Connect with us

NEWS

Isu Reklamasi Teluk Benoa Bangkit dari Kubur, Semua Aliran “Saweran” Terancam Dibongkar

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Masa pandemi Covid-19 atau Corona tidak saja membuat ekonomi hancur lebur, tapi juga muncul sejumlah isu yang sebelumnya terkubur. Salah satunya, reklamasi Teluk Benoa yang kini terasa bangkit dari kubur di masa pandemi Corona. Uniknya sudah bertahun-tahun mega proyek triliunan rupiah milik PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) itu, sengaja dihembuskan oleh oknum pihak tertentu untuk memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Karena itu, sisa waktu sekitar satu bulan izin pemanfaatan lahan Teluk Benoa di sekitar Tol Bali Mandara ini, akan memastikan proyek impian destinasi berkelas dunia yang diklaim melebihi Singapura itu akan benar-benar terkubur atau tidak.

1bl#bn-15/9/2020

“Proyek ini akan jalan atau tidak tergantung dari masyarakat Bali. Tapi proyek ini harus diselamatkan untuk menyelamatkan nama baik orang-orang Bali,” tandas salah satu orang dekat TW (Tommy Winata) itu, seraya menolak namanya diberitakan belum lama ini. Ia juga mengaku jika waktu satu bulan ini proyek juga belum jalan, dikhawatirkan nama-nama yang menerima “saweran” atau dana tali kasih dari proyek ini akan terancam dibongkar. “Ada bukti tanda terima uangnya kok mereka, dari bendesa, aktivis, LSM, bahkan berderet nama-nama para pejabat-pejabat penting di Bali. Bahkan semua ada rekaman dan foto-fotonya,” beber pria yang selalu membawa tongkat komando ini.

Di sisi lain, Perda RZWP3K sama statusnya dengan produk hukum lainnya dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009 – 2029 yang sudah direvisi menjadi Perda No. 3 Tahun 2020 sudah mengubur dalam impian reklamasi di Teluk Benoa. Seperti diungkapkan sebelumnya, Bali Sunda Banda Conservation Manager, Conservation International (CI) Indonesia Iwan Dewantama menilai Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali Tahun 2020-2040 belum mampu sepenuhnya menyelamatkan lingkungan perairan Pulau Bali. “Perda hanya produk hukum sama dengan Perda No. 16 Tahun 2009 dulu yang juga banyak dilanggar tanpa penegakan hukum,” ujar Dewantama dikutif dari Atnews.id di Denpasar, Selasa (22/9/2020).

1bl#ik-15/9/2020

Untuk itu, pihaknya tidak bisa berpendapat bahwa Perda RZWP3K akan mampu menyelamatkan lingkungan laut Bali. Perda tersebut diharapkan mampu ditegakkan dan diterjemahkan untuk penerapan Segara Kertih dalam program Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Misalnya dalam RZWP3K ada alokasi Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Badung, maka harus diterjemahkan secara nyata seperti apa bentuk pengelolaan KKP Badung yang mampu melestarikan ekosistem pesisir dan mamalia laut serta memberi manfaat buat masyarakat. Mengingat potensi laut Bali begitu besar dapat dimanfaatkan tanpa melakukan perusakan dan eksploitasi yang masif. tim/aya/jmg

Continue Reading
Advertisement