Connect with us

EKONOMI

HET Migor Dicabut, Ketua YLKI Sumsel Akan Lakukan Pengawasan di Pasar

Published

on

PALEMBANG, JARRAKPOS.com – Pasca dicabutnya kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng (Migor) kemasan oleh pemerintah per tanggal 16 Maret 2022 lalu. Kini harga minyak goreng kemasan dilepaskan dengan harga menurut mekanisme pasar  sehingga harga minyak goreng di pasaran banyak ditemui melonjak tinggi jika dibandingkan standar harga sebelumnya walaupun kendati demikian kesedian minyak goreng kian membaik atau tidak langka seperti sebelumnya.

Menyikapi fenomena tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sumatera Selatan ( YLKI Sumsel), Dr RM Taufik Husni SH MH  angkat bicara mengenai pencabutan kebijakan HET.  Menurutnya pemerintah mengeluarkan kebijakan Harga Eceran Tertinggi pada minyak goreng menyebabkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di sejumlah daerah yang ada di Sumatera Selatan sehingga mengakibatkan masyarakat sulit untuk mencari minyak goreng.

“Artinya , di sini terindikasi adanya dugaan oknum penguasa yang menguasai pasar guna menentukan dan mengatur harga minyak goreng. Nah ini tidak boleh,”ujar Taufik Husni saat ditemui diruang kerjanya, Senin (21/03/22).

Taufik berharap kepada pemerintah khusunya Komisi Pengawasan dan Persaiangan Usaha (KPPU) agar menyelidiki ada indikasi culture di sini. “Kalau memang ada terjadi culture yang menguasai pasar sudah seharus diberikan tindakan tegas oleh aparat hukum. Kenapa? Karena di Negara manapun menurut hukum antimonopoli culture itu dilarang bahkan diharamkan,” ungkapnya

Advertisement

“Kemarin KPPU sudah bekerjasama dengan pihak kepolisian dan berhasil menemukan penimbunan minyak goreng sebanyak 1jt ton di Medan, ini artinya kita akan disersi bahwa pemerintah bergerak dan hadir di dalam masyarakat dalam rangka untuk mencari menemukan culture ini, dan kalau memang ada maka diminta ini di bawa ke pengadilan,”terang Taufik Husni.

Taufik Husni yang juga sebagai Advokat Senior di Sumsel ini menerangkan pula Kenapa demikian ! Karena masyarakat konsumen yang susah sekarang di buat susah lagi dengan harga yang tinggi. Walaupun sifatnya konsumen ini harga tidak mempengaruhi yang terpenting barangnya ada, tetapi jangan terlalu atau melebihi kemampuan masyarakat konsumen.,” Terangnya.

Taufik Husni yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Badan Advokasi Hukum ( DPW BAHU) Partai NasDem Sumsel membeberkan bahwa jadi sekali lagi saya menyikapi pertama persoalan minyak goreng ini. Alhamdulillah sekarang ini pemerintah sudah melakukan tugasnya, dengan mengeluarkan kebijakan minyak goreng ini ada di pasaran tapi harganya menurut mekanisme pasar.

Kemudian yang ke dua kepada instansi yang terkait apa itu dinas perdagangan bppom atau pemerintahan kota palembang untuk melakukan pengawasan ketat, bahkan melakukan sidak ke pedagang pedagang retail, guna mengantisipasi minyak yang beredar di pasaran itu adalah minyak yang tidak layak dikonsumsi atau sudah kadaluarsa itu harus di awasi terus, beber Taufik Husni.

Advertisement

“Dengan dilakukannya sidak kepada masyarakat saya menghimbau tidak usah melakukan paning buying atau belanja berlebihan, apalagi sekarang mendekati bulan suci ramadhan. Belilah sesuai dengan kebutuhan jangan keinginan, dimana pemerintah sekarang sudah mengeluarkan minyak goreng itu dengan melepaskan harganya dengan mekanisme pasar artinya jangan khawatir lagi dengan kesulitan mencari minyak goreng di pasaran,”jelas Taufik Husni.

Lanjut Taufik,” dengan adanya peristiwa kemarin sulit di dapatnya minyak goreng mengingat HET pemerintah itu sangat murah 14 ribu/liter. Maka kita akan mengawasi peredaran minyak goreng yang kadaluarsa baik yang mendekati maupun yang kadaluarsa yang tidak layak di konsumsi atau lebih bahaya lagi minyak oplosan,” katanya.

“Misalnya pelaku usaha atau bidang retail mendisplay minyak goreng atau makanan lain yang tidak layak di konsumsi dan tidak layak di perjual belikan yang seperti itu kami langsung beli dan kami langsung serahkan kepihak kepolisian sebagai barang bukti dan secara administrasi kami akan mengirim surat teguran,” terangnya.

“Adapun program rutin yang di lakukan oleh YLKI sumatera selatan dalam menyambut bulan suci ramadhan yaitu melakukan pengawasan kebeberapa pengawasan riteal maupun pasar modern yang berada di kota Palembang. Biasanya kegiatan dilaksanakan H-7 menjelang puasa, kegiatan ini juga banyak melibatkan instansi seperti pemerintahan kota walikota atau wakil walikota kepolisian BPOM dinas perdagangan YLKI pol PP dinas kesehatan bkpmd dan asisten 3 yang membidangi kesrah,” pungkasnya. (WNA)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply