Connect with us

EKONOMI

Jangan Jadi “Macan Kertas”, Pergub Produk Lokal Bali Harus Diawasi Ketat

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Peraturan Gubernur Bali No.99 tahun 2018 tentang pemasaran dan pemamfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali diharapkan terlaksana dengan maksimal untuk mewujudkan kemandirian pangan, meningkatkan nilai tambah dan daya saing pertanian, perikanan, dan industri kerajinan rakyat di Bali. Pengaturan ini diharapkan berjalan optimal untuk mensinergikan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, perikanan, dan industri kerajinan masyarakat Bali.

Ik-21/12/2018

Apresiasi disampaikan Dekan Fakultas Pertanian Unud, Prof. Dr. Ir. Nyoman Rai, MS., yang pada pemerintahan Gubernur Bali Made mangku Pastika tercatat sebagai tim ahli pembuatan Perda tentang perlindungan buah lokal Bali. “Dulu juga pernah keluar Perda tentang pemamfaatan buah lokal dan saya sendiri selaku tim ahlinya. Tetapi tidak dikawal, memang saat itu pak gubernur belum berani mewajibkan hanya mendorong untuk menghimbau memamfaatkan. Tapi sekarang sudah jelas mewajibkan,” jelasnya di FP Unud, Selasa (8/1/2019).

Baca juga :

https://jarrakpos.com/2019/01/11/jika-membandel-izin-pelanggar-pergub-produk-lokal-bali-akan-dibekukan/

Pemerintah Provinsi Bali sesuai dengan misi mewujudkan kemandirian pangan, meningkatkan nilai tambah dan daya saing pertanian, perikanan, dan industri kerajinan rakyat. Dalam kaitan ini, pariwisata harus menjadi lokomotif, sehingga sektor pariwisata dan pertanian dapat tumbuh dan berkembang secara bersama-sama. Menjadi sebuah kekuatan dan strategi membangun perekonomian Bali guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, nelayan, dan pelaku serta penggiat industri lokal Bali.

Advertisement

Ik-30/11/2018

Nyoman Rai berharap Pergub yang mewajibkan toko swalayan membeli dan menjual produk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan serta peternakan paling sedikit 60 % dari total volume produk yang dipasarkan. Sementara produk perikanan lokal Bali dan industri lokal Bali paling sedikit 30 % dari total volume produk yang dipasarkan. “Tidak hanya semacam regulasi macan kertas yang tidak dipantau, dimonitoring dan dievaluasi. Ini harus dijalankan dengan baik, ketika ini dijalankan dengan baik maka saluran pasar yang menjadi keluhan masyarakat petani selama ini akan teratasi,” harapnya.

Baca juga :

https://jarrakpos.com/2019/01/09/sangat-tepat-gubernur-wajibkan-hotel-dan-swalayan-jual-produk-pertanian-lokal-bali/

Pemerintah Provinsi Bali yang mendorong partisipasi masyarakat dan desa adat/ pakraman untuk berperan aktif mensosialisasikan, mempromosikan, dan membangkitkan kebanggaan terhadap produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali dinilai sangat tepat. Agar Peraturan Gubernur berjalan secara cepat dan efektif maka gerakan secara bersama-sama dengan melibatkan berbagai pihak sangat diperlukan. Pihak hotel, restoran, katering dan toko swalayan wajib mematuhi dan melaksanakan Pergub dengan tertib, disiplin, dan bertanggungjawab secara bersama-sama dalam membangun Bali. “Ketika di bidang on farm bergulir sedemikian rupa petani akan bergairah melakukan peningkatan produksi. Dengan mencari teknologi yang ada dengan memamfaatkan IT kemudian memamfaatkan segala jaringan yang ada,” tandasnya seraya mengatakan ketika sudah ada kata mewajibkan berarti ada sangsi yang disediakan bagi pihak yang melanggar. eja/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply