Connect with us

NEWS

Hati-hati Tak Pakai Masker, Mulai 7 September Denda Rp100 Ribu Berlaku

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Pasca terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada 24 Agustus 2020, Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, SH., M.Si., kembali mengingatkan masa sosialisasi akan berakhir pada 6 September 2020. Sehingga pemberlakuan sanksi atau denda Rp100 ribu kepada masyarakat di seluruh Bali mulai 7 September 2020 akan diberlakukan secara tegas.

1bl#bn-28/8/2020

Dikatakan birokrat asal Nusa Penida, Klungkung ini, sanksi denda Rp100 ribu tersebut berlaku ketika masyarakat beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker, baik itu disengaja maupun tidak. Pasalnya sosialisasi dari Pergub ini sudah berakhir, sehingga ketika Pergub tersebut di launching oleh Gubernur Bali Wayan Koster, maka pihaknya dari Kesatuan Pol PP Provinsi Bali akan memberikan tindakan tegas bagi para pelanggar Pergub tersebut.

“6 September 2020 nanti akan berakhirnya sosialisasi Pergub Nomor 46, dan di 7 Sepetember 2020 kita akan tegas memberikan sanksi kepada pelanggar. Kita pastikan pemberian sanksi tidak akan pandang bulu, sekalipun dia pejabat, tetap kita denda. Bahkan kalau obyek wisata dan pengelola usaha melanggar Pergub sanksi dendanya Rp1 juta,” tegas Dewa Dharmadi ketika ditemui di Denpasar, Jumat (5/9/2020).

1bl#bn-29/8/2020

Ditegaskan Dharmadi, selama masa sosialisasi Pergub tersebut terus memberikan edukasi secara langsung maupun di media sosial kepada masyarakat untuk wajib menggunakan masker ketika berinteraksi di luar rumah, sekaligus juga memberikan masker kepada masyarakat secara gratis di jalan-jalan. “Maka dari itu masyarakat Bali tidak ada alasan lagi ke luar rumah tanpa masker, dan masyarakat Bali wajib mematuhi aturan Pergub Nomor 46 tahun 2020,” ucapnya.

Dharmadi menjelaskan, dalam Pergub tersebut juga memberikan kewenangan kepada desa adat untuk bisa menegakan awig-awig dan peraremnya. Artinya ketika perarem desa memberikan sanksi, maka pelanggar tersebut juga akan terkena sanksi lagi dari pemerintah melalui Satpol PP. “Kalau pendisiplinan Pergub ini sifatnya langsung dikenakan denda di tempat, bukan Tipiring (Tindak Pidana Ringan). Artinya aturan ini dibuat untuk menekan penyebaran Covid-19 di Bali,” ungkapnya.

1bn-ik#28/12/2019

Tambah Dharmadi, ketika masyarakat ada yang melanggar dan dikenakan denda tetapi masyarakat tersebut tidak membawa uang, maka pelanggar bisa membayarkan dendanya secara non tunai melalui transfer rekening bank, dengan jaminan tanda pengenal dan pembayarannya bisa dilakukan selama 1×24 jam. Aturan tersebut diberlakukan kepada masyarakat di Bali di atas umur tiga tahun.

“Ketika ada bayi kategori Batita (bayi di bawah tiga tahun) tidak dikenakan sanksi, tapi jika ada anak di atas lima tahun dan masih di bawah pengawasan orang tua terlihat melanggar Pergub, maka sanksi dendanya dikenakan kepada orang tua anak tersebut,” imbuhnya. Ditambahkannya, sanksi denda Rp100 ribu di Bali masih terbilang sangat kecil, jika dibandingkan dengan sanksi denda di provinsi lain.

Advertisement

1th-ik#1/1/2020

Karena sanksi denda ini diberlakukan bukan untuk mencari pemasukan PAD, tetapi tujuan utamanya untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya menggunakan masker secara baik dan tepat, ketika sedang berinteraksi di luar rumah. Apalagi saat ini di Bali ada beberapa cluster baru penyebaran Covid-19 ditemukan.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari kabupaten/kota cluster tajen dan ngaben menjadi tren baru. Maka saya harapkan masyarakat bisa bekerjasama, sebab kesadaran masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19,” harapnya. tra/ama