warga, tepatnya di Perumahan Vila Nusa Indah 5, Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri – Kabupaten Bogor. Dalam kesempatan tersebut, Tim Kanwil didampingi Tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor dan KP2C menyempatkan berdiskusi dengan salah satu warga terdampak dari polusi pencemaran sungai Cileungsi. Disampaikan bahwa sejak tahun 2019 keadaan Sungai Cileungsi sudah mulai hitam dan bau menyengat. Selain terdampak pada gangguan pernafasan, mata perih, kulit gatal dan mual, warga di sekitar Curug Parigi juga mengeluhkan rusaknya perabotan rumah tangga yang lengket oleh hawa limbah pencemaran, untuk makan dan kebutuhan air minum pun setiap harinya mereka harus membeli. Warga mengharapkan agar segera ada penyelesaian terkait hal ini karena warga pun sudah tidak bisa beraktifitas seperti biasanya karena bau busuk tersebut masuk ke dalam fentilasi rumah atau saluran pembuangan AC. Di akhir pembicaraan, warga Curug Parigi juga mengharapkan agar segera ada tindakan tegas terhadap Perusahaan-perusahaan yang menyebabkan pencemaran di sungai Cileungsi ini karena warga di sekitar curug Parigi sudah tidak nyaman dengan keadaan Sungai yang sekarang dan hak mereka untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan bersih telah dirampas oleh oknum-oknum Perusahaan yang tidak bertanggung jawab.

Dalam koordinasi dengan Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bambang Setia Aji, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Endah Nurmayati dan Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, juga dilaksanakan agenda kegiatan Apel Bersama yang dihadiri oleh Kasatreskrim Polres Kabupaten Bogor , Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Komandan Garnisun Kab Bogor, Kodim Kab Bogor, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab Bogor (BPBD), Satpol PP, LSM, KP2C, dan instansi terkait lainnya. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa akan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, dan akan dibentuk Pos Pantau di 3 titik sepanjang sungai dan Polres juga akan langsung melakukan tindak pidana jika hari ini ada Perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran secara sengaja dengan membuang limbah berbahaya ke aliran sungai Cileungsi.

Dengan melakukan percepatan penanganan pencemaran sungai Cileungsi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan melakukan pemulihan sungai Cileungsi dengan memperpanjang rencana normalisasi sungai yaitu dengan membuat Konstruksi Pengendali Banjir di kanan dan kiri sungai oleh Kementerian PUPR yang tadinya hingga Curug Parigi, diteruskan hingga Jembatan Wika,diharapkan sungai Cileungsi bisa menjadi bersih kembali.

Advertisement