Connect with us

NEWS

Jelang Pembacaan Vonis, Puluhan Pendukung Dari Kabupaten Bogor Padati Ruang Sidang, Harap Ade Yasin Bebas

Published

on

BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Sidang kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat terkait pengkondisian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang menyeret Bupati Bogor non aktif Ade Yasin kembali di lanjutkan dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih. Jumat 23 September 2022.

Terpantau dalam persidangan, puluhan pendukung Ade Yasin hadir memadati ruang persidangan untuk menyaksikan jalannya sidang pembacaan putusan dengan penjagaan ketat dari pihak kepolisian.

Selain untuk menyaksikan sidang pembacaan putusan, puluhan pendukung dari Kabupaten Bogor itupun tak lepas untuk memberikan dukungan kepada Ade Yasin.

Dalam persidangan juga terlihat Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim secara online dari Lapas Perempuan (Lapas) Sukamiskin. Kota Bandung.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang di gelar di Pengadilan Negeri  (PN) Tipikor Bandung, Senin (12/9/2022).

JPU KPK menuntut terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda uang Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Ade Yasin di dakwa bersalah bersama anak buahnya dari pemerintah kabupaten (Pemkab) Bogor atas dugaan suap  kepada tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat sebesar 1,9 miliar.

Editor :Deni Supriatna

Advertisement